Artikel Education, General And Islamic

Hadits Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Artikel terkait : Hadits Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar


Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Menyuruh kepada yang ma’ruf atau benar, dan mencegah dari pekara yang munkar atau salah, adalah sebesar-besra syi’ar islam. Ia merupakan asas islam yang penting dan tugas utama kaum muslimin. Dengan memelihara asas ini, akan luruslah segala perkara dan baiklah segala hajat. Mengabaikannya, berarti merintangi segala hak dan melanggar segala batasan. Akhirnya lenyaplah segala yang hak dan benar dan lahirlah yang batil dan salah.[1]
Secara harfiah amar ma’ruf nahi munkar (al-amru bi ’lma’ruf wa ‘n-nahyu ‘an ‘l-munkar) berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Ma’ruf secara etimologi berarti yang dikenal, sebaliknya munkar adalah apa yang tidak dikenal. Menurut Muhammad Abduh, ma’ruf adalah apa yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani (ma ‘arafathu al-‘uqul wa ath-thaba’ as-salimah), sedangkan mungkar adalah apa yang ditolak oleh akal sehat dan hati nurani (ma ankarathu al-‘uqul wa ath-thoba’ as-salimah).
Berbeda dengan Abduh, muhammad “Ali as-Shabuni mendefinisikan ma’ruf dengan “apa yang diperintahkan syara’(agama) dan dinilai baik oleh akal sehat” (ma amara bihi asy-syara’ wa ’stahsanahu al-‘aqlu as-salim), sedangkan munkar adalah “apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat” (ma naha ‘anhu asy-syara’ wa’staqbahahu al-‘aqlu as-salim).
Dari kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa, yang menjadi tolak ukur ma’ruf atau munkarnya sesuatu itu ada dua, yaitu agama dan akal sehat atau hati nurani. Bisa kedua-duanya sekaligus atau salah satunya. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, sedangkan semua yang dilarang agama adalah munkar. Hal-hal yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan munkarnya ditentukan oleh akal sehat atau hati nurani.[2]




[1] Imam habib Abdullah Haddad, Nasehat Agama dan Wasiat Iman (Semarang: CV Toha Putra, tt), hal 25
[2] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, tt) hal 241

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz