Artikel Education, General And Islamic

Kedudukan Ijma Dan Kemungkinan terbentuknya Ijma

Artikel terkait : Kedudukan Ijma Dan Kemungkinan terbentuknya Ijma

KEDUDUKAN IJMAJika terjadi kesepakatan hukum syar’i atas suatu peristiwa maka kesepakatan itu merupakan hujjah yg qot’i,wajib diamalkan, haram menentangnya, dan orang yg mengingkari ijma dihukumi kufur, seperti orang mengatakan ’’ijma’ bukan merupakan hujjah syar’iyyah’’, dan hukum masalah yg di ijtihadi itu qot’i, dan setelah itu tidak sah menjadikan nya sebagai tempat perselisihan,  bagi para mujtahid setelahnya tidak boleh menjadikan masalah ini sebagai obyek ber ijtihad , karena hukum yg telah ditetapkan dengan ijma’ itu qot’i, tidak boleh menentangnya dan menghapusnya. Kehujjahan ijma’ berada pada tingkatan ketiga setelah kitab dan sunnah.
 
Baca juga:
KEMUNGKINAN TERBENTUKNYA IJMA
Dalam terbentuknya ijma ulama’ fiqih berbeda pendapat :
1.    Sebagian ulama’ An Nadzam dari golongan Mu’tazilah, Syi’ah dan Khowarij berpendapat bahwa ijma yg memenuhi rukun-rukunnya secara adat tidak mungkin terjadi, karena sulitnya mewujudkan rukun-rukunnya, dalam hal ini tidak disebutkan ukuran untuk mengetahui sejauh mana seseorang itu mencapai tingkatan mujtahid atau belum, jika masing masing mujtahid dunia islam pada waktu terjadinya masalah itu diketahui, maka untuk mengetahui pendapat masing-masing dari mereka dengan sebuah keyakinan atau paling tidak mendekati itu sangatlah sulit, karena mereka terpencar dibelahan benua yg berbeda dan negara yg berjauhan.
2.    Jumhurul ulama’ berpendapat bahwa secara adat ijma mungkin terjadi dan diwujudkan, contoh : terbentuknya ijma’ ditetapkan dengan kesepakatan akan kepemimpinan Abu Bakar, haramnya lemak babi, pemberian bagian 1/6 terhadap jaddah (nenek), terhalangnya cucu untuk mendapatkan warisan karena ada anak laki-laki dll.

3.    Kesimpulan dari pendapat pendapat diatas bahwa ijma dengan segala definisi dan rukun-rukunnya secara adat tidak mungkin terjadi sekarang ini, jika segala urusan diserahkan kepada masing-masing atau kelompok umat islam, dan mungkin terjadi jika segala urusan diserahkan kepada pemerintahan islam, dengan demikian pemerintah islam bisa mengajukan syarat-syarat bagi mujtahid dan ketentuan seseorang untuk mencapai tingkatan mujtahid, disamping memberi izin kepada seseorang yg memenuhi syarat. Dengan demikian pemerintah akan mengetahui para mujtahid dan pendapatnya tentang berbagai masalah, kemudian jika pemerintah sudah melihat pendapat para mujtahid yg ada dan memperhatikan kesepakatan para mujtahid terhadap satu hukum atas masalah yg terjadi maka hal itu dinamakan ijma’, dan hukum yg telah disepakati merupakan hukum syara’ yg wajib di ikuti bagi semua orang islam.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz