Artikel Education, General And Islamic

Rukun Qiyas Dan contohnya

Artikel terkait : Rukun Qiyas Dan contohnya

ARWAVE - Setiap qias terdiri dari 4 rukun
1.    Al Ashl ( الأصل )
Yaitu  sesuatu yg hukumnya terdapat dalam nash. Contoh : khomer
2.    Al Far’u ( الفرع )
Yaitu sesuatu yg hukumnya tidak terdapat didalam nash, dan hukumnya disamakan dengan Al Ashl. Contoh : nabidz.
3.    Hukum Al Ashl (الأصل حكم)
Yaitu hukum syara’ yg terdapat nashnya yg ditetapkan pada Al Ashl, dan dipakai sebagai hukum bagi al-far’u. Contoh : keharaman khomer.
4.    Al’illat ( العلة )
Yaitu sifat / keadaan tertentu yg dipakai sebagai dasar bagi hukum ashl. Contoh iskar ( memabuk kan )
Sedangkan hukum yg di tetap kan pada al-far’u dengan qiyas (haramnya nabidz) dan juga disebut dengan buahnya qiyas, itu bukan merupakan rukun qiyas.
 
      Baca juga:
CONTOH-CONTOH QIYAS
1.    Pembunuhan yg dilakukan oleh ahli waris terhadap muwaris, merupakan suatu perkara yg telah ditetapkan hukumnya dalam nash, yakni dilarang pelaku pembunuhan menerima waris, berdasarkan sabda nabi :
لا يرث القاتل
Orang yg membunuh tidak mendapatkan harta pusaka.
Ilatnya adalah membunuh untuk menyegerakan sesuatu (penerimaan harta waris) sebelum masanya, maka tujuan itu tidak dibenarkan, dan mendapat hukuman tidak bisa menerima harta pusaka. Sedangkan pembunuhan yg dilakukan oleh orang yg menerima wasiat terhadap pemberi wasiat terdapat ilat yg sama, oleh karena itu masalah ini diqiyaskan dengan pembunuhan yg dilakukan oleh ahli waris terhadap muwaris. Dengan demikian, penerima wasiat terhalang mendapatkan sesuatu yg di wasiatkan dari pemberi wasiat, dikarenakan pembunuhan yg dilakukan terhadap pemberi wasiat .
2.    Mengadakan jual beli ketika adzan sholat jum’at merupakan peristiwa yg telah ditetapkan dalam nash, yakni makruh, berdasarkan surat Jumu’ah ayat : 9
يايهاالذين امنواإذانودي للصلاةمن يوم الجمعةفاسعواالى ذكرالله وذرواالبيع
Wahai orang orang yg ber iman, apabila di seru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli.
Ilat pada ayat tersebut adalah melalaikan sholat, Sewa-menyewa, pegadaian atau mu’amalah apapun yg terjadi ketika adzan jum’at dan ditemukan didalamnya ada ilat yg sama yaitu kesibukan yg bisa melalaikan sholat, maka mu’amalah tersebut hukumnya diqiaskan dengan jual beli yaitu makruh melakukan mua’malah ketika adzan panggilan sholat jum’at di kumandangkan.
3.    Haramnya lemak babi karena diqiaskan/disamakan dengan dagingnya.

4.    Kewajiban mengalirkan minyak simsim ketika kejatuhan tikus karena diqiaskan dengan minyak samin.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

2 komentar:

  1. mas ini maksudnya yng qiyas nomor satu contohnya ada di contoh qiyas nomor 1 yang bawah kahhh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan mas bro...
      1-4 itu merupakan dari contoh qiyas yang terpenuhi syarat-syaratnya sehingga bisa disebut dengan qiyas

      Hapus

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz