Artikel Education, General And Islamic

Kehujjahan Qiyas Dan Dalil Ulama Yang Menetapkannya

Artikel terkait : Kehujjahan Qiyas Dan Dalil Ulama Yang Menetapkannya

KEHUJJAHAN QIYASMayoritas ulama’ berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyah terhadap hukum-hukum syara’ tentang perbuatan manusia. Qiyas menempati urutan keempat diantara hujjah syar’iyah yg ada, dengan catatan, jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash atau ijma’. Disamping itu harus ada kesamaan illat antara suatu kejadian yg tidak ada nashnya  dengan kejadian yg ada nashnya, oleh karena itu kejadian yg tidak ada nashnya diqiaskan dengan kejadian yg ada nashnya, kemudian kejadian yg tidak ada nashnya dihukumi seperti hukum yg terdapat dalam kejadian yg ada nashnya, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama’ tersebut dikenal sebagai mustbitul qiyas (org yg menetapkan qiyas).
Madzhab nidzomiyah dhohiriyah dan sebagian ulama’ syi’ah mengajukan pendapat bahwa qiyas itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar’iyah didalam pembentukan hukum, oleh karena itu mereka di sebut sebagai orang yg menafikan qiyas.
 
   Baca juga:
DALIL-DALIL ULAMA’ YANG MENETAPKAN QIYAS
Mustbitul qiyas adalah orang orang yg menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil al qur’an, sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat serta lainnya yg rasional.
1.    Dalil dalil dari al qur’an
a.    Surat An Nisa’ ayat 59 :
ياأيهاالذين امنواأطيعواالله وأطيعواالرسول وأولى الأمر منكم وإن تنازعتم فى شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ذالك خيروأحسن تأويلا
Hai orang-orang yg beriman taatilah Allah dan taatilah rosulNya dan ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al qur’an) dan rosul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yg demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”.
Metode pengambilan dalil dengan ayat diatas ialah karena Allah memerintahkan kepada kaum yg beriman jika berselisih pendapat dan berlawanan terhadap sesuatu yg tidak terdapat hukumnya dalam al qur’an, sunnah dan ijma’, agar mengembalikan persoalan kepada al qur’an dan sunnah dengan cara bagaimanapun juga. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa menghubungkan kejadian yg tidak ada nashnya lantaran ada kesamaan illat hukum nash, itu termasuk mengembalikan kejadian yg tidak ada nashnya kepada Allah dan rosulNya yg mengandung Pengertian taat kepada hukum Allah dan rosulNya.

b.    Surat Al Hasyr ayat 2 :
فاعتبرواياأولى الأبصار
“Maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran hai orang orang yg mempunyai pandangan”.
Metode pengambilan dalil dengan ayat diatas adalah karena setelah Allah menceritakan keadan orang yahudi bani Nadzir yaitu diusirnya mereka dari madinah sebagai balasan kekafiran mereka dan melanggar kesepakatan yg mereka buat dengan rosul, kemudian Allah memerintah kita untuk mengambil pelajaran dan mengangan-angan sebab siksaan yg mereka terima. Allah berfirman yg Pengertiannya maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yg mempunyai pandangan. Maksudnya : qiyaskanlah kalian dengan mereka, karena kalian adalah manusia sebagaimana juga mereka, jika kalian berbuat seperti perbuatan mereka, maka kalian akan tertimpa siksa sebagaimana yg menimpa mereka.
2.    Dalil dalil dari sunnah.
a.    Hadist Mu’ad bin Jabal
Ketika rosul hendak mengutus Mu’ad ke Yaman, rosul bersabda : bagaimana kamu memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan suatu keputusan? Mu’ad menjawab : aku akan memutuskannya dengan kitab Allah, jika aku tidak menemukan didalam kitab Allah,  maka dengan sunnah rosulullah, jika aku tidak menemukan dalam sunnah rosulullah, maka aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan menyempitkan pendapatku. Kemudian rosulullah menepuk dada nya mu’ad sambil bersabda :
الحمدلله الذي وفق رسول رسول الله لمايرضى رسول الله
“Segala puji bagi Allah yg telah memberi pertolongan kepada utusan rosulullah terhadap sesuatu yg di ridhoi oleh rosulullah”.
Metode pengambilan dalil dengan hadist ini adalah bahwa rosulullah telah mengakui kepada Mu’ad untuk melalukan ijtihad jika tidak menemukan nash dalam al qur’an dan sunnah dalam rangka menentukan suatu keputusan hukum. Ijtihad ini maksud nya mengerahkan seluruh daya kemampuan untuk mengetahui hukum, termasuk qiyas, hal ini lantaran qiyas juga termasuk salah satu jenis ijtihad dan istidlal.
b.    Berdasarkan ketentuan sunnah yg shohih, rosulullah sering sekali mengambil dalil tentang hukum kejadian kejadian dengan jalan qiyas.

Contoh : 
Ø  Ada sebuah riwayat bahwa Jariyah Khasmiyah mengatakan : wahai rosulullah, ayahku dituntut melaksanakan kewajiban ibadah haji ketika sudah usia lanjut, atau ketika ayahku tidak mampu lagi melakukannya, jika aku melakukan ibadah haji sebagai ganti ayahku, apakah yg aku lakukan itu bermanfaat bagi ayahku? Nabi menjawab :
أرأيت لوكان على أبيك دين فقضيته أكان ينفعه ذلك
“Bagaimana pendapatmu, jika ayahmu mempunyai beban hutang, lalu kamu menunaikannya, apakah perbuatanmu itu berguna bagi ayahmu?” Jariyah menjawab : benar!. Kemudian rosulullah bersabda kepadanya :
فدين الله أحق بالقضاء
“Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk di tunaikan”.
Ø  Ada lagi riwayat lain, bahwa Umar bertanya kepada rosulullah tentang berciuman bagi seorang yg sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi tidak sampai mengeluarkan mani, Rosulullah bersabda kepadanya :
أريت لوتمضمضت بالماءوأنت صائم
“Apa menurutmu, jika kamu berkumur dengan air, padahal kamu sedang ber puasa?” Umar menjawab : berkumur itu tidak apa apa. Kemudian nabi bersabda : Begitu juga dengan berciuman. Nabi mengiaskan mencium dg berkumur , di karenakan berkumur tidak membatal kan puasa , maka mencium juga  tidak membatalkan puasa.
3.    Dalil-dalil dari Astar.
a.    Ketika para sahabat berbeda pendapat tentang khilafah, setiap orang berbicara sesuai pendapat mereka masing masing, kemudian mereka mengqiaskan masalah kekholifahan dengan imam sholat, sehingga Abu Bakar terpilih sebagai kholifah, mereka mengajukan alasan qiyas dengan perkataannya Abu Bakar telah diridhoi rosulullah untuk kepentingan agama kita, apakah kita tidak ridho untuk kepentingan dunia kita? Para sahabat itu mengkiaskan khilafaturrosul dengan imam sholat, padahal khilafah adalah perkara yg penting dalam pembentukan hokum-hukum syari’at.
b.    Mereka juga memerangi orang-orang yg menolak membayar zakat dengan dasar bahwa zakat itu merupakan kewajiban yg dilakukan dimasa rosul, sebab do’a rosul akan menentramkan jiwa mereka, seperti firman Allah :
خذمن اموالهم صدقةتطهرهم وتزكيهم بهاوصل عليهم إن صلوتك سكن لهم والله سميع عليم
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Abu Bakar menqiyaskan zakat dan sholat, beliau berkata : sungguh saya akan membunuh orang yg membedakan antara sholat dan zakat.
c.     Umar pernah mengirim surat kepada Abu Musa Al Asy’ari, ketika berkuasa di daerah Basrah, beliau berkata : ketahuilah perkara perkara yg serupa dan ada kesamaan, qiyaskanlah perkara-perkara tersebut dengan pendapatmu.
4.    Dalil-dalil dari rasio.
a.    Allah mensyari’atkan hukum karena hikmah-hikmah dan maslahah yg kembali pada hamba dengan kebaikan dan keberuntungan agama dan dunianya, maka ketika Allah menjelaskan hukum suatu kejadian karena illat tertentu, dan ilat tersebut ada pada kejadian lain yg tidak dijelaskan hukumnya, maka hikmah akan menuntut untuk menyamakan kejadian yg tidak di jelaskan hukumnya dengan kejadian yg telah ditetapkan hukumnya untuk menampakkan maslahah yg menjadi tujuan syari’.
b.    Bahwa nash al qur’an dan al sunnah sudah tidak mungkin bertambah lagi, padahal kejadian dan permasalahan yg dihadapi umat manusia selalu berkembang karenanya tidak mungkin nash yg sudah tidak akan bertambah itu berdiri sendiri sebagai sumber hukum bagi permasalahan yg tidak akan pernah habis. Maka qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yg berjalan bersama dengan peristiwa peristiwa yg baru.
c.     Qiyas merupakan dalil yg dikuatkan oleh fitrah yg selamat dari akal sehat, karenanya orang yg dilarang minum racun, maka dia akan mengqiaskan minuman-minuman lain yg juga mengandung racun. Orang yg dilarang berbuat berlebih-lebihan, karena perbuatan tersebut mengandung penganiyaan kepada orang lain, maka dia akan mengqiaskan dengan semua perbuatan yg berlebih-lebihan yg mengandung penganiyaan kepada pihak lain.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

6 komentar:

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz