Pendapat Ulama Terhadap Maslahah Mursalah
Arwave - Ulama’ Malikiyah dan ulama’ yang sesuai dengan pendapatnya mengatakan
bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah secara mutlaq yang bisa dijadikan
sebagai dasar untuk dibangunnya suatu hukum. Mereka mengungkapkan dalil atau
alasan sebagai berikut :
Baca juga:
1.
Andaikan hukum
syar’i itu terkhusus hanya berdasarkan dengan nash-nash dan kemaslahatan yang
dianggap oleh syaari’ maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan
tempat menjadi tidak ada. Jadi pembentukan hukum syar’i yang seperti itu tidak
memperhatikan kejadian kejadian yang baru dengan melihat perubahan zaman dan
tempat. Padahal syari’at itu seharusnya patut dan sesuai pada setiap zaman dan
tempat. Dan tidak akan terjadi seperti itu kecuali ketika maslahah mursalah itu
dianggap, seperti halnya sumber dari beberapa sumber hukum syar’i yang bisa
dijadikan dasar untuk membangun suatu hukum terhadap kejadian kejadian yang
baru ditemukan .
2. Sudah tetap bahwa orang yang mau meneliti dalam penetapan hukum syar’i
yang dilakukan oleh para shahabat, tabi’in dan imam-imam mujtahid akan jelas
bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan berdasarkan kemaslahatan yang
tidak dikarenakan adanya saksi dari syari’ atas penganggapan maslahah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!