Artikel Education, General And Islamic

Definisi Hukum Islam

Artikel terkait : Definisi Hukum Islam


Yang dimaksud dengan hukum islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam hukum, yaitu:
1.    Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.    Sunah, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
3.    Mubah, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
4.    Haram, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5.    Makruh, yaitu sesuatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.
6.    Sah, yaitu suatu perkara yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7.    Batal, yaitu suatu perkara yang tidak digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.[1]



[1] Ahmad Mahalli, Syarh Al-Waraqat (Jakarta: Darul Kutub, 2009), 10

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz