Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Istihsan Dan Dalil Kehujjahannya

Artikel terkait : Pengertian Istihsan Dan Dalil Kehujjahannya

PENGERTIAN ISTIHSAN MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Pengertian istihsan menurut bahasa adalah menganggap dan meyakini baik suatu perkara.
Makna pengertian istihsan menurut istilah adalah mengamalkan dalil yang paling kuat dari dua dalil, atau mengambil kemaslahatan juz’iyah untuk menandingi dalil yang bersifat umum .
Baca juga:
KEHUJJAHAN ISTIHSAN
Ulama’ berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan sebagai berikut :
1.    Ulama’ Hanafiyah, Hanabillah, dan Malikiyah mengatakan : istihsan adalah hujjah syar’iyah.
2.    Selain mereka termasuk Imam Syafi’i mengingkari istihsan sebagai hujjah syar’iyah.
DALIL-DALIL ORANG YANG MENGINGKARI ISTIHSAN
1.    Bahwasanya hanya diperbolehkan menghukumi dengan nash atau yang diqiyaskan dengan nash, dan tidak boleh dengan selain keduanya, karena akan menciptakan syari’at dengan hawa nafsu dan itu merupakan perbuatan batil.
2.    Nabi tidak memberi fatwa dengan istihsan tetapi menunggu sampai turunnya wahyu, dan andaikan nabi memakai istihsan nabi tidak mungkin salah, sebab apa yang diucapkan nabi tidak mungkin keluar dari hawa nafsu.
3.    Istihsan pondasinya adalah aqal yang mana orang ’alim dan orang bodoh sama kedudukannya, dan andaikan istihsan diperbolehkan maka berarti setiap orang boleh menciptakan syari’at yang baru untuk dirinya sendiri.

DALIL-DALIL ULAMA’ YANG MENETAPKAN ISTIHSAN
1.    Mengambil istihsan berarti meninggalkan perkara yang sulit menuju perkara yang mudah, dan ini merupakan pokok agama islam. Allah berfirman :
يريدالله بكم اليسر ولايريدبكم العسر
Artinya : “Allah menghendaki kamu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran padamu .”
Allah juga berfirman :
واتبعوا أحسن ماأنزل إليكم
Artinya : “Ikutilah yang paling bagus dari yang di turunkan padamu.”
Diriwayatkan dari ibnu mas’ud :
ما رأه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن
Artinya :  “Bahwa apa yang di pandang baik oleh orang orang muslim adalah baik disisi Allah”.
2.    Ketetapan istihsan adalah dengan dalil-dalil yang telah disepakati ulama’ bahwa dalil tersebut adalah hujjah, karena istihsan :
a.    Adakalanya ditetapkan dengan astar, seperti aqad salam/pesan, sewa-menyewa, dan tidak batalnya puasa karena makan dalam keadaan lupa.
b.    Adakalanya dengan ijma’, seperti bolehnya aqad istisna’ (pesan membuat sesuatu)
c.     Adakalanya dengan dhorurat, seperti sucinya kolam dan sumur setelah terkena najis dengan menumpahkan air
d.    Adakalanya dengan qiyas khofi, seperti sucinya air sisa minuman binatang buas .
e.    Adakalanya dengan ’urf, seperti ongkos masuk kamar mandi umum .
f.      Adakalanya dengan maslahah, seperti ganti rugi atas diri seorang pemakai.


MEMBANDINGKAN DAN MENGKAJI ANTARA DUA DALIL DIATAS
Setelah membandingkan dan mengkaji dalil-dalil ulama’ yang mengingkari dan yang menetapkan istihsan, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada titik temu yang melandasi adanya perbedaan, karena yang diingkari Imam Syafi’i adalah istihsan yang dibangun hanya berdasarkan aqal, pendapat dan kesenangan tanpa berlandaskan dalil syar’i. Dan istihsan seperti ini bukanlah yang dikehendaki oleh Imam Khanafi dan para pengikutnya. Perselisihan antara ulama’ yang mengingkari dan yang menetapkan hanyalah perselisihan dalam segi lafadznya saja, yaitu :
1.    Jika yang dikehendaki dengan istihsan adalah ucapan yang dianggap bagus dan disenangi oleh manusia tanpa ada dalil, maka istihsan ini adalah batil dan tidak ada satu orangpun yg menerima.

2.    Bila yang dikehendaki dari istihsan adalah pindah dari satu dalil kedalil yang lebih kuat maka tidak akan ada orang yang akan mengingkarinya bahkan semua akan setuju dan menerimanya.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz