Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita
GOLONGAN ULAMA’ YANG MENGATAKAN BAHWA SYARI’AT UMAT SEBELUM KITA ADALAH
SEBAGAI HUJJAH BESERTA DALILNYA.
Mayoritas golongan ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa
syari’at umat sebelum kita merupakan syari’at untuk nabi kita dan umatnya, dan
wajib mengamalkannya. Mereka mempunyai alasan / dalil sebagai berikut :
1. Bahwa semua ulama’yang mengusung dalil atas wajibnya mumasalah didalam
qishos dengan firman Allah :
وكتبناعليهم فيهاأن النفس بالنفس والعين بالعين
Pengertiannya : “Dan kami telah tetapkan
terhadap mereka didalamnya (taurot) bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata
dengan mata.”
Seandainya syari’at umat sebelum kita bukan
syari’at kita, maka tidak sah mengusung dalil dengan isi kitab taurat yg
diceritakawm didalam al qur’an yaitu seperti firman Allah :
وكتبناعليهم فيها
Pengertiannya : “Dan kami telah tetapkan
terhadap mereka didalamnya (taurot).”
2. Hadist yang diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda :
من نام عن صلاة او نسيها فليصلها إذا ذكرها
Pengertiannya : “Barang siapa tidur atau
lupa meninggalkan sholat maka dia wajib melakukan sholat ketika dia ingat.”,
kemudian beliau membaca firman Allah :
وأقم الصلاةلذكري
Pengertiannya : “Dan dirikanlah sholat
untuk mengingatku.”
Bacaannya nabi pada ayat-ayat tersebut adalah mengkhitobi pada nabi Musa
itu merupakan dalil bahwa syar’u man qoblana adalah syari’at bagi kita, dan
apabila bukan syari’at kita maka tidak ada faedahnya bacaannya nabi pada ayat
ayat itu.
GOLONGAN ULAMA’ YANG MENGINGKARI KEHUJJAHAN
قبلنا من شرع BESERTA DALILNYA
Golongan ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa syar’u man qoblana bukan
syari’at nabi kita dan umatnya. Golongan Syafi’iyah mengusung dalil sebagai
berikut :
1.
Seandainya
syar’u man qoblana itu merupakan syari’at untuk nabi kita dan umatnya, pasti
sahabat Mu’ad bin Jabal menuturkan kandungan hal tersebut saat menjawabi
pertanyaannya nabi, yaitu ketika sahabat Mu’ad berkata ’’Saya akan
memutuskan hukum dengan kitabullah’’ sampai pada ucapan ’’saya akan
berijtihad dengan pendapatku’’ dan pada waktu itu sahabat Mu’ad tidak
menyinggung terhadap syar’u man qoblana. Seandainya syar’u man qoblana itu
diwajibkan atas nabi, pasti nabi mengingatkan kepada sahabat Mu’ad atas
kesalahan yang terjadi, dan nabi menjelaskan kepada Mu’ad bahwa syar’u man
qoblana merupakan syari’at kita.
2. Bahwa syari’at kita itu menghapus terhadap syari’at lain, dan jika
demikian maka syari’at yang bukan syari’at kita itu bukan syari’at kita.
Penelitian :
Dalil dari kedua kelompok ini tidak lepas dari bantah
bantahan/pertengkaran. Yang jelas bahwa mengamalkan syar’u man qoblana itu
tidak ada yang mencegah selagi amalan tersebut terdapat dalam syari’at kita dan
tidak dihapus, karena amalan tersebut merupakan hukum dari sebagian hukum-hukum
Allah yang tidak dihapus.
Demikian artikel tentang Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita semoga bermanfaat, menambah pengetahuan tentang Islam, dan terimakasih atas kunjuangannya.
Demikian artikel tentang Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita semoga bermanfaat, menambah pengetahuan tentang Islam, dan terimakasih atas kunjuangannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!