Macam macam Maslahah Mursalah
ARWAVE - Dilihat dari sisi muatan subtansinya maslahah dibagi menjadi tiga, yaitu
:
1. Maslahah dhoruriyah/kepentingan primer (ضرورية مسلحة)
Yaitu maslahah yang harus ada dalam kehidupan
pribadi atau kelompok, sekira apabila tidak ada maslahah tersebut maka akan
terjadi kerusakan yang merata/umum .
Maslahah dhoruriyah ini teringkas pada lima
macam perkara, yaitu :
a.
Menjaga agama
yang merupakan pokok kehidupan bagi individu seseorang dan golongan menuju
keselamatan yang abadi. Oleh sebab itu, Allah telah mensyari’atkan adanya
jihad, memberi hukuman kepada orang yang mengajak kepada kebid’ahan, karena
apabila manusia dan haliyahnya ditinggalkan tanpa adanya hukum-hukum syari’at
yang dapat menjaga aqidah mereka dan mengatur kehidupan mereka maka aturan
manusia akan terombang-ambing.
b.
Menjaga jiwa
untuk menetapkan kehidupan yang sudah Allah berikan kepada manusia sehingga
dunia ini tampak ramai. Oleh sebab itu, Allah telah mensyari’atkan adanya hukum
qishos .
c.
Menjaga akal
yang menjadi pokok adanya taklif (pembebanan). Dengan lantaran akal, semua
urusan manusia akan berjalan menuju ke jalan yang lurus. Oleh sebab itu, Allah
telah mensyari’atkan adanya had (hukuman) bagi orang yang meminum khomer yang
dapat membahayakan akal dan dapat merusaknya .
d.
Menjaga nasab,
oleh sebab itu Allah telah mensyari’atkan adanya had zina, had qodzaf, karena
apabila manusia dan haliyahnya ditinggalkan tanpa adanya hukum hukum syari’at
seperti halnya binatang, maka antara manusia satu dengan yang lain nya tidak
akan adanya hubungan nasab, dan disana tidak akan adanya keluarga dan umat
manusia (rakyat). Hal ini juga akan mengakibatkan tidak adanya hubungan yang
bisa menyebabkan adanya kaum yang tidak ada ketuanya .
e.
Menjaga harta
yang merupakan urat saraf kehidupan dan perjalanan kemakmuran, oleh sebab itu
Allah telah mensyari’atkan adanya had mencuri, dan melarang menghosob harta
orang lain .
Baca Juga:
2. Maslahah hajiyyah / kepentingan skunder (مصلحة
حاجية)
Yaitu maslahah yang dibutuhkan untuk
memberikan kelonggaran dan menghilangkan masyaqoh dan kesukaran yang tidak
sampai mengakibatkan kerusakan umum. Seperti hukum qishos atas pembunuhan oleh
orang banyak kepada satu orang, menetapkan diyat kepada keluarganya, dan contoh
yang lain.
3. Maslahah tahsiniyah / kepentingan pelengkap (مصلحة
تحسينية)
Yaitu maslahah yang bisa mewujudkan
kesempurnaan bagi perbuatan perbuatan seorang hamba, dengan tidak adanya
maslahah ini tidak sampai menimbulkan adanya kesempitan dan kepayahan
(masyaqoh). Seperti melarang membunuh perempuan, anak anak dan pendeta pada
saat peperangan, dan seperti adab tatacara makan dan minum, dan lain sebagainya
.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!