Pendistribusian Zakat Menurut UU
1.
Pendistribusian
zakat menurut UU No. 23 Tahun 2011
Dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengatur mengenai Pendistribusian
zakat seperti telah disebutkan dalam Pasal 25 bahwa Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Dan Pasal 26 yang selanjutnya bahwa Pendistribusian
zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan skala
prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.[1]
2.
Pendistribusian
zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999
Dalam Undang-undang ini tidak diatur secara
rinci mengenai bagaimana distribusi zakat itu salurkan, berdasarkan hal inilah ada
revisi oleh pemerintah yang diwujudkan dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun
2011.