Pengertian Qiyas Cara Mengqiyaskan Dan Contohnya
PENGERTIAN QIYAS MENURUT
BAHASA DAN ISTILAH
Qiyas menurut bahasa adalah
mengukur, maksudnya adalah untuk mengetahui ukuran suatu benda. Dikatakan aku mengukur
kain dengan dziro’, aku mengukur tanah dengan meteran, maksudnya aku mengetahui
ukurannya. Qiyas terkadang diPengertiankan menyamakan atau membandingkan
sesuatu dengan sesuatu yg lain. Dikatakan aku membandingkan diantara dua kursi,
maksudnya untuk mengetahui perbandingan ukuran diantara keduanya. Yang terakhir
lafadz qiyas digunakan untuk menyamakan di antara dua benda, dikatakan Zaed
tidak sama dengan Muhammad, maksudnya tidak sama kadarnya.
Qiyas menurut istilah
adalah menyamakan hukum suatu kejadian yg tidak ada nashnya dengan hukum suatu
kejadian yg ada nashnya karena ada kesamaan ilat hukum diantara keduanya.
Baca juga:
Keterangan Ilhaq atau menyamakan maksudnya
mengungkap dan menperjelas terhadap hukum, bukan menetapkan dan menimbulkan
hukum, karena hukum itu sudah ada pada maqis ’alaih, hanya saja kemunculannya
itu berada diakhir, sampai seorang mujtahid itu menjelaskannya dengan lantaran
adanya ilat pada maqis sebagaimana yg terdapat pada maqis ’alaih. Oleh sebab
itu ulama’ berpendapat bahwa :
a. Qiyas
itu memperjelas hukum
b. Ilat
itu sebagai dasar hukum
c.
Pekerjaan mujtahid itu memperjelas hukum pada far’u, dengan
sebab adanya kesamaan ilat hukum pada maqis dan maqis ’alaih.
CARA MENGQIYASKAN
Cara mengqiaskan jika kitab
dan sunnah menjelaskan hukum suatu peristiwa dan mujtahid mengetahui ilat dari
hukum tersebut, kemudian seorang mujtahid tersebut melihat adanya ilat yg sama
pada peristiwa yg lain dan menurut praduganya itu ada kesamaan hukum pada kedua
peristiwa diatas , kemudian dia menyamakan peristiwa yg tidak ada nashnya
dengan peristiwa yg ada nashnya. Penyamaan inilah disebut qiyas.
Contoh qiyas :
Sesungguhnya Allah
menjelaskan keharaman khomer dengan firmanNya surat Al Ma’idah ayat 90 :
إنماالخمروالميسروالانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه
Sesungguhnya khomer, judi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan panah itu merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaiton
maka jauhilah hal-hal itu.
Seorang mujtahid menemukan
bahwa ilat (alasan) keharaman khomer itu adalah memabukkan, yg bisa
mengakibatkan terjadinya kerusakan-kerusakan agama dan dunia. Ketika
berangan-angan seorang mujtahid akan menemukan bahwa memabukkan itu juga
terjadi sebab minuman keras, oleh sebab itu minuman keras (nabidz) disamakan
dengan khomer dari segi haramnya mengkonsumsi. Khomer (الخمر) adalah الأصل sedangkan
النبيذ adalah
الفرع. Dan haram adalah hukumnya dan ilat yg
mengumpulkan keduanya adalah memabukkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!