Pengertian Shohabat Qoul Sohabat Penting Shohabat Dan Pendapat Ulama Tentang Shohabat
ARWAVE - Menurut mayoritas ulama’ ushul, pengertian shohabat adalah orang yang berjumpa dan
lama bergaul dengan nabi dan meninggal dalam keadaan iman.
Adapun menurut mayoritas ulama’ hadits, shohabat adalah orang yang
berjumpa dengan nabi dan meninggal dalam keadaan iman, baik lama bergaul dengan
nabi atau tidak.
PENGERTIAN QOUL SHOHABI
Golongan para shohabat nabi sudah terkenal dengan keilmuan dan
ijtihadnya, dan setelah Rosulullah wafat muncullah fatwa-fatwa dari para
sahabat tentang hukum dari beberapa kejadian yang baru. Fatwa-fatwa mereka
tentang hukum-hukum dalam beberapa cabang masalah itu sampai kepada kita, dan
mereka didukung oleh para tabi’in dan tabi’ittabi’in dalam pembukuan dan
periwayatannya.
Baca juga:
PENTINGNYA SHOHABAT ITU SAMA SEPERTI PENTINGNYA SUMBER HUKUM
Setelah wafatnya Rosulullah, para sahabat adalah sebagai tempat rujukan
berfatwa dan sebagai sumber ijtihad ketika munculnya kejadian kejadian baru
yang belum diketahui hukumnya oleh kaum muslimin pada saat rosulullah masih
hidup.
Pembicaraan mengenai hal ini para ulama’ ahli ushul mempunyai pembahasan
khusus mengenai fatwa-fatwa yang keluar dari para shahabat, dan menjelaskan
kedudukannya dalam beristidlal dan berhujjah, apakah seorang mujtahid harus
mengamalkan dulu dengan fatwa-fatwa para sahabat sebelum mengamalkan qiyas
ketika tidak ditemukan nash dalam masalah yang baru muncul, atau tidak.
PENDAPAT ULAMA’ TENTANG QOUL SHOHABI
1.
Para imam-imam
madzhab telah sepakat bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat tentang
menggunakan qoul shohabi dalam masalah yang tidak ada pokok pembahasan dalam pendapat dan ijtihad,
karena pasti apa yang shahabat ucapkan adalah langsung dari rosulullah.
2.
Tidak ada
perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab didalam perkara yang telah
disepakati secara jelas oleh para shohabat atau didalam ucapan shohabat yang
tidak ditentang oleh shahabat yang lain, seperti para kakek mendapat bagian
waris 1/6 (seper enam).
3.
Dan juga tidak
ada perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab, bahwasanya ucapan
shohabat yang dihasilkan dari ijtihad itu bukan merupakan suatu hujjah bagi
shohabat yang lain, karena para shohabat banyak berbeda pendapat dalam beberapa
masalah.
4. Perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab hanya pada fatwa para
shahabat yang dihasilkan dari ijtihad yang murni. Apakah fatwa para shahabat
bisa dianggap sebagai hujjah syar’i atau tidak bagi tabi’in dan ulama’-ulama’
setelahnya. Dalam masalah ini ada beberapa pendapat dari imam-imam madzhab.
ULAMA’ YANG BERPENDAPAT BAHWA QOUL
SHOHABI MERUPAKAN HUJJAH BESERTA DALILNYA
Mayoritas ulama’ Hanafiyah dan ulama’ yang sesuai dengan pendapatnya
mengatakan bahwa qoul shohabi adalah hujjah syar’i. Dan sebagai sumber dari
beberapa sumber hukum syar’i, serta harus didahulukan dari pada qiyas. Mereka
mempunyai dalil / alasan sebagai berikut :
1. Hadist yang diriwayatkan dari Rasululloh, bersabda :
أصحابى كالنجوم بأيهم إقتديتم إهتديتم
Pengertiannya : “Para shahabatku adalah
seperti bintang-bintang, siapa saja diantara mereka yang kamu ikuti maka kamu
akan mendapat petunjuk.”
Hadist ini dilihat dari dhohirnya menunjukkan
bahwa orang yang mengikuti salah satu dari para shahabat dalam sesuatu yang
muncul dari mereka maka dia benar dan akan mendapat petunjuk. Hal ini tidak
bisa terjadi kecuali apabila ucapan para shahabat dijadikan hujjah yang wajib
diamalkan secara mutlaq dalam ijtihad atau yang lainnya.
Atas dasar dalil / alasan ini, ulama’ yang
menentang pendapat mereka berkomentar bahwa khitob dalam hadits tersebut
diarahkan kepada muqollidin (orang orang yang taqlid) yang tidak mempunyai
kemampuan untuk berijtihad. Dan hal ini bukan tempatnya pertentangan dalam
masalah tersebut, karena masalah tersebut diarahkan kepada para mujtahid.
2. Sudah diketahui bahwa tingkah laku para sahabat semuanya tidak lepas
dari sifat adil, mereka sangat teliti dalam masalah hukum-hukum islam dan juga
perkataan mereka jauh dari pada apa yang tidak didengar dari nabi, khususnya
perkataan dalam masalah yang bukan
tempatnya ijtihad.
Dari sisi lain bahwa rasa cinta mereka kepada nabi, dan kemampuan mereka
dalam memahami al qur’an serta pengetahuan mereka tentang sebab sebab turunnya
ayat-ayat al qur’an dan hadits, itu semua dapat menjadikan mereka lebih mampu
dari pada yang lain dalam mengetahui hukum-hukum islam.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!