Artikel Education, General And Islamic

Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita

Artikel terkait : Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita

GOLONGAN ULAMA’ YANG MENGATAKAN BAHWA SYARI’AT UMAT SEBELUM KITA ADALAH SEBAGAI HUJJAH BESERTA DALILNYA.
Mayoritas golongan ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa syari’at umat sebelum kita merupakan syari’at untuk nabi kita dan umatnya, dan wajib mengamalkannya. Mereka mempunyai alasan / dalil sebagai berikut :
Imags form rul-sq.blogspot.com

1.    Bahwa semua ulama’yang mengusung dalil atas wajibnya mumasalah didalam qishos dengan firman Allah :
وكتبناعليهم فيهاأن النفس بالنفس والعين بالعين
Pengertiannya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (taurot) bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata.”
Seandainya syari’at umat sebelum kita bukan syari’at kita, maka tidak sah mengusung dalil dengan isi kitab taurat yg diceritakawm didalam al qur’an yaitu seperti firman Allah :
وكتبناعليهم فيها
Pengertiannya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (taurot).”
2.    Hadist yang diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda :
من نام عن صلاة او نسيها فليصلها إذا ذكرها
Pengertiannya : “Barang siapa tidur atau lupa meninggalkan sholat maka dia wajib melakukan sholat ketika dia ingat.”, kemudian beliau membaca firman Allah :
 وأقم الصلاةلذكري
Pengertiannya : “Dan dirikanlah sholat untuk mengingatku.”
Bacaannya nabi pada ayat-ayat tersebut adalah mengkhitobi pada nabi Musa itu merupakan dalil bahwa syar’u man qoblana adalah syari’at bagi kita, dan apabila bukan syari’at kita maka tidak ada faedahnya bacaannya nabi pada ayat ayat itu.

GOLONGAN ULAMA’ YANG MENGINGKARI KEHUJJAHAN
قبلنا من شرع BESERTA DALILNYA
Golongan ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa syar’u man qoblana bukan syari’at nabi kita dan umatnya. Golongan Syafi’iyah mengusung dalil sebagai berikut :
1.    Seandainya syar’u man qoblana itu merupakan syari’at untuk nabi kita dan umatnya, pasti sahabat Mu’ad bin Jabal menuturkan kandungan hal tersebut saat menjawabi pertanyaannya nabi, yaitu ketika sahabat Mu’ad berkata ’’Saya akan memutuskan hukum dengan kitabullah’’ sampai pada ucapan ’’saya akan berijtihad dengan pendapatku’’ dan pada waktu itu sahabat Mu’ad tidak menyinggung terhadap syar’u man qoblana. Seandainya syar’u man qoblana itu diwajibkan atas nabi, pasti nabi mengingatkan kepada sahabat Mu’ad atas kesalahan yang terjadi, dan nabi menjelaskan kepada Mu’ad bahwa syar’u man qoblana merupakan syari’at kita.
2.    Bahwa syari’at kita itu menghapus terhadap syari’at lain, dan jika demikian maka syari’at yang bukan syari’at kita itu bukan syari’at kita.
Penelitian :

Dalil dari kedua kelompok ini tidak lepas dari bantah bantahan/pertengkaran. Yang jelas bahwa mengamalkan syar’u man qoblana itu tidak ada yang mencegah selagi amalan tersebut terdapat dalam syari’at kita dan tidak dihapus, karena amalan tersebut merupakan hukum dari sebagian hukum-hukum Allah yang tidak dihapus.
Demikian artikel tentang Kehujjahan Syariat Umat Sebelum Kita semoga bermanfaat, menambah pengetahuan tentang Islam, dan terimakasih atas kunjuangannya.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz