Artikel Education, General And Islamic

Definisi Kompetensi Profesional Menurut Para Ahli

Artikel terkait : Definisi Kompetensi Profesional Menurut Para Ahli


Kompetensi Profesional Pendidik terdiri dari tiga kata yaitu kompetensi, profesional, dan pendidik. Mengenai definisi kompetensi juga terdapat berbagai pendapat antara lain:
1.    Menurut Mulyasa kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang di kuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku – perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik- baiknya.[1]
2.    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 pasal 1 menyebutkanbahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,ketrampilan, dan perilaku yang harus di miliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
3.    Hall dan Jones sebagaimana yang di kutip oleh Syaiful Sagala bahwa kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat di amati dan di ukur.[3]
4.     Sally Wehmeier (ed), mengatakan bahwa "Competency is a skill that you need in a particular job or for a particular task".[4] Kompetensi diartikan sebagai suatu ketrampilan yang membutuhkan sebuah kekhususan kerja.
Jadi kompetensi menggambarkan kemampuan bertindak di landasi ilmu pengetahuan yang hasil tindakan itu bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain.
Seorang dianggap kompeten apabila telah memenuhi persyaratan: (1) landasan kemampuan pengembangan kepribadian,(2) kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan,(3) kemampuan berkarya ( know to do),(4) kemampuan menyikapi dan berprilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,(5) dapat hidup bermasyarakat dengan bekerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai - nilai pluralisme serta kedamaian.[5]
Sedangkan profesional berasal dari kata profesi yag artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan di tekuni oleh seseorang. Profesi juga di artikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang di peroleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.[6]
Kata profesi identik dengan kata keahlian, demikian juga menurut Jervis seperti yang dikutip Martinis Yamin mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas.[7]
Sedangkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[8]
Menurut Martinis Yamin profesional adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan ketrampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.[9]
Jadi profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan seseorang yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang diperoleh melalui pendidikan khusus.
Sedangkan pendidik disini diartikan sebagai spesialis dibidang pendidikan.[10] Menurut Martinis Yamin pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.



[1] Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik, Impelementasi dan
Inovasi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), Cet 6, hlm. 38
[2] Undang- Undang Guru dan Dosen, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009 ), hlm. 5
[3] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm. 157
[4] Sally Wehmeier (ed), Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, ( AS
Hornby: Oxfor University Press, 2000), hlm. 246
[5] Kunandar, Guru Profesional; Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru,
(Jakarta: Rajawali Press, 2009), hlm. 53
[6] Kunandar, Op. Cit. hlm. 45
[7] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung
Persada Press, 2008), hlm.3
[8] Ibid.
[9] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia ,(Jakarta: Gaung Persada
Press, 2006), hlm. 20
[10] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010),
hlm. 17

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz