Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Maslahah Mursalah Dan Contohnya

Artikel terkait : Pengertian Maslahah Mursalah Dan Contohnya

Arwave - Pengertian atau Makna maslahah mursalah menurut istilah adalah sesuatu yang pantas untuk disyari’atkan hukum, tetapi syari’ tidak menetapkan dalil yang menganggap ataupun menyia-nyiakan sesuatu tersebut, contoh : melakukan pembukuan, mewajibkan pajak dan lain lain .
 
        Baca juga:
 KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam masalah ini ulama’ mempunyai empat madzhab yang akan diringkas menjadi dua madzhab :
1.    Jumhurul ulama’ mengatakan maslahah mursalah bukan sebuah hujjah sehingga tidak boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.

2.    Ulama’ Malikiyah dan yang sependapat dengan mereka mengatakan : maslahah mursalah adalah hujjah dan boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.

CONTOH MASLAHAH MURSALAH
1.    Abu Bakar mengumpulkan berkas mushaf yang tercecer menjadi satu tulisan al-qur’an untuk menjaga ke utuhan al-qur’an, kemudian beliau mengangkat Umar bin Khotob sebagai gantinya. Begitu juga yang dilakukan oleh Umar bin Khotob. Hal itu tujuannya untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat islam.
2.    Umar bin khotob tidak memberikan zakat kepada al-muallafati qulubuhum (orang orang yang dijinakkan hatinya) yang sudah kuat imannya, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi dan membuat penjara. Semuanya itu tujuannya untuk menjaga kemaslahatan yang dipandang oleh sahabat Umar.
3.    Usman bin Affan mengirimkan seseorang untuk menyebarkan satu mushaf ke seluruh kota karena khawatir terjadinya perbedaan diantara manusia dalam mushaf alqur’an dengan adanya sebab banyak nya qiro’ah al ma’rufah .
4.    Kelompok ulama’ Malikiyah memperbolehkan menahan orang yang dituduh bersalah dan menderanya untuk mendapatkan pengakuan nya .
5.    Kelompok ulama’ Syafi’iyyah mewajibkan qishos atas pembunuhan oleh orang banyak kepada satu orang .
Jika para pembesar dari sahabat dan para ulama’ fiqih setelahnya mensyari’atkan hukum berdasarkan maslahah mursalah maka hal itu tidak akan terjadi kecuali jika maslahah mursalah itu dianggap seperti sumber dari beberapa sumber hukum syari’at .

Artikel Arwave Blog Lainnya :

2 komentar:

  1. Referensi nya ? kenapa tidak ada ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan cek ke artikel-artikel sebelumnya sob, insyaAllah ada...

      Hapus

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz