Rukun Qiyas Dan contohnya
ARWAVE - Setiap qias terdiri dari 4 rukun
1.
Al Ashl ( الأصل )
Yaitu sesuatu yg hukumnya terdapat dalam nash.
Contoh : khomer
2.
Al Far’u ( الفرع )
Yaitu sesuatu yg hukumnya
tidak terdapat didalam nash, dan hukumnya disamakan dengan Al Ashl. Contoh :
nabidz.
3.
Hukum Al Ashl (الأصل حكم)
Yaitu hukum syara’ yg
terdapat nashnya yg ditetapkan pada Al Ashl, dan dipakai sebagai hukum bagi
al-far’u. Contoh : keharaman khomer.
4.
Al’illat ( العلة )
Yaitu sifat / keadaan
tertentu yg dipakai sebagai dasar bagi hukum ashl. Contoh iskar ( memabuk kan )
Sedangkan hukum yg di tetap
kan pada al-far’u dengan qiyas (haramnya nabidz) dan juga disebut dengan
buahnya qiyas, itu bukan merupakan rukun qiyas.
Baca juga:
CONTOH-CONTOH QIYAS
1.
Pembunuhan yg dilakukan oleh ahli waris terhadap muwaris,
merupakan suatu perkara yg telah ditetapkan hukumnya dalam nash, yakni dilarang
pelaku pembunuhan menerima waris, berdasarkan sabda nabi :
لا يرث القاتل
”Orang
yg membunuh tidak mendapatkan harta pusaka.”
Ilatnya
adalah membunuh untuk menyegerakan sesuatu (penerimaan harta waris) sebelum
masanya, maka tujuan itu tidak dibenarkan, dan mendapat hukuman tidak bisa
menerima harta pusaka. Sedangkan pembunuhan yg dilakukan oleh orang yg menerima
wasiat terhadap pemberi wasiat terdapat ilat yg sama, oleh karena itu masalah
ini diqiyaskan dengan pembunuhan yg dilakukan oleh ahli waris terhadap muwaris.
Dengan demikian, penerima wasiat terhalang mendapatkan sesuatu yg di wasiatkan
dari pemberi wasiat, dikarenakan pembunuhan yg dilakukan terhadap pemberi
wasiat .
2.
Mengadakan jual beli ketika adzan sholat jum’at merupakan
peristiwa yg telah ditetapkan dalam nash, yakni makruh, berdasarkan surat
Jumu’ah ayat : 9
يايهاالذين امنواإذانودي للصلاةمن يوم الجمعةفاسعواالى ذكرالله وذرواالبيع
“Wahai orang orang yg ber iman, apabila di seru untuk menunaikan sholat
pada hari jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah, dan
tinggalkanlah jual beli.”
Ilat
pada ayat tersebut adalah melalaikan sholat, Sewa-menyewa, pegadaian atau
mu’amalah apapun yg terjadi ketika adzan jum’at dan ditemukan didalamnya ada
ilat yg sama yaitu kesibukan yg bisa melalaikan sholat, maka mu’amalah tersebut
hukumnya diqiaskan dengan jual beli yaitu makruh melakukan mua’malah ketika
adzan panggilan sholat jum’at di kumandangkan.
3.
Haramnya lemak babi karena diqiaskan/disamakan dengan
dagingnya.
4.
Kewajiban mengalirkan minyak simsim ketika kejatuhan tikus
karena diqiaskan dengan minyak samin.
mas ini maksudnya yng qiyas nomor satu contohnya ada di contoh qiyas nomor 1 yang bawah kahhh
BalasHapusBukan mas bro...
Hapus1-4 itu merupakan dari contoh qiyas yang terpenuhi syarat-syaratnya sehingga bisa disebut dengan qiyas