Definisi Kompetensi Profesional Menurut Para Ahli
Kompetensi Profesional
Pendidik terdiri dari tiga kata yaitu kompetensi, profesional, dan pendidik.
Mengenai definisi kompetensi juga terdapat berbagai pendapat antara lain:
1. Menurut Mulyasa kompetensi
merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang di kuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku –
perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik- baiknya.[1]
2. Dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen No. 14 tahun 2005 pasal 1 menyebutkanbahwa kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan,ketrampilan, dan perilaku yang harus di miliki,
dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[2]
3.
Hall dan Jones sebagaimana yang di kutip oleh Syaiful Sagala
bahwa kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu
kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan
kemampuan yang dapat di amati dan di ukur.[3]
4. Sally
Wehmeier (ed), mengatakan bahwa "Competency is a skill that you need in
a particular job or for a particular task".[4]
Kompetensi diartikan sebagai suatu ketrampilan yang membutuhkan sebuah
kekhususan kerja.
Jadi kompetensi menggambarkan kemampuan bertindak di
landasi ilmu pengetahuan yang hasil tindakan itu bermanfaat baik bagi dirinya
maupun orang lain.
Seorang dianggap kompeten apabila telah memenuhi
persyaratan: (1) landasan kemampuan pengembangan kepribadian,(2) kemampuan
penguasaan ilmu dan ketrampilan,(3) kemampuan berkarya ( know to do),(4)
kemampuan menyikapi dan berprilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri
menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,(5) dapat hidup
bermasyarakat dengan bekerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai -
nilai pluralisme serta kedamaian.[5]
Sedangkan profesional berasal dari kata profesi yag
artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan di tekuni oleh seseorang.
Profesi juga di artikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang di peroleh dari pendidikan
akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian tertentu. Artinya, suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut
profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.[6]
Kata profesi identik dengan kata keahlian, demikian
juga menurut Jervis seperti yang dikutip Martinis Yamin mengartikan seseorang
yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi lain
profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan
keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas.[7]
Sedangkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.[8]
Menurut Martinis Yamin profesional adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan ketrampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk
menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.[9]
Jadi profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan
yang di lakukan seseorang yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan
yang diperoleh melalui pendidikan khusus.
Sedangkan pendidik disini diartikan sebagai spesialis
dibidang pendidikan.[10]
Menurut Martinis Yamin pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.
Inovasi,
(Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2004), Cet 6, hlm. 38
Alfabeta,
2009), hlm. 157
Hornby:
Oxfor University Press, 2000), hlm. 246
(Jakarta:
Rajawali Press, 2009), hlm. 53
Persada
Press, 2008), hlm.3
Press,
2006), hlm. 20
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!