Artikel Education, General And Islamic

Penolakan Qiyas

Artikel terkait : Penolakan Qiyas

DALIL-DALILORANG YANG MENOLAK QIYAS - Di antara sikap mereka orang-orang yg menolak qiyas adalah karena adanya pendapat bahwa qiyas itu berdasarkan dengan dzhon (dugaan), sedangkan sesuatu yg didasari dengan dugaan hasilnya merupakan dugaan juga. Dalam hal ini Allah melarang mengikuti orang-orang yg bertumpu pada dugaan. Allah berfirman :
ولاتقف ماليس لك به علم
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yg kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”.

Maka, tidaklah benar hukum berdasarkan qiyas karena hanya berdasarkan duga’an.
Dijawab, hal tersebut termasuk keraguan yg lemah, sebab yg dilarang adalah mengikuti dugaan dalam aqidah, sedangkan dalam hokum-hukum amaliyah, kebanyakan dalil yg ada justru bersifat dzhoni (duga’an).
Pendapat bahwa qiyas didasarkan pada perbedaan pandangan tentang pemberian ilat hukum, dengan kata lain qiyas adalah obyek perselisihan hukum, sedang syariat tidak mungkin menimbulkan pertentangan.
Dijawab, keraguan ini lebih lemah dibanding keraguan terdahulu, sebab perbedaan pendapat yg didasarkan dengan qiyas tidak bisa dikatakan sebagai ikhtilaf dalam hal aqidah atau masalah masalah pokok agama, namun ikhtilaf itu hanya berkisar pada sebagian hukum amaliyah yg tidak mengakibatkan kerusakan apapun, terkadang justru merupakan rahmat bagi umat manusia yg mengandung banyak maslahat.
Keraguan berikutnya ialah beberapa anggapan yg mereka sadur dari sebagian sahabat yg mengecam ro’yu dan pendapat tentang ketetapan hukum dengan menggunakan ro’yu, misalnya pertanyaan umar jauhilah oleh kalian para ahli ro’yu (pendapat) karena mereka adalah musuh al-sunnah, mereka tidak menghafal hadits sehingga berkata sesuatu berdasarkan ro’yu, karena itulah mereka sesat dan menyesatkan.

Dijawab, pemahaman terhadap perkataan sahabat ini tidak bisa dijadikan alasan, lantaran yg dimaksud dengan perkataan tersebut bukannya menolak berlakunya qiyas sebagai hujjah, tetapi larangan itu dimaksudkan jangan sampai hanya mengikuti nafsu atau mengikuti pendapat yg tidak mempunyai rujukan nash.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz