Macam-macam Urf
ARWAVE - Al’urf terbagi menjadi ’urf ’amm dan ’urf khos, keduanya ada yang berupa
perkataan dan perbuatan sehingga jumlahnya ada 4 .
1. Al’urf ’amm (العرف العام)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan
dilakukan oleh semua atau sebagian besar penduduk negara dari beberapa zaman
baik itu berupa ucapan atau perbuatan.
a.
’Urf yang
berupa ucapan (القولى)
Seperti semua manusia pada zamannya
mengetahui bahwa yang dimaksud dengan ’’meletakkan kaki’’ dari ucapan seseorang
yaitu ’’demi Allah, saya tidak akan meletakkan kaki saya dirumahnya fulan’’ itu
adalah bermakna masuk rumah. Dan mengucapkan lafadz الوالد yang dimaksud الأب bukan yang lain.
b.
’Urf yang
berupa perbuatan (العملى)
Seperti kebiasaan manusia melakukan akad
jual-beli mu’athoh tanpa adanya seghot lafdhiyah, dan masuk kamar mandi/wc
tanpa dibatasi waktu dan jumlah air yang digunakan .
Baca juga:
2. Al’urf khos (العرف الخاص)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan
dilakukan oleh penduduk desa atau daerah dalam suatu negara atau dikenal oleh
golongan tertentu dari beberapa zaman baik itu berupa ucapan atau perbuatan.
a.
’Urf yang
berupa ucapan (القولى)
Seperti mengucapkan lafadz الدابة, Menurut ’urf / kebiasaan penduduk daerah irak
bermakna الفرس, dan mengucapkan lafadz اللحم (daging) yang dimaksud السمك.
b.
’Urf yang
berupa perbuatan (العملى)
Seperti kaum mengetahui membagi mas kawin
menjadi dua dalam akad pernikahan, ada yang didahulukan dan ada yang
diakhirkan. pemberian hadiah dan hadiah pertunangan kepada calon istri sebelum
akad nikah.
Dilihat dari sudut pandang yang lain al’urf terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Al’urf shohih (العرف الصحيح)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan
dilakukan oleh manusia yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, dan tidak
menghalalkan perkara yang haram ataupun sebaliknya. Seperti memberikan
persekot/uang muka dalam akad meminta pekerjaan, dan sesuatu yang diberikan
oleh pelamar/calon suami kepada calon istri pada saat melamar itu dianggap
sebagai hadiah, bukan termasuk bagian dari mahar/mas kawin.
2. Al’urf fasid (العرف الفاسد)
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dan
dilakukan oleh manusia tetapi bertentangan dengan dalil syar’i, dan
menghalalkan perkara yang haram serta mengharamkan perkara yang halal. Seperti
kebiasaan manusia meminum khomer, bermain judi, melakukan riba, berjalannya
seorang perempuan dibelakangnya jenazah, dan lain lain .
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!