Artikel Education, General And Islamic

Membandingkan Dan Mengkaji Dalil Istihsan

Artikel terkait : Membandingkan Dan Mengkaji Dalil Istihsan

MEMBANDINGKAN DAN MENGKAJI ANTARA DUA DALIL ISTIHSANSetelah membandingkan dan mengkaji dalil-dalil ulama’ yang mengingkari dan yang menetapkan istihsan, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada titik temu yang melandasi adanya perbedaan, karena yang diingkari Imam Syafi’i adalah istihsan yang dibangun hanya berdasarkan aqal, pendapat dan kesenangan tanpa berlandaskan dalil syar’i. Dan istihsan seperti ini bukanlah yang dikehendaki oleh Imam Khanafi dan para pengikutnya. Perselisihan antara ulama’ yang mengingkari dan yang menetapkan hanyalah perselisihan dalam segi lafadznya saja, yaitu :
1.    Jika yang dikehendaki dengan istihsan adalah ucapan yang dianggap bagus dan disenangi oleh manusia tanpa ada dalil, maka istihsan ini adalah batil dan tidak ada satu orangpun yg menerima.

2.    Bila yang dikehendaki dari istihsan adalah pindah dari satu dalil kedalil yang lebih kuat maka tidak akan ada orang yang akan mengingkarinya bahkan semua akan setuju dan menerimanya.
    Baca juga:
            http://arwave.blogspot.co.id/pendapat-ulama-terhadap-maslahah.html

DALIL ULAMA’ YANG MENGINGKARI MASLAHAH MURSALAH
Jumhurul ulama’ tidak menganggap maslahah mursalah sebagai dalil syar’i dengan alasan sebagai berikut :
1.    Tidak ada maslahah yang di butuhkan oleh perorangan dan golongan disemua tempat dan masa, kecuali sudah dilihat oleh syara’, sebab syari’at menjaga semua maslahah manusia dengan nash-nashnya dan ilat-ilat hukum yang ditunjukkannya, dan kaidah-kaidah umumnya yang didalamnya tercakup bagian-bagian yang tidak terbatas sehingga tidak dibutuhkan perkara yang tidak dianggap oleh syari’ sebagai maslahah mursalah.
2.    Pendapat tentang mensyari’akatkan hukum berdasarkan atas maslahah mursalah itu akan mengakibatkan adanya kesempatan membuka pintu hawa nafsu manusia yang tidak didasari dengan ketentuan, karena kemaslahatan itu sesuatu hal yang relatif tergantung sudut pandang manusia. Dan hal ini adalah membuka pintu kejelekan dan bahayanya sangat besar .

3.    Jika wajib mengikuti maslahah mursalah maka wajib adanya merubah hukum ketika terjadi pergantian manusia, perubahan waktu dan tempat serta pergantian beberapa maslahah. Hal ini akan mengakibatkan adanya merubah hukum syar’i secara keseluruhan dan membuka hukum syar’i yang tidak ditetapkan dari syaari’. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz