Klasifikasi Qiyas
1.
Dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada
furu’ dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl, qiyas dibagi menjadi 3 macam,[2] yaitu
a.
Qiyas Al-Aulawi,
yaitu qiyas yang hukumnya pada furu’ lebih kuat dari pada hukum yang ada pada ashl, karena ‘illat yang terdapat pada
furu’ lebih kuat dari pada ashl. Misalnya, mengqiyaskan memukul kepada ucapan
“ah”, dalam Q.S. al isro’ : 23
لاتقل لهما اف
... jangan
kamu katakan kepada skeduanya (orang tua) dengan kata-kata “ah”.
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa ‘illat larangan ini adalah
menyakiti orang tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada
hanyasekedar mengatakan “ah”, karena sifat menyakiti melaui pukulan lebih kuat
dari pada ucapan “ah”.
b.
Qiyas al-Musawi, yaitu
hukum pada furu’ sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashl. Misalnya,
allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa’ : 2
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ....
“Dan berikanlah kepada
anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang
buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu...”
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim dengan’illat
dapat melenyapkan harta tersebut. Sementara itu, ‘illat hukum haram membakar harta anak
yatim yangmerupakan cabang , sama bobotnya dengan ‘illat memekan harta tersebut
karena sama-sama melenyapkan harta anak yatim.[3]
c.
Qiyas Al-Adna, yaitu qiyas
yang ‘illat pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada
ashl. Misalnya firman allah Q.S. al maidah : 90 tentang larangan meminum khomr
dengan illat memabukkan. Dengan menggunakan qiyas al adna, ditetapkan bahwa
illat memabukkan yang ada pada minuman keras bir lebih rendah dari sifat
memabukkan yang ada pada minuman keras khomr, meskipun pada ashl dan cabang
sama-sama terdapat sifat memebukkan.[4]
2.
Dari segi kejelasan
‘illat yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi menjadi dua macam, yaitu
a.
Qiyas Al-Jaliy, yaitu qiyas
yang ‘illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl; atau nash
tidak menetapkan ‘illatnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan
antara ashl denagn furu’. Qiyas jaliy ini mencakup Qiyas Al Aulawi dan Qiyas Al
Musawi.
b.
Qiyas Al-Khofiy, yaitu qiyas
yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash. Qiyas Al Khofiy ini mencakup Qiyas
Al-Adna.
3.
Dari segi keserasian
‘illat dengan hukum, qiyas terbagi menjadi dua
benntuk, yaitu:
a.
Qiyas Al-Mu’attsir,
yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara ashl dengan furu’ ditetapkan melalui
nash shorih atau ijma’; atu qiyas yang ‘ain sifat (sifat itu sendiri) yang
menghubungkan ashl dengan furu’berpengaruh pada hukum itu sendiri.
b.
Qiyas Al-Mula’im, yaitu
qiyas yang ‘illat hukum ashlnya mempunyai hubungan yang serasi.
4.
Dari segi dijelaskan atau tidak nya ‘illat yang ada pada qiyas tersebut, qiyas terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:
a.
Qiyas Al-Ma’na, yaitu
qiyas yang didalamnya tidak dijelaskan ‘illatnya, tetapi antara ashl dengan
furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan ashl.
b.
Qiyas Al-‘Illat, yaitu
qiyas yang dijelaskan ‘illatnya dan ‘illat itu merupakan motivasi bagi hukum
ashl.
c.
Qiyas Al-Dalalah, yaitu
qiyas yang ‘illatnya bukan pendorong bagi penetapa hukum itu sendiri, tetapi
‘illat itu merupakan keharusan yang memberi petunjuk adanya ‘illat.[5]
5.
Dari segi metode (masalik) dalam menemukan ‘illat, qiyas
dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
a.
Qiyas Al-Ikhalah, yaitu
yang illatnya ditetapkan melalui munasabah dan ikhalah
b.
Qiyas Al-Syabah, yaitu
yang ‘illatnya ditetapkan melalui metode syabah.
c.
Qiyas Al-Sibru,
yaitu yang ‘illatnya ditetapkan melalui metode al sibru wa al-taqsim.
d. Qiyas Al-Thard, yaitu yang ‘illatnya ditetapkan melalui metode thard. Contoh-contoh dari qiyas ini telah di
kemukakan diatas.[6]