Dasar Hukum Istishab
ARWAVE - Para ulama’ ahli fiqih menggali beberapa norma hukum fiqih dari teori
istishab, yaitu sebagai berikut :
1. مايغيره يثبت حتى ماكان على بقاءماكان الأصل
Asal segala sesuatu itu merupakan ketetapan
terhadap sesuatu yang sudah ada berdasarkan keadaan semula, sampai ditemukan
adanya ketetapan lain yang merubahnya. Seperti ada seseorang membeli air,
kemudian dia mengaku bahwa air tersebut mutanajis, supaya dia bisa
mengembalikan kepada sipenjual, kemudian penjual mengingkari atas kenajisannya
air tersebut. Dalam masalah ini yang dibenarkan adalah ucapan nya
penjual,karena hukum asal air itu adalah suci, maka air tersebut tetap hukumnya
suci. Barang siapa berpuasa, dia makan pada akhir waktu malam serta dia ragu
ragu didalam munculnya fajar, maka puasanya tetap sah, karena hukum asal adalah
tetapnya malam secara istishab.
Baca juga:
2. مايغيره يثبت الإباحةحتى الأشياء فى الأصل
Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai
ditemukan adanya sesuatu yang merubahnya. Seperti diperbolehkannya melakukan
setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman
selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal
tersebut.
3. والذمة التكالف من البراءة الإنسان فى الأصل
Asal yang ada pada manusia itu adalah bebas
dari pembebanan dan tanggungan. Seperti meniadakan kewajiban sholat yang nomor
enam, dan memberikan harta kepada orang lain.
4. بالشك لايزول باليقين ماثبت
Apa yang sudah tetap berdasarkan keyakinan
tidak bisa hilang sebab keraguan. Seperti seseorang yakin punya wudhu kemudian
dia ragu apakah dia sudah batal atau belum, maka dia tetap dihukumi masih punya
wudhu. Seseorang yakin punya hadats, kemudian dia ragu apakah dia sudah
berwudhu atau belum, maka tetap dihukumi masih punya hadats.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!