Artikel Education, General And Islamic

Definisi Fiqih

Artikel terkait : Definisi Fiqih


Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam (تفهم  ) dan membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal , sebagaimana firman allah swt. Dan sabda nabi muhammad saw, yaitu :
1.    Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”

2.    Al-hadits, HR. Bukhori, muslim, ahmad ibn hanbal, turmudzi dan ibnu majah sebagai berikut
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
“Jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya.[1]

Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1.    Abdul Wahab Kholaf
 الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

2.    Wahbah Az-Zuhaili
 الفقه هو مجموعة الاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
Fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

3.    Ahmad Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Mengetahui hukum-hukum syara’ dengan menggunakan jalan ijtihad.”[2]

Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.[3]
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur’an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.[4]



[1] Muhammad Ma’sum Zainy Al-Hasyimiy, Sistematika Teori Hukum Islam, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), 12
[2] Ahmad Mahalli, Syarh Al-Waraqat (Jakarta: Darul Kutub, 2009), 9
[3] Muhammad Ma’sum Zainy Al-Hasyimiy, 12
[4] Drs. H. M. Asywadi e Syukur, LC, Pengantar Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih (Surabaya: PT. Bina Ilmu), h. 1

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz