Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Qiyas Cara Mengqiyaskan Dan Contohnya

Artikel terkait : Pengertian Qiyas Cara Mengqiyaskan Dan Contohnya

PENGERTIAN QIYAS MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Qiyas menurut bahasa adalah mengukur, maksudnya adalah untuk mengetahui ukuran suatu benda. Dikatakan aku mengukur kain dengan dziro’, aku mengukur tanah dengan meteran, maksudnya aku mengetahui ukurannya. Qiyas terkadang diPengertiankan menyamakan atau membandingkan sesuatu dengan sesuatu yg lain. Dikatakan aku membandingkan diantara dua kursi, maksudnya untuk mengetahui perbandingan ukuran diantara keduanya. Yang terakhir lafadz qiyas digunakan untuk menyamakan di antara dua benda, dikatakan Zaed tidak sama dengan Muhammad, maksudnya tidak sama kadarnya.
Qiyas menurut istilah adalah menyamakan hukum suatu kejadian yg tidak ada nashnya dengan hukum suatu kejadian yg ada nashnya karena ada kesamaan ilat hukum diantara keduanya.
    Baca juga:
Keterangan Ilhaq atau menyamakan maksudnya mengungkap dan menperjelas terhadap hukum, bukan menetapkan dan menimbulkan hukum, karena hukum itu sudah ada pada maqis ’alaih, hanya saja kemunculannya itu berada diakhir, sampai seorang mujtahid itu menjelaskannya dengan lantaran adanya ilat pada maqis sebagaimana yg terdapat pada maqis ’alaih. Oleh sebab itu ulama’ berpendapat bahwa :
a.       Qiyas itu memperjelas hukum
b.      Ilat itu sebagai dasar hukum
c.       Pekerjaan mujtahid itu memperjelas hukum pada far’u, dengan sebab adanya kesamaan ilat hukum pada maqis dan maqis ’alaih.
                   
CARA MENGQIYASKAN
Cara mengqiaskan jika kitab dan sunnah menjelaskan hukum suatu peristiwa dan mujtahid mengetahui ilat dari hukum tersebut, kemudian seorang mujtahid tersebut melihat adanya ilat yg sama pada peristiwa yg lain dan menurut praduganya itu ada kesamaan hukum pada kedua peristiwa diatas , kemudian dia menyamakan peristiwa yg tidak ada nashnya dengan peristiwa yg ada nashnya. Penyamaan inilah disebut qiyas.

Contoh qiyas :
Sesungguhnya Allah menjelaskan keharaman khomer dengan firmanNya surat Al Ma’idah ayat 90 :
إنماالخمروالميسروالانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه
Sesungguhnya khomer, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah itu merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaiton maka jauhilah hal-hal itu.

Seorang mujtahid menemukan bahwa ilat (alasan) keharaman khomer itu adalah memabukkan, yg bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan-kerusakan agama dan dunia. Ketika berangan-angan seorang mujtahid akan menemukan bahwa memabukkan itu juga terjadi sebab minuman keras, oleh sebab itu minuman keras (nabidz) disamakan dengan khomer dari segi haramnya mengkonsumsi. Khomer (الخمر) adalah الأصل sedangkan النبيذ adalah الفرع. Dan haram adalah hukumnya dan ilat yg mengumpulkan keduanya adalah memabukkan.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz