Definisi Akad Dan Rukun Syaratnya
Akad adalah ikatan, perjanjian, pertalian, permufakatan (al-Ittifa>q).[1]
Sedangkan secara umum, akad berarti sesuatu yang
menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak,
seperti wakaf, talak dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak seperti jual
beli, sewa, wakalah dan gadai.[2] Dengan redaksi yang berbeda disebutkan bahwa akad
adalah pertalian i>ja>b dan qabu>l dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak, sesuai dengan
kehendak syariat yang memiliki akibat hukum terhadap obyeknya.[3]
Dalam
al-Qur’a>n surat al-Ma>’idah ayat 1 disinggung mengenai akad yang berbunyi:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qèù÷rr&
Ïqà)ãèø9$$Î/
4
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.[4]
Rukun
adalah unsur-unsur yang membentuk terjadinya akad. Tidak adanya rukun
menjadikan tidak adanya akad. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa rukun akad
terdiri:
1. ‘Aqidayn.
2. Obyek
akad.
3. S{ighat
al-Aqd.
4. Tujuan akad.
Beberapa unsur
dalam akad yang kemudian dikenal sebagai rukun tersebut masing-masing
membutuhkan syarat agar akad dapat terbentuk dan mengikat antar pihak. Beberapa
syarat tersebut meliputi:
1.
Syarat terbentuknya akad; dalam hukum Islam syarat ini dikenal dengan
nama al-Shuru>t al-In’iqa>d. Syarat ini terkait dengan sesuatu yang harus dipenuhi oleh
rukun-rukun akad, yaitu:
Ø Pihak yang berakad (‘aqidayn), disyaratkan tamyiz dan berbilang.
Ø S{ighat akad (pernyataan kehendak): adanya
kesesuaian i>jab
dan qabu>l (munculnya kesepakatan) dan dilakukan dalam satu majlis
akad.
Ø Obyek akad: dapat diserahkan, dapat
ditentukan dan dapat ditransaksikan (benda yang bernilai dan dimiliki).[5]
2.
Syarat keabsahan akad, adalah syarat tambahan yang dapat
mengabsahkan akad setelah syarat in’iqa>d tersebut dipenuhi. Setelah rukun akad dipenuhi beserta
beberapa persyaratannya yang menjadikan akad terbentuk, maka akad sudah
terwujud. Akan tetapi ia belum dipandang sah jika tidak memenuhi
syarat-syarat tambahan yang terkait dengan rukun-rukun akad, yaitu:
Ø Persyaratan kehendak harus dilaksanakan
secara bebas. Maka jika persyaratan kehendak tersebut dilakukan dengan terpaksa,
maka akad dianggap fasi>d.
Ø Penyerahan obyek tidak menimbulkan mad{arat.
Ø Bebas dari ghara>r, adalah tidak adanya tipuan yang dilakukan oleh para pihak
yang berakad.
3.
Syarat-syarat berlakunya akad
akibat hukum; adalah syarat yang diperlukan bagi akad
agar akad tersebut dapat dilaksanakan akibat hukumnya. Syarat-syarat tersebut
adalah:
Ø Adanya kewenangan sempurna atas obyek akad; kewenangan ini
terpenuhi jika para pihak memiliki kewenangan sempurna atas obyek akad, atau
para pihak merupakan wakil dari para pemilik obyek yang mendapatkan kuasa dari
pemiliknya atau obyek tersebut tidak tersangkut
dengan hak orang lain.
Ø Adanya kewenangan atas tindakan hukum
yang dilakukan; persyaratan ini terpenuhi dengan para pihak yang melakukan akad
adalah mereka yang dianggap cakap bertindak hukum
yang dibutuhkan.[7]
4.
Syarat
mengikat; untuk
dapat mengikat pihak-pihak yang telah melakukan akad ada
beberapa syarat, diantaranya:
Ø Terbebas dari sifat akad yang sifat aslinya tidak mengikat kedua
belah pihak, seperti akad kafalah (penanggungan).
Ø Terbebas dari khiya>r; akad yang masih tergantung dengan hak khiya>r baru mengikat tatkala hak khiya>r berakhir.[8]
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!