Artikel Education, General And Islamic

Dasar Hukum Istishab

Artikel terkait : Dasar Hukum Istishab

ARWAVEPara ulama’ ahli fiqih menggali beberapa norma hukum fiqih dari teori istishab, yaitu sebagai berikut : 
1.    مايغيره يثبت حتى ماكان على بقاءماكان الأصل
Asal segala sesuatu itu merupakan ketetapan terhadap sesuatu yang sudah ada berdasarkan keadaan semula, sampai ditemukan adanya ketetapan lain yang merubahnya. Seperti ada seseorang membeli air, kemudian dia mengaku bahwa air tersebut mutanajis, supaya dia bisa mengembalikan kepada sipenjual, kemudian penjual mengingkari atas kenajisannya air tersebut. Dalam masalah ini yang dibenarkan adalah ucapan nya penjual,karena hukum asal air itu adalah suci, maka air tersebut tetap hukumnya suci. Barang siapa berpuasa, dia makan pada akhir waktu malam serta dia ragu ragu didalam munculnya fajar, maka puasanya tetap sah, karena hukum asal adalah tetapnya malam secara istishab.
           Baca juga:

2.    مايغيره يثبت الإباحةحتى الأشياء فى الأصل
Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ditemukan adanya sesuatu yang merubahnya. Seperti diperbolehkannya melakukan setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal tersebut.
3.    والذمة التكالف من البراءة الإنسان فى الأصل
Asal yang ada pada manusia itu adalah bebas dari pembebanan dan tanggungan. Seperti meniadakan kewajiban sholat yang nomor enam, dan memberikan harta kepada orang lain.
4.    بالشك لايزول باليقين ماثبت

Apa yang sudah tetap berdasarkan keyakinan tidak bisa hilang sebab keraguan. Seperti seseorang yakin punya wudhu kemudian dia ragu apakah dia sudah batal atau belum, maka dia tetap dihukumi masih punya wudhu. Seseorang yakin punya hadats, kemudian dia ragu apakah dia sudah berwudhu atau belum, maka tetap dihukumi masih punya hadats.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz