Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah
PENGERTIAN ذريعة MENURUT BAHASA DAN
ISTILAH
Dzari’ah menurut bahasa Pengertiannya jalan/sarana yang dengan jalan itu
bisa sampai pada sesuatu .
Dzari’ah menurut istilah Pengertiannya sesuatu yang bisa sampai pada sesuatu hal yang dilarang yang memuat mafsadah (kerusakan), seperti melihat aurat wanita lain yang bisa menyebabkan mafsadah berupa perbuatan zina, dan selalu berteman akrab dengan peminum khomer yang bisa menyebabkan mafsadah berupa minum khomer
Maka mencegah dan melarang dalam melihat dan berteman dalam contoh tersebut dinamakan سدالذرائع Pengertiannya, menutup agar tidak terjadi mafsadah/kerusakan, karena kerusakan itu dilarang dan dicegah.
Image From ww.emaze.com
Contoh contoh lain :
1.
Melarang orang
yang menghutangi mengambil hadiah dari orang yang dihutangi supaya tidak
mendatangkan adanya riba.
2.
Melarang
memotong tangannya pencuri dalam peperangan sampai dia tidak bertemu dengan
orang orang musyrik .
3. Melarang seseorang membeli shodaqohnya, saddudzari’ahnya adalah
pemeliharaan pada sesuatu yang dikeluarkan murni karena Allah, walaupun dengan
adanya ganti .
MACAM-MACAM DZARI’AH SERTA HUKUMNYA
Menurut sebagian ulamak dzari’ah dibagi menjadi 4 dilihat dari sesuatu
yang bisa menyebabkan mafsadah . Yaitu :
1. Dzari’ah yang
menyebabkan mafsadah secara pasti, seperti menggali lobang dibalik pintu rumah
pada jalan yang gelap, sekira setiap orang yang masuk rumah itu dia pasti akan
jatuh. Hukum dalam bentuk ini dilarang dengan sepakatnya ulama’.
2.
Dzari’ah yang
menyebabkan mafsadah secara mayoritas, seperti menjual senjata pada waktu
terjadinya fitnah, dan menjual anggur kepada pembuat arak, dan contoh-contoh
lain yang terjadi pada umumnya akan mendatangkan mafsadah. Hukum dalam bentuk
ini dilarang dengan sepakat nya ulamak.
3. Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara banyak namun tidak sampai pada
derajat mayoritas yang unggul, seperti jual beli yang bisa menyebabkan riba,
yaitu jual beli dengan sistem tempo,seperti seseorang menjual barang dagangan
kepada orang lain dengan 10 dirham dengan tempo 1 bulan, kemudian dibeli 5
dirham dengan kontan. Hukum dalam contoh ini masih diperselisihkan oleh para ulamak
.
Imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i tidak menganggap adanya dzari’ah dalam contoh ini, mereka berpendapat dengan mengunggulkan segi adanya izin dalam jual beli dengan sistem tempo, dan mereka juga tidak mengharamkan dan tidak membatalkan jual beli ini karena segi rusaknya akad itu tidak dimenangkan, oleh sebab itu segi rusaknya akad tidak dimenangkan, dan hukum asal itu adalah adanya izin maka asalnya ditetapkan yaitu boleh .
Adapun imam Malik dan imam Ahmad menganggap adanya dzari’ah dalam contoh ini, karena jual beli ini meskipun diizini itu dengan melihat hukum asal hanya saja izin itu tidak dianggap karena jual beli ini disertai dengan adanya sesuatu yang membahayakan orang lain, oleh sebab itu maka hukum asal adalah mendahulukan menolak bahaya dan mengakhirkan adanya maslahat, maka hukum jual beli ini dilarang, haram dan batal .
4. Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara langka dan meneruskannya
kepada kemaslahatan yang lebih unggul. Seperti melihat wanita yang akan
dinikahi, dan menanam anggur diatas bumi, yang mana anggur tersebut diambil
untuk dijadikan khomer itu langka, sedangkan untuk dimakan itu diunggulkan.
Hukum dalam contoh ini tidak dianggap dzari’ah dengan sepakatnya ulama’,
oleh sebab itu manusia tidak dilarang untuk menanam anggur karena takut untuk
dibuat khomer walaupun menanam anggur itu adalah sarana untuk menyia-nyiakan
khomer yang diharamkan, akan tetapi hal tersebut itu langka.
Demikian sedikit ulasan tentang Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
Demikian sedikit ulasan tentang Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!