Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Urf dan Perbedaan Dengan Ijma

Artikel terkait : Pengertian Urf dan Perbedaan Dengan Ijma

ARWAVE - Pengertian urf menurut bahasa adalah suatu kebaikan yang telah diketahui oleh hati dan hati merasa tentram. Sedangkan urf menurut istilah adalah suatu perbuatan dimana jiwa merasakan ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh karakter manusia yang normal .
Dipandang dari devinisi ini, urf adalah setiap perkataan atau perbuatan manusia yang sudah dibiasakan dan dilakukakan berulang ulang dan sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh karakter manusia yang normal sehingga perkataan atau perbuatan tersebut membekas didalam hati mereka dan hati mereka merasa tentram .
Pengertian urf seperti ini tidak bertentangan dengan dalil syar’i dan tidak bertentangan dengan kaidah kaidah dasar syar’i dan hukum-hukum yang sudah ditetapkan .
   Baca juga:

PERBEDAAN ANTARA AL’URF DAN IJMA’
1.    Al’urf bisa terjadi dengan adanya kesepakatan semua manusia dan juga bisa terjadi dengan sepakatnya sebagian besar manusia, dan adanya perbedaan sebagian manusia tidak berpengaruh terhadap al’urf tersebut, dan juga tidak bisa merusak untuk dianggap sebuah al’urf .
Adapun ijma’ tidak bisa terjadi kecuali dengan sepakatnya semua ulama’ mujtahid pada suatu masa. Adanya perbedaan dari sebagian mujtahid itu bisa mencegah terjadinya ijma’ dan juga bisa merusak untuk dianggap sebuah ijma’.
2.    Tidak disyaratkan terjadinya al’urf muncul dari para mujtahid, akan tetapi cukup dari mayoritas manusia, baik dari manusia yang umum atau khusus, baik dari para mujtahid atau bukan, baik dari orang yang qori’ atau ummi.
Adapun terjadinya ijmak disyaratkan muncul dari para mujtahid khususnya ijmak pada hukum syar’i, oleh sebab itu orang yang umum dan ummi tidak dianggap.

3.    Al’urf hukumnya tidak baku, artinya suatu saat bisa berubah-rubah dengan melihat perubahan adat, adapun ijma’ setelah terjadi ijma’ maka tidak bisa berubah bahkan tidak boleh dijadikan tempat untuk diijtihadi lagi oleh seorang mujtahid.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz