Definisi Wajib Bentuk Pelaksanaan dan Subyeknya
Wajib menurut istilah syara’ adalah sesuatu
yang dituntut oleh syari’ untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti (harus
dilakukan).
Wajib Pengertiannya tuntutan itu bersamaan
dengan sesuatu yang menunjukkan kepastian untuk dikerjakan, seperti ketika
bentuk tuntutan itu sudah menunjukkan kepastian dg sendirinya, atau kepastian
mengerjakan itu ditunjukkan oleh adanya siksa jika ditinggalkan, atau alas
an-alasan syara’ yang lainnya.
BENTUK/SIGHOT WAJIB
Contoh: الصيام واجب puasa itu wajib, karena bentuk kalimat yang
menuntut puasa itu menunjuk kan kepastian (harus dikerjakan) Allah berfirman:
الصيام عليكم كتب “Diwajibkan atas kamu semua berpuasa”. Begitu juga
mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, berbuat baik kepada
kedua orang tua, dan perintah-perintah lain yang datang dengan bentuk kalimat
perintah secara mutlaq serta menunjuk kan kepastian melaksanakannya, begitu
juga dalil yang datang dalam beberapa nash yang menunjukkan kepastian melaksanakan,
dan berhak mendapat siksa apabila seorang mukallaf meninggalkannya. Jadi,
ketika syari’ menuntut suatu perbuatan dan memiliki alasan bahwa tuntutan itu
secara pasti maka perbuatan itu hukumnya wajib, baik alasan itu berbentuk
perintah yang murni atau perintah yang samar .
Sudah masyhur bahwa definisi wajib adalah sesuatu jika dikerjakan maka
pelakunya mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Wajib ditinjau
dari beberapa aspek dibagi menjadi 4 bagian
WAJIB DITINJAU DARI WAKTU PELAKSANAANNYA
1. Wajib mu’aqqot (dibatasi waktu)
adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti dalam
waktu tertentu, seperti sholat lima waktu, puasa romadhon, masing-masing sholat
lima waktu dan puasa romadhon itu dibatasi waktu tertentu, Pengertiannya tidak
wajib sebelum waktunya, dan mukallaf berdosa apabila mengahirkan dari waktunya
tanpa adanya udzur, demikian juga semua kewajiban yang oleh syari’ ditetapkan
waktu pelaksanaannya.
Wajib yang dibatasi waktu jika telah
dilakukan oleh mukallaf secara sempurna dengan menetapi syarat dan rukunnya
maka pelaksanaan kewajiban itu disebut أداء (tepat waktu). Dan jika ditunaikan pada waktunya dengan tidak sempurna
kemudian datang pada waktunya secara sempurna maka pelaksanaan tersebut disebut
إعادة (ulangan). Dan jika ditunaikan setelah waktunya
maka disebut قضاء
2. Wajib mutlaq (tidak dibatasi waktu) adalah sesuatu yang dituntut syari’
untuk dilaksanakan secara pasti akan tetapi tidak ditentukan waktu
pelaksanaannya, seperti denda yang wajib bagi orang yang bersumpah kemudian
melanggar sumpahnya. Pelaksanaan denda ini tidak ditentukan waktunya, jika ia
menghendaki bisa saja dilakukan langsung setelah ia melanggar sumpahnya, atau
ia melakukan tidak secara langsung. Dan juga seperti haji yang wajib bagi orang
yang mampu dalam seumur hidupnya satu kali, pelaksanaan kewajiban haji ini
tidak ditentukan pada tahun yang tertentu.
WAJIB DITINJAU DARI ORANG YANG DITUNTUT UNTUK MENUNAIKAN
1.
Wajib ’ain
adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh masing-masing mukallaf
dan tidak cukup seorang mukallaf menjadi wakil yang lain, seperti sholat,
puasa, menjauhi perbuatan zina dan minum khomer.
2. Wajib kifayah adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh
kelompok mukallaf, bukan oleh masing-masing mukallaf, Pengertiannya jika
sebagian mukallaf sudah ada yang melakukan maka kewajiban itu sudah ditunaikan
dan gugurlah dosa dari mukallaf yang lainnya, dan jika tidak ada seorang
mukallafpun yang melakukannya maka semua mukallaf berdosa karena mengabaikan
kewajiban itu, seperti sholat jenazah, menyelamatkan orang yang tenggelam, memadamkan
kebakaran, pengadilan, memberi fatwa dan lain sebagainya.
WAJIB DITINJAU DARI UKURANNYA
1.
Wajib muhaddad
adalah kewajiban yang oleh syari’ ditentukan ukurannya, Pengertiannya
tanggungan mukallaf atas kewajiban ini tidak hilang sebelum dilakukan
sebagaimana yang ditetapkan oleh syari’, seperti sholat lima waktu, zakat dan
hutang piutang.
2. Wajib ghoiru mahaddad adalah kewajiban yang tidak ditentukan ukurannya
oleh syari’ tetapi mukallaf dituntut melaksanakan kewajiban tersebut tanpa ada
batasan, seperti infaq dijalan Allah, tolong-menolong dalam kebaikan dan
memberi makan orang kelaparan, karena tujuan kewajiban tersebut adalah memenuhi
kebutuhan sedangkan ukuran dapat memenuhi kebutuhan itu relatif tergantung pada
jenis kebutuhan, orang yang membutuhkan dan kondisi.
WAJIB DITINJAU DARI KETENTUAN KEWAJIBAN YANG DITUNTUT DAN TIDAKNYA
1.
Wajib mu’ayyan
(tertentu) adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’ dengan sendirinya, seperti
sholat, puasa, mengembalikan sesuatu yang dighosob. Tanggungan mukallaf tidak
akan hilang kecuali dengan melaksanakan kewajiban itu dengan sendirinya.
2. Wajib mukhoyyar (pilihan) adalah salah satu diantara beberapa hal
tertentu yang dituntut oleh syari’, seperti salah satu bentuk denda tebusan.
Allah mewajibkan kepada orang yang melanggar sumpah untuk memberi makan sepuluh
orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Yang wajib
adalah salah satu diantara tiga hal tersebut. Pilihan bagi mukallaf adalah
menentukan salah satu untuk dilaksanakan sehingga tanggungannya hilang dengan
melaksanakan salah satunya .
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!