Definisi Syariat
Syari’at menurut bahasa berarti
jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian di konotasikan
sebagai jalan lurus yang harus di ikuti. Menurut istilah, syari’at adalah
hukum-hukum dan tata aturan allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.[1]
Bahkan ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah
النظم التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بها نفسه في علاقته بربه وعلاقته بأخيه المسلم
وعلاقته بأخيه الانسان وعلاقته بالكون وعلاقته بالحياة.
“Aturan yang di syariatkan oleh Allah atau dasar peratura yang
di syari’atkan oleh Allah agar manusia mengamil dengannya di dalam berhubungan
dengan Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesame
manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga kehidupan”.[2]
Selain itu, istilah syari’ah juga dapat didefinisikan
sebagai berikut:
ما بين على لسان نبي من الانبياء وما أنزله الله من الاحكام
“suatu
perkara yang dijelaskan memlalui lisannya nabi dari beberapa nabi dan perkara
yang diturunkan oleh allah dari beberapa hukum.”
Menurut beberapa pengertian diatas, dapat dipahami bahwa
syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia
dengan allah swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta.
Syari’ah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah swt.
ketaatan dan ketundukan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah
yang tata caranya telah diatur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan
syari’ah. Syari’ah juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri
untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sosok pribadi yang
sempurna.