Urf Sebagai Sumber Hukum Islam
ARWAVE - Para ulama’ fiqih dan khususnya ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah
menganggap bahwa urf merupakan dalil syar’i dan sebagai dasar dalam menggali
hukum hukum syar’i .
Para ulama’ yang menetapkan bahwa al’urf sebagai dasar dalam menggali
hukum hukum syar’i, mereka juga menetapkan bahwa al’urf sebagai dalil jika
tidak ditemukan nash dari al qur’an dan hadist.
Baca juga:
Dalil / alasan ulama’ yang berpendapat bahwa al’urf adalah hujjah untuk
menetapkan hukum yaitu firman Allah :
خذالعفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
Artinya : “Jadikanlah
engkau pemaaf dan perintahkanlah orang-orang untuk mengerjakan yang ’urf serta
berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”
Sebagaimana
yang disabdakan oleh nabi yaitu :
ما رأه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن
Artinya : “Sesuatu
yang dianggap baik oleh umat islam termasuk sesuatu hal yang baik pula menurut
Allah.”
Para ulama’
fiqih mengatakan :
العادة
محكمة
Artinya : “Adat
adalah syari’at yang dikuatkan sebagai hukum.”
Mereka juga
mengatakan :
إن الثابت بالعرف الصحيح ثابت بدليل شرعى
Artinya : “Sesuatu
yang ditetapkan menurut ’urf / kebiasaan yang benar itu seperti halnya yang
ditetapkan menurut nash jika disana tidak ditemukan adanya nash.”
Mereka juga
mengatakan : “Setiap sesuatu yang datang dari syara’ yang tidak ada
batasannya dari syara’ dan juga tidak ada batasan dari lughot arab, maka
dikembalikan pada ’urf/adat. Seperti tempat penyimpanan harta dalam bab
sariqoh, berpisahnya penjual dan pembeli dalam bab jual beli, menerima mabi’
dalam bab jual beli, masa haid dan kadarnya, menghidupkan bumi mati, menguasai
harta orang lain dalam bab ghosob, dan lain sebagainya.”
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!