Definisi Fiqih
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam (تفهم ) dan membutuhkan
pada adanya pengarahan potensi akal , sebagaimana firman allah swt. Dan sabda
nabi muhammad saw, yaitu :
1.
Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل
فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama.”
2. Al-hadits, HR. Bukhori, muslim, ahmad ibn hanbal, turmudzi dan ibnu
majah sebagai berikut
من يرد الله خيرا
يفقهه في الدين
“Jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi
seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam)
kepadanya.[1]
Sedangkan pengertian
fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’
ialah:
1.
Abdul Wahab Kholaf
الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العلمية
المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat
praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
2.
Wahbah Az-Zuhaili
الفقه هو مجموعة الاحكام الشرعية العلمية
المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah
himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis
(amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
3.
Ahmad Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
Dari beberapa
pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat
dipandang sebagai suatu ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang
definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya
terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya
ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara
deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka
penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.[3]
Para ulama sependapat
bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan
manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya
telah diatur oleh syara’. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan
melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur’an maupun Sunnah, dan sebagian
lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk
tanda-tanda (qarinah) atau melalui
tujuan umum syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid
menetapkan hukumnya. Semua
ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para
mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.[4]