Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Shohabat Qoul Sohabat Penting Shohabat Dan Pendapat Ulama Tentang Shohabat

Artikel terkait : Pengertian Shohabat Qoul Sohabat Penting Shohabat Dan Pendapat Ulama Tentang Shohabat

ARWAVEMenurut mayoritas ulama’ ushul, pengertian shohabat adalah orang yang berjumpa dan lama bergaul dengan nabi dan meninggal dalam keadaan iman.
Adapun menurut mayoritas ulama’ hadits, shohabat adalah orang yang berjumpa dengan nabi dan meninggal dalam keadaan iman, baik lama bergaul dengan nabi atau tidak.

PENGERTIAN QOUL SHOHABI
Golongan para shohabat nabi sudah terkenal dengan keilmuan dan ijtihadnya, dan setelah Rosulullah wafat muncullah fatwa-fatwa dari para sahabat tentang hukum dari beberapa kejadian yang baru. Fatwa-fatwa mereka tentang hukum-hukum dalam beberapa cabang masalah itu sampai kepada kita, dan mereka didukung oleh para tabi’in dan tabi’ittabi’in dalam pembukuan dan periwayatannya.
 
      Baca juga:

PENTINGNYA SHOHABAT ITU SAMA SEPERTI PENTINGNYA SUMBER HUKUM
Setelah wafatnya Rosulullah, para sahabat adalah sebagai tempat rujukan berfatwa dan sebagai sumber ijtihad ketika munculnya kejadian kejadian baru yang belum diketahui hukumnya oleh kaum muslimin pada saat rosulullah masih hidup.
Pembicaraan mengenai hal ini para ulama’ ahli ushul mempunyai pembahasan khusus mengenai fatwa-fatwa yang keluar dari para shahabat, dan menjelaskan kedudukannya dalam beristidlal dan berhujjah, apakah seorang mujtahid harus mengamalkan dulu dengan fatwa-fatwa para sahabat sebelum mengamalkan qiyas ketika tidak ditemukan nash dalam masalah yang baru muncul, atau tidak.

PENDAPAT ULAMA’ TENTANG QOUL SHOHABI
1.    Para imam-imam madzhab telah sepakat bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat tentang menggunakan qoul shohabi dalam masalah yang tidak ada pokok pembahasan dalam pendapat dan ijtihad, karena pasti apa yang shahabat ucapkan adalah langsung dari rosulullah.
2.    Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab didalam perkara yang telah disepakati secara jelas oleh para shohabat atau didalam ucapan shohabat yang tidak ditentang oleh shahabat yang lain, seperti para kakek mendapat bagian waris 1/6 (seper enam).
3.    Dan juga tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab, bahwasanya ucapan shohabat yang dihasilkan dari ijtihad itu bukan merupakan suatu hujjah bagi shohabat yang lain, karena para shohabat banyak berbeda pendapat dalam beberapa masalah.
4.    Perbedaan pendapat diantara para imam-imam madzhab hanya pada fatwa para shahabat yang dihasilkan dari ijtihad yang murni. Apakah fatwa para shahabat bisa dianggap sebagai hujjah syar’i atau tidak bagi tabi’in dan ulama’-ulama’ setelahnya. Dalam masalah ini ada beberapa pendapat dari imam-imam madzhab.
ULAMA’ YANG BERPENDAPAT BAHWA QOUL SHOHABI MERUPAKAN HUJJAH BESERTA DALILNYA
Mayoritas ulama’ Hanafiyah dan ulama’ yang sesuai dengan pendapatnya mengatakan bahwa qoul shohabi adalah hujjah syar’i. Dan sebagai sumber dari beberapa sumber hukum syar’i, serta harus didahulukan dari pada qiyas. Mereka mempunyai dalil / alasan sebagai berikut :
1.    Hadist yang diriwayatkan dari Rasululloh, bersabda :
أصحابى كالنجوم بأيهم إقتديتم إهتديتم
Pengertiannya : “Para shahabatku adalah seperti bintang-bintang, siapa saja diantara mereka yang kamu ikuti maka kamu akan mendapat petunjuk.”
Hadist ini dilihat dari dhohirnya menunjukkan bahwa orang yang mengikuti salah satu dari para shahabat dalam sesuatu yang muncul dari mereka maka dia benar dan akan mendapat petunjuk. Hal ini tidak bisa terjadi kecuali apabila ucapan para shahabat dijadikan hujjah yang wajib diamalkan secara mutlaq dalam ijtihad atau yang lainnya.
Atas dasar dalil / alasan ini, ulama’ yang menentang pendapat mereka berkomentar bahwa khitob dalam hadits tersebut diarahkan kepada muqollidin (orang orang yang taqlid) yang tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad. Dan hal ini bukan tempatnya pertentangan dalam masalah tersebut, karena masalah tersebut diarahkan kepada para mujtahid.
2.    Sudah diketahui bahwa tingkah laku para sahabat semuanya tidak lepas dari sifat adil, mereka sangat teliti dalam masalah hukum-hukum islam dan juga perkataan mereka jauh dari pada apa yang tidak didengar dari nabi, khususnya perkataan  dalam masalah yang bukan tempatnya ijtihad.
Dari sisi lain bahwa rasa cinta mereka kepada nabi, dan kemampuan mereka dalam memahami al qur’an serta pengetahuan mereka tentang sebab sebab turunnya ayat-ayat al qur’an dan hadits, itu semua dapat menjadikan mereka lebih mampu dari pada yang lain dalam mengetahui hukum-hukum islam.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz