Artikel Education, General And Islamic

Macam-macam Urf

Artikel terkait : Macam-macam Urf

ARWAVEAl’urf terbagi menjadi ’urf ’amm dan ’urf khos, keduanya ada yang berupa perkataan dan perbuatan sehingga jumlahnya ada 4 .
1.    Al’urf ’amm (العرف العام)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan dilakukan oleh semua atau sebagian besar penduduk negara dari beberapa zaman baik itu berupa ucapan atau perbuatan.
a.    ’Urf yang berupa ucapan (القولى)
Seperti semua manusia pada zamannya mengetahui bahwa yang dimaksud dengan ’’meletakkan kaki’’ dari ucapan seseorang yaitu ’’demi Allah, saya tidak akan meletakkan kaki saya dirumahnya fulan’’ itu adalah bermakna masuk rumah. Dan mengucapkan lafadz الوالد yang dimaksud الأب bukan yang lain.
b.    ’Urf yang berupa perbuatan (العملى)
Seperti kebiasaan manusia melakukan akad jual-beli mu’athoh tanpa adanya seghot lafdhiyah, dan masuk kamar mandi/wc tanpa dibatasi waktu dan jumlah air yang digunakan .
             Baca juga:

2.    Al’urf khos (العرف الخاص)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan dilakukan oleh penduduk desa atau daerah dalam suatu negara atau dikenal oleh golongan tertentu dari beberapa zaman baik itu berupa ucapan atau perbuatan.
a.    ’Urf yang berupa ucapan (القولى)
Seperti mengucapkan lafadz الدابة, Menurut ’urf / kebiasaan penduduk daerah irak bermakna الفرس, dan mengucapkan lafadz اللحم (daging) yang dimaksud السمك.
b.    ’Urf yang berupa perbuatan (العملى)
Seperti kaum mengetahui membagi mas kawin menjadi dua dalam akad pernikahan, ada yang didahulukan dan ada yang diakhirkan. pemberian hadiah dan hadiah pertunangan kepada calon istri sebelum akad nikah.
Dilihat dari sudut pandang yang lain al’urf terbagi menjadi 2 yaitu :
1.    Al’urf shohih (العرف الصحيح)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan dilakukan oleh manusia yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, dan tidak menghalalkan perkara yang haram ataupun sebaliknya. Seperti memberikan persekot/uang muka dalam akad meminta pekerjaan, dan sesuatu yang diberikan oleh pelamar/calon suami kepada calon istri pada saat melamar itu dianggap sebagai hadiah, bukan termasuk bagian dari mahar/mas kawin.
2.    Al’urf fasid (العرف الفاسد)

Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan dilakukan oleh manusia tetapi bertentangan dengan dalil syar’i, dan menghalalkan perkara yang haram serta mengharamkan perkara yang halal. Seperti kebiasaan manusia meminum khomer, bermain judi, melakukan riba, berjalannya seorang perempuan dibelakangnya jenazah, dan lain lain .

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz