Artikel Education, General And Islamic

Pendapat Ulama Terhadap Maslahah Mursalah

Artikel terkait : Pendapat Ulama Terhadap Maslahah Mursalah

Arwave - Ulama’ Malikiyah dan ulama’ yang sesuai dengan pendapatnya mengatakan bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah secara mutlaq yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk dibangunnya suatu hukum. Mereka mengungkapkan dalil atau alasan sebagai berikut :
    Baca juga:
1.    Andaikan hukum syar’i itu terkhusus hanya berdasarkan dengan nash-nash dan kemaslahatan yang dianggap oleh syaari’ maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi pembentukan hukum syar’i yang seperti itu tidak memperhatikan kejadian kejadian yang baru dengan melihat perubahan zaman dan tempat. Padahal syari’at itu seharusnya patut dan sesuai pada setiap zaman dan tempat. Dan tidak akan terjadi seperti itu kecuali ketika maslahah mursalah itu dianggap, seperti halnya sumber dari beberapa sumber hukum syar’i yang bisa dijadikan dasar untuk membangun suatu hukum terhadap kejadian kejadian yang baru ditemukan .
2.    Sudah tetap bahwa orang yang mau meneliti dalam penetapan hukum syar’i yang dilakukan oleh para shahabat, tabi’in dan imam-imam mujtahid akan jelas bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan berdasarkan kemaslahatan yang tidak dikarenakan adanya saksi dari syari’ atas penganggapan maslahah tersebut.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz