Artikel Education, General And Islamic

Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah

Artikel terkait : Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah

PENGERTIAN ذريعة MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Dzari’ah menurut bahasa Pengertiannya jalan/sarana yang dengan jalan itu bisa sampai pada sesuatu .

Dzari’ah menurut istilah Pengertiannya sesuatu yang bisa sampai pada sesuatu hal yang dilarang yang memuat mafsadah (kerusakan), seperti melihat aurat wanita lain yang bisa menyebabkan mafsadah berupa perbuatan  zina, dan selalu berteman akrab dengan peminum khomer yang bisa menyebabkan mafsadah berupa minum khomer

Maka mencegah dan melarang dalam melihat dan berteman dalam contoh tersebut dinamakan سدالذرائع Pengertiannya, menutup agar tidak terjadi mafsadah/kerusakan, karena kerusakan itu dilarang dan dicegah.

Image From ww.emaze.com

Contoh contoh lain :
1.    Melarang orang yang menghutangi mengambil hadiah dari orang yang dihutangi supaya tidak mendatangkan adanya riba.
2.    Melarang memotong tangannya pencuri dalam peperangan sampai dia tidak bertemu dengan orang orang musyrik .
3.    Melarang seseorang membeli shodaqohnya, saddudzari’ahnya adalah pemeliharaan pada sesuatu yang dikeluarkan murni karena Allah, walaupun dengan adanya ganti .

MACAM-MACAM DZARI’AH SERTA HUKUMNYA
Menurut sebagian ulamak dzari’ah dibagi menjadi 4 dilihat dari sesuatu yang bisa menyebabkan mafsadah . Yaitu :
1.  Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara pasti, seperti menggali lobang dibalik pintu rumah pada jalan yang gelap, sekira setiap orang yang masuk rumah itu dia pasti akan jatuh. Hukum dalam bentuk ini dilarang dengan sepakatnya ulama’.

2.    Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara mayoritas, seperti menjual senjata pada waktu terjadinya fitnah, dan menjual anggur kepada pembuat arak, dan contoh-contoh lain yang terjadi pada umumnya akan mendatangkan mafsadah. Hukum dalam bentuk ini dilarang dengan sepakat nya ulamak.

3. Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara banyak namun tidak sampai pada derajat mayoritas yang unggul, seperti jual beli yang bisa menyebabkan riba, yaitu jual beli dengan sistem tempo,seperti seseorang menjual barang dagangan kepada orang lain dengan 10 dirham dengan tempo 1 bulan, kemudian dibeli 5 dirham dengan kontan. Hukum dalam contoh ini masih diperselisihkan oleh para ulamak .

Imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i tidak menganggap adanya dzari’ah dalam contoh ini, mereka berpendapat dengan mengunggulkan segi adanya izin dalam jual beli dengan sistem tempo, dan mereka juga tidak mengharamkan dan tidak membatalkan jual beli ini karena segi rusaknya akad itu tidak dimenangkan, oleh sebab itu segi rusaknya akad  tidak dimenangkan, dan hukum asal itu adalah adanya izin maka asalnya ditetapkan yaitu boleh .

Adapun imam Malik dan imam Ahmad menganggap adanya dzari’ah dalam contoh ini, karena jual beli ini meskipun diizini itu dengan melihat hukum asal hanya saja izin itu tidak dianggap karena jual beli ini disertai dengan adanya sesuatu yang membahayakan orang lain, oleh sebab itu maka hukum asal adalah mendahulukan menolak bahaya dan mengakhirkan adanya maslahat, maka hukum jual beli ini dilarang, haram dan batal .

4. Dzari’ah yang menyebabkan mafsadah secara langka dan meneruskannya kepada kemaslahatan yang lebih unggul. Seperti melihat wanita yang akan dinikahi, dan menanam anggur diatas bumi, yang mana anggur tersebut diambil untuk dijadikan khomer itu langka, sedangkan untuk dimakan itu diunggulkan.

Hukum dalam contoh ini tidak dianggap dzari’ah dengan sepakatnya ulama’, oleh sebab itu manusia tidak dilarang untuk menanam anggur karena takut untuk dibuat khomer walaupun menanam anggur itu adalah sarana untuk menyia-nyiakan khomer yang diharamkan, akan tetapi hal tersebut itu langka.

Demikian sedikit ulasan tentang Menutup Jalan Atau Sarana Agar Tidak Terjadi Mafsadah semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz