Kehujjahan Qiyas Dan Dalil Ulama Yang Menetapkannya
KEHUJJAHAN QIYAS - Mayoritas ulama’
berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyah terhadap hukum-hukum syara’
tentang perbuatan manusia. Qiyas menempati urutan keempat diantara hujjah
syar’iyah yg ada, dengan catatan, jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu
berdasarkan nash atau ijma’. Disamping itu harus ada kesamaan illat antara
suatu kejadian yg tidak ada nashnya
dengan kejadian yg ada nashnya, oleh karena itu kejadian yg tidak ada
nashnya diqiaskan dengan kejadian yg ada nashnya, kemudian kejadian yg tidak
ada nashnya dihukumi seperti hukum yg terdapat dalam kejadian yg ada nashnya,
dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama’ tersebut dikenal
sebagai mustbitul qiyas (org yg menetapkan qiyas).
Madzhab nidzomiyah dhohiriyah
dan sebagian ulama’ syi’ah mengajukan pendapat bahwa qiyas itu tidak bisa
dipakai sebagai hujjah syar’iyah didalam pembentukan hukum, oleh karena itu
mereka di sebut sebagai orang yg menafikan qiyas.
Baca juga:
Mustbitul qiyas adalah
orang orang yg menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil al qur’an, sunnah,
perkataan dan perbuatan para sahabat serta lainnya yg rasional.
1.
Dalil dalil dari al qur’an
a.
Surat An Nisa’ ayat 59 :
ياأيهاالذين امنواأطيعواالله وأطيعواالرسول وأولى الأمر منكم وإن تنازعتم فى شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ذالك خيروأحسن تأويلا
“Hai orang-orang yg beriman taatilah Allah dan taatilah rosulNya dan
ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (al qur’an) dan rosul (sunnah) jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yg demikian itu lebih utama
bagimu dan lebih baik akibatnya”.
Metode pengambilan dalil
dengan ayat diatas ialah karena Allah memerintahkan kepada kaum yg beriman jika
berselisih pendapat dan berlawanan terhadap sesuatu yg tidak terdapat hukumnya
dalam al qur’an, sunnah dan ijma’, agar mengembalikan persoalan kepada al
qur’an dan sunnah dengan cara bagaimanapun juga. Dengan demikian, tidak
diragukan lagi bahwa menghubungkan kejadian yg tidak ada nashnya lantaran ada
kesamaan illat hukum nash, itu termasuk mengembalikan kejadian yg tidak ada
nashnya kepada Allah dan rosulNya yg mengandung Pengertian taat kepada hukum
Allah dan rosulNya.
b.
Surat Al Hasyr ayat 2 :
فاعتبرواياأولى الأبصار
“Maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran hai orang
orang yg mempunyai pandangan”.
Metode pengambilan dalil
dengan ayat diatas adalah karena setelah Allah menceritakan keadan orang yahudi
bani Nadzir yaitu diusirnya mereka dari madinah sebagai balasan kekafiran
mereka dan melanggar kesepakatan yg mereka buat dengan rosul, kemudian Allah
memerintah kita untuk mengambil pelajaran dan mengangan-angan sebab siksaan yg
mereka terima. Allah berfirman yg Pengertiannya maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yg
mempunyai pandangan. Maksudnya : qiyaskanlah kalian dengan mereka, karena
kalian adalah manusia sebagaimana juga mereka, jika kalian berbuat seperti
perbuatan mereka, maka kalian akan tertimpa siksa sebagaimana yg menimpa
mereka.
2.
Dalil dalil dari sunnah.
a.
Hadist Mu’ad bin Jabal
Ketika rosul hendak
mengutus Mu’ad ke Yaman, rosul bersabda : bagaimana kamu memutuskan suatu hukum
ketika kamu diminta untuk menentukan suatu keputusan? Mu’ad menjawab : aku akan
memutuskannya dengan kitab Allah, jika aku tidak menemukan didalam kitab
Allah, maka dengan sunnah rosulullah,
jika aku tidak menemukan dalam sunnah rosulullah, maka aku akan melakukan
ijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan menyempitkan pendapatku. Kemudian
rosulullah menepuk dada nya mu’ad sambil bersabda :
الحمدلله الذي وفق رسول رسول الله لمايرضى رسول الله
“Segala puji bagi Allah yg telah memberi pertolongan kepada
utusan rosulullah terhadap sesuatu yg di ridhoi oleh rosulullah”.
Metode pengambilan dalil
dengan hadist ini adalah bahwa rosulullah telah mengakui kepada Mu’ad untuk
melalukan ijtihad jika tidak menemukan nash dalam al qur’an dan sunnah dalam
rangka menentukan suatu keputusan hukum. Ijtihad ini maksud nya mengerahkan
seluruh daya kemampuan untuk mengetahui hukum, termasuk qiyas, hal ini lantaran
qiyas juga termasuk salah satu jenis ijtihad dan istidlal.
b.
Berdasarkan ketentuan sunnah yg shohih, rosulullah sering
sekali mengambil dalil tentang hukum kejadian kejadian dengan jalan qiyas.
Contoh :
Ø
Ada sebuah riwayat bahwa Jariyah Khasmiyah mengatakan :
wahai rosulullah, ayahku dituntut melaksanakan kewajiban ibadah haji ketika
sudah usia lanjut, atau ketika ayahku tidak mampu lagi melakukannya, jika aku
melakukan ibadah haji sebagai ganti ayahku, apakah yg aku lakukan itu
bermanfaat bagi ayahku? Nabi menjawab :
أرأيت لوكان على أبيك دين فقضيته أكان ينفعه ذلك
“Bagaimana pendapatmu, jika ayahmu mempunyai beban hutang,
lalu kamu menunaikannya, apakah perbuatanmu itu berguna bagi ayahmu?” Jariyah menjawab : benar!. Kemudian rosulullah bersabda
kepadanya :
فدين الله أحق بالقضاء
“Maka
hutang kepada Allah lebih berhak untuk di tunaikan”.
Ø Ada
lagi riwayat lain, bahwa Umar bertanya kepada rosulullah tentang berciuman bagi
seorang yg sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi tidak sampai mengeluarkan
mani, Rosulullah bersabda kepadanya :
أريت لوتمضمضت بالماءوأنت صائم
“Apa menurutmu, jika kamu berkumur dengan air, padahal kamu
sedang ber puasa?” Umar
menjawab : berkumur itu tidak apa apa. Kemudian nabi bersabda : Begitu juga
dengan berciuman. Nabi mengiaskan mencium dg berkumur , di karenakan berkumur
tidak membatal kan puasa , maka mencium juga
tidak membatalkan puasa.
3.
Dalil-dalil dari Astar.
a.
Ketika para sahabat berbeda pendapat tentang khilafah,
setiap orang berbicara sesuai pendapat mereka masing masing, kemudian mereka mengqiaskan
masalah kekholifahan dengan imam sholat, sehingga Abu Bakar terpilih sebagai
kholifah, mereka mengajukan alasan qiyas dengan perkataannya Abu Bakar telah
diridhoi rosulullah untuk kepentingan agama kita, apakah kita tidak ridho untuk
kepentingan dunia kita? Para sahabat itu mengkiaskan khilafaturrosul dengan
imam sholat, padahal khilafah adalah perkara yg penting dalam pembentukan
hokum-hukum syari’at.
b.
Mereka juga memerangi orang-orang yg menolak membayar zakat
dengan dasar bahwa zakat itu merupakan kewajiban yg dilakukan dimasa rosul,
sebab do’a rosul akan menentramkan jiwa mereka, seperti firman Allah :
خذمن اموالهم صدقةتطهرهم وتزكيهم بهاوصل عليهم إن صلوتك سكن لهم والله سميع عليم
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka,
sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha
mendengar lagi maha mengetahui”. Abu Bakar menqiyaskan zakat dan sholat,
beliau berkata : sungguh saya akan membunuh orang yg membedakan antara sholat
dan zakat.
c.
Umar pernah mengirim surat kepada Abu Musa Al Asy’ari,
ketika berkuasa di daerah Basrah, beliau berkata : ketahuilah perkara perkara
yg serupa dan ada kesamaan, qiyaskanlah perkara-perkara tersebut dengan
pendapatmu.
4.
Dalil-dalil dari rasio.
a.
Allah mensyari’atkan hukum karena hikmah-hikmah dan maslahah
yg kembali pada hamba dengan kebaikan dan keberuntungan agama dan dunianya,
maka ketika Allah menjelaskan hukum suatu kejadian karena illat tertentu, dan
ilat tersebut ada pada kejadian lain yg tidak dijelaskan hukumnya, maka hikmah
akan menuntut untuk menyamakan kejadian yg tidak di jelaskan hukumnya dengan
kejadian yg telah ditetapkan hukumnya untuk menampakkan maslahah yg menjadi
tujuan syari’.
b.
Bahwa nash al qur’an dan al sunnah sudah tidak mungkin
bertambah lagi, padahal kejadian dan permasalahan yg dihadapi umat manusia
selalu berkembang karenanya tidak mungkin nash yg sudah tidak akan bertambah
itu berdiri sendiri sebagai sumber hukum bagi permasalahan yg tidak akan pernah
habis. Maka qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yg berjalan bersama dengan
peristiwa peristiwa yg baru.
c.
Qiyas merupakan dalil yg dikuatkan oleh fitrah yg selamat
dari akal sehat, karenanya orang yg dilarang minum racun, maka dia akan
mengqiaskan minuman-minuman lain yg juga mengandung racun. Orang yg dilarang
berbuat berlebih-lebihan, karena perbuatan tersebut mengandung penganiyaan
kepada orang lain, maka dia akan mengqiaskan dengan semua perbuatan yg
berlebih-lebihan yg mengandung penganiyaan kepada pihak lain.
thanks infonya izin copy ya?
BalasHapussiap bos ku....
HapusThanks
BalasHapussama-sama pak brooo...
HapusKoreksi bang, Al hasyr cuma sampek ayat 24.
BalasHapusterimakasih koreksinya....
Hapus