Artikel Education, General And Islamic

Cara Mengetahui Ilat Hukum Dan Hadits

Artikel terkait : Cara Mengetahui Ilat Hukum Dan Hadits

CARA CARA MENGETAHUI ILLATIllat suatu hukum dapat diketahui dg cara cara sebagai berikut :
1.    Dengan nash.
Jika nash nash al qur’an atau hadits telah menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat yg disebut oleh nash itu sendiri maka sifat yg disebut itulah yg menjadi illat hukumnya, dan illat yg demikian disebut illat manshus ’alaih.
Menqiyaskan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yg telah disebutkan oleh nash itu sendiri pada hakekatnya menetapkan hukum sesuatu dengan nash. Misalnya :
a.       Firman Allah (mereka kami utus) selaku rosul-rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rosul-rosul itu. Dan adalah Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. ( QS An Nisa’ : 4: 165 )
Dengan ayat tersebut dapat dipahami bahwa illat diutusnya para rosul sebagai pembawa berita gembira dan memberi peringatan itu adalah agar manusia tidak bisa berdalih bahwa mereka belum pernah mendapat petunjuk dari para rosul, padahal Allah telah mengutus rosul-rosul kepada mereka.
b.      Firman Allah dalam hal mengambil kewajiban seperlima harta fai’ untuk faqir miskin Supaya ia (harta) tidak beredar diantara orang-orang kaya dari kamu. (QS Al Hasyar : 7 )
c.       Firman Allah …dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka suci. (QS Al Baqoroh 222). Pada ayat ini diterangkan bahwa kesucian mereka adalah batas (illat) kebolehan suami mencampuri istri.
          Baca Juga:

2.    Dengan ijmak.
Ketika pada suatu masa para mujtahid telah sepakat bahwa yg menjadi illat suatu hukum syara’ adalah suatu sifat, maka tetaplah suatu sifat itu menjadi illat bagi suatu hukum tersebut secara ijma’. Contoh :
a.       Ijma’ ulama’ bahwasannya belum baligh (masih kecil) adalah illatnya harta anak yatim yg belum baligh dikuasai oleh walinya. Illat ini disepakati para ulama’, dan dalam pernikahan anak kecil juga dikuasai oleh walinya karena ada kesamaan illat.
b.      Mendahulukan saudara laki-laki seibu sebapak dari pada saudara laki-laki sebapak dalam warisan adalah karena illat talian kekerabatan ibu dan bapak. Dengan qiyas pula didahulukan saudara laki-laki seibu sebapak dari saudara laki-laki sebapak dalam perwalian nikah.
3.    As Sabru Wat Taqsim.
As sabru wat taqsim maksudnya ialah mengumpulkan sifat sifat yg disangka merupakan illat pada ashal, kemudian memilah milah sifat tersebut dan menggugurkan sifat yg tidak pantas dijadikan illat, sehingga sifat yg tersisalah yg dijadikan illat. Contoh :
a.       Adanya nash yg menjelaskan keharaman minum khomer tanpa disertai penjelasan tentang illat keharamannya. Para mujtahid ragu-ragu apakah karena sifat khomer yg terbuat dari perasan anggur atau karena khomer berupa perkara yg mengalir atau karena khomer bersifat memabukkan, kemudian para mujtahid menggugurkan sifat yg pertama, karena merupakan sifat yg terbatas, dan juga menggugurkan sifat yg kedua karena tidak ada kesesuaian, sehingga tersisa sifat yg ketiga dan ditetapkanlah sebagai illat hukumnya.

b.      Adanya nash yg membolehkan bapak menikahkan putrinya yg masih kecil tanpa adanya nash dan ijmak yg menjelaskan illatnya. Para mujtahid ragu ragu tentang illat kebolehan nya wali tersebut, apakah karena sifat perawannya atau karena ia masih kecil (belum dewasa), kemudian sifat yg pertama digugurkan karena bukan termasuk sifat yg dianggap oleh syari’ sebagai sebuah illat. Dan tersisa sifat masih kecil (belum dewasa) dan ditetapkanlah sebagai illat karena sifat tersebut juga merupakan illat wali menguasai harta anak yg masih kecil. Perwalian/penguasaan atas harta dan perwalian/penguasaan atas pernikahan adalah satu jenis. Kemudian janda yg kecil diqiyaskan dengan perawan yg kecil karena illat sama-sama kecil.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz