Mustahiq (penerima) zakat
Al-Quran meyebutkan dengan jelas dalam sebuah ayat yang memiliki arti sebagai berikut : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kelompok penerima
zakat itu dikenal dengan asnafyang jumlahnya ada delapan, yaitu:
1. Fakir
Fakir ialah
orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai
dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.
Menurut
pandangan mayoritas ulama fikih, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta
dan penghasilan yang halal, atau yang mempunyai harta yang kurang darinishab zakat
dan kondisinya lebih buruk daripada orang miskin.
Orang fakir
berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat
berulang setiap tahun patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa
makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya.
Di antara
pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, yaitu orang-orang yang
memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya tidak mempunyai pemasukan atau harta,
atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya. Orang-orang
tersebut adalah: anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang
sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para
pengangguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga, dan tawanan,
sesuai dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam aturan Distribusi zakat dan
dana kebajikan.
2. Miskin
Miskin
adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut jumhur ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil zakat
Amil zakat
ialah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan,
penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan Distribusi atau distribusi harta zakat.
Amil zakat diangkat
oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi
pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan
membagikan serta tugas lainnya yang berhubungan dengan zakat, seperti
penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan
sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat serta dan
mereka yang menjadimustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta
menginvestasikan harta zakat.
Para amil
zakat berhak mendapat bagian dari zakat dari kuota amil yang diberikan oleh
pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi
dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya
total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan
zakat (13,5%).
4. Muallaf
Pihak ini
merupakan salah satu mustahiq yang delapan yang legalitasnya
masih tetap berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah
pendapat yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan
kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan mereka menerima zakat.
Di antara
kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kouta ini adalah:
a) Orang-orang yang dirayu untuk memeluk
Islam; sebagai pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam
atau ke-Islam-an orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
b) Orang-orang yang dirayu untuk membela umat
Islam: dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang
berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia
memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan
mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh
dukungan dan pembelaan mereka dalam membantu permasalahan kaum muslim.
c) Orang-orang yang baru masuk Islam kurang
dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi
baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan
lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka
dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan
kehidupan baru mereka, baik moril maupun materil.
5. Hamba yang Disuruh Menebus Dirinya
Mengingat
golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan ke
golongan mustahiq lain menurut mayoritas pendapat ulama.
Namun, sebagian ulam berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para
tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Orang yang Berutang
Orang yang
berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini adalah:
a) Orang yang berutang untuk kepentingan
pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan
2) Utang itu melilit pelakunya.
3) Si pengutang sudah tidak sanggup lagu
melunasi utangnya.
4) Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah
harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
b) Orang-orang yang berutang untuk kepentingan
sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai
dengan memikul biaya diyat(denda kriminal) atau biaya barang-barang yang
dirusak.
c)
Orang-orang yang berutang karena menjamin
utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam
kondisi kesulitan keuangan.
7. Fi
Sabilillah
Fi
sabilillah adalah
orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang
ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara
agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha
menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh
Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Oleh
karena itu, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja.
Kuota zakat
untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, da’i sukarelawan, serta
pihak-pihak yang mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai
macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang
diperlukan para mujahidin dan da’i.
8. Ibn Sabil
Orang yang
dalam perjalanan (ibn sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki
biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
a) Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan
negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya,
lalu ia dalam keadaan membutuhkan; maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b) Perjalanan tersebut tidak bertentangan
dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk
berbuat maksiat.
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk
kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia
mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak
diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan,
atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya
berhak menerima zakat.[1]
[1]Hikmat
Kurnia dan A. Hidayat,
Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus
Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat(Jakarta: QultumMedia, 2008)140-150.