Cara Mengetahui Ilat Hukum Dan Hadits
CARA CARA MENGETAHUI ILLAT - Illat suatu hukum dapat
diketahui dg cara cara sebagai berikut :
1.
Dengan nash.
Jika nash nash al qur’an
atau hadits telah menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat yg disebut oleh
nash itu sendiri maka sifat yg disebut itulah yg menjadi illat hukumnya, dan
illat yg demikian disebut illat manshus ’alaih.
Menqiyaskan hukum sesuatu
dengan hukum sesuatu yg telah disebutkan oleh nash itu sendiri pada hakekatnya
menetapkan hukum sesuatu dengan nash. Misalnya :
a.
Firman Allah (mereka
kami utus) selaku rosul-rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan
agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya
rosul-rosul itu. Dan adalah Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. ( QS An
Nisa’ : 4: 165 )
Dengan ayat tersebut dapat
dipahami bahwa illat diutusnya para rosul sebagai pembawa berita gembira dan
memberi peringatan itu adalah agar manusia tidak bisa berdalih bahwa mereka
belum pernah mendapat petunjuk dari para rosul, padahal Allah telah mengutus
rosul-rosul kepada mereka.
b.
Firman Allah dalam hal mengambil kewajiban seperlima harta
fai’ untuk faqir miskin Supaya ia (harta)
tidak beredar diantara orang-orang kaya dari kamu. (QS Al Hasyar : 7 )
c.
Firman Allah …dan
janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka suci. (QS Al Baqoroh 222).
Pada ayat ini diterangkan bahwa kesucian mereka adalah batas (illat) kebolehan
suami mencampuri istri.
Baca Juga:
2.
Dengan ijmak.
Ketika pada suatu masa para
mujtahid telah sepakat bahwa yg menjadi illat suatu hukum syara’ adalah suatu
sifat, maka tetaplah suatu sifat itu menjadi illat bagi suatu hukum tersebut
secara ijma’. Contoh :
a.
Ijma’ ulama’ bahwasannya belum baligh (masih kecil) adalah
illatnya harta anak yatim yg belum baligh dikuasai oleh walinya. Illat ini
disepakati para ulama’, dan dalam pernikahan anak kecil juga dikuasai oleh
walinya karena ada kesamaan illat.
b.
Mendahulukan saudara laki-laki seibu sebapak dari pada
saudara laki-laki sebapak dalam warisan adalah karena illat talian kekerabatan
ibu dan bapak. Dengan qiyas pula didahulukan saudara laki-laki seibu sebapak
dari saudara laki-laki sebapak dalam perwalian nikah.
3.
As Sabru Wat Taqsim.
As sabru wat taqsim
maksudnya ialah mengumpulkan sifat sifat yg disangka merupakan illat pada
ashal, kemudian memilah milah sifat tersebut dan menggugurkan sifat yg tidak
pantas dijadikan illat, sehingga sifat yg tersisalah yg dijadikan illat. Contoh
:
a.
Adanya nash yg menjelaskan keharaman minum khomer tanpa
disertai penjelasan tentang illat keharamannya. Para mujtahid ragu-ragu apakah
karena sifat khomer yg terbuat dari perasan anggur atau karena khomer berupa
perkara yg mengalir atau karena khomer bersifat memabukkan, kemudian para
mujtahid menggugurkan sifat yg pertama, karena merupakan sifat yg terbatas, dan
juga menggugurkan sifat yg kedua karena tidak ada kesesuaian, sehingga tersisa
sifat yg ketiga dan ditetapkanlah sebagai illat hukumnya.
b.
Adanya nash yg membolehkan bapak menikahkan putrinya yg
masih kecil tanpa adanya nash dan ijmak yg menjelaskan illatnya. Para mujtahid
ragu ragu tentang illat kebolehan nya wali tersebut, apakah karena sifat
perawannya atau karena ia masih kecil (belum dewasa), kemudian sifat yg pertama
digugurkan karena bukan termasuk sifat yg dianggap oleh syari’ sebagai sebuah
illat. Dan tersisa sifat masih kecil (belum dewasa) dan ditetapkanlah sebagai
illat karena sifat tersebut juga merupakan illat wali menguasai harta anak yg
masih kecil. Perwalian/penguasaan atas harta dan perwalian/penguasaan atas
pernikahan adalah satu jenis. Kemudian janda yg kecil diqiyaskan dengan perawan
yg kecil karena illat sama-sama kecil.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!