Artikel Education, General And Islamic

Definisi Wajib Bentuk Pelaksanaan dan Subyeknya

Artikel terkait : Definisi Wajib Bentuk Pelaksanaan dan Subyeknya

Wajib menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti (harus dilakukan).
Wajib Pengertiannya tuntutan itu bersamaan dengan sesuatu yang menunjukkan kepastian untuk dikerjakan, seperti ketika bentuk tuntutan itu sudah menunjukkan kepastian dg sendirinya, atau kepastian mengerjakan itu ditunjukkan oleh adanya siksa jika ditinggalkan, atau alas an-alasan syara’ yang lainnya.

BENTUK/SIGHOT WAJIB
Contoh: الصيام واجب puasa itu wajib, karena bentuk kalimat yang menuntut puasa itu menunjuk kan kepastian (harus dikerjakan) Allah berfirman:
 الصيام عليكم كتب “Diwajibkan atas kamu semua berpuasa”. Begitu juga mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan perintah-perintah lain yang datang dengan bentuk kalimat perintah secara mutlaq serta menunjuk kan kepastian melaksanakannya, begitu juga dalil yang datang dalam beberapa nash yang menunjukkan kepastian melaksanakan, dan berhak mendapat siksa apabila seorang mukallaf meninggalkannya. Jadi, ketika syari’ menuntut suatu perbuatan dan memiliki alasan bahwa tuntutan itu secara pasti maka perbuatan itu hukumnya wajib, baik alasan itu berbentuk perintah yang murni atau perintah yang samar .
Sudah masyhur bahwa definisi wajib adalah sesuatu jika dikerjakan maka pelakunya mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Wajib ditinjau dari beberapa aspek dibagi menjadi 4 bagian

WAJIB DITINJAU DARI WAKTU PELAKSANAANNYA
1.    Wajib mu’aqqot (dibatasi waktu)  adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti sholat lima waktu, puasa romadhon, masing-masing sholat lima waktu dan puasa romadhon itu dibatasi waktu tertentu, Pengertiannya tidak wajib sebelum waktunya, dan mukallaf berdosa apabila mengahirkan dari waktunya tanpa adanya udzur, demikian juga semua kewajiban yang oleh syari’ ditetapkan waktu pelaksanaannya.
Wajib yang dibatasi waktu jika telah dilakukan oleh mukallaf secara sempurna dengan menetapi syarat dan rukunnya maka pelaksanaan kewajiban itu disebut أداء (tepat waktu). Dan jika ditunaikan pada waktunya dengan tidak sempurna kemudian datang pada waktunya secara sempurna maka pelaksanaan tersebut disebut إعادة (ulangan). Dan jika ditunaikan setelah waktunya maka disebut قضاء
2.    Wajib mutlaq (tidak dibatasi waktu) adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilaksanakan secara pasti akan tetapi tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti denda yang wajib bagi orang yang bersumpah kemudian melanggar sumpahnya. Pelaksanaan denda ini tidak ditentukan waktunya, jika ia menghendaki bisa saja dilakukan langsung setelah ia melanggar sumpahnya, atau ia melakukan tidak secara langsung. Dan juga seperti haji yang wajib bagi orang yang mampu dalam seumur hidupnya satu kali, pelaksanaan kewajiban haji ini tidak ditentukan pada tahun yang tertentu.

WAJIB DITINJAU DARI ORANG YANG DITUNTUT UNTUK MENUNAIKAN
1.    Wajib ’ain adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh masing-masing mukallaf dan tidak cukup seorang mukallaf menjadi wakil yang lain, seperti sholat, puasa, menjauhi perbuatan zina dan minum khomer.
2.    Wajib kifayah adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh kelompok mukallaf, bukan oleh masing-masing mukallaf, Pengertiannya jika sebagian mukallaf sudah ada yang melakukan maka kewajiban itu sudah ditunaikan dan gugurlah dosa dari mukallaf yang lainnya, dan jika tidak ada seorang mukallafpun yang melakukannya maka semua mukallaf berdosa karena mengabaikan kewajiban itu, seperti sholat jenazah, menyelamatkan orang yang tenggelam, memadamkan kebakaran, pengadilan, memberi fatwa dan lain sebagainya.

WAJIB DITINJAU DARI UKURANNYA
1.    Wajib muhaddad adalah kewajiban yang oleh syari’ ditentukan ukurannya, Pengertiannya tanggungan mukallaf atas kewajiban ini tidak hilang sebelum dilakukan sebagaimana yang ditetapkan oleh syari’, seperti sholat lima waktu, zakat dan hutang piutang.
2.    Wajib ghoiru mahaddad adalah kewajiban yang tidak ditentukan ukurannya oleh syari’ tetapi mukallaf dituntut melaksanakan kewajiban tersebut tanpa ada batasan, seperti infaq dijalan Allah, tolong-menolong dalam kebaikan dan memberi makan orang kelaparan, karena tujuan kewajiban tersebut adalah memenuhi kebutuhan sedangkan ukuran dapat memenuhi kebutuhan itu relatif tergantung pada jenis kebutuhan, orang yang membutuhkan dan kondisi.

WAJIB DITINJAU DARI KETENTUAN KEWAJIBAN YANG DITUNTUT DAN TIDAKNYA
1.    Wajib mu’ayyan (tertentu) adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’ dengan sendirinya, seperti sholat, puasa, mengembalikan sesuatu yang dighosob. Tanggungan mukallaf tidak akan hilang kecuali dengan melaksanakan kewajiban itu dengan sendirinya.

2.    Wajib mukhoyyar (pilihan) adalah salah satu diantara beberapa hal tertentu yang dituntut oleh syari’, seperti salah satu bentuk denda tebusan. Allah mewajibkan kepada orang yang melanggar sumpah untuk memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Yang wajib adalah salah satu diantara tiga hal tersebut. Pilihan bagi mukallaf adalah menentukan salah satu untuk dilaksanakan sehingga tanggungannya hilang dengan melaksanakan salah satunya .

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz