Artikel Education, General And Islamic

Definisi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia

Artikel terkait : Definisi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia

Definisi Kode Etik - Masih melanjutkan artikel sebelumnya tentang kode etik seorang hakim, pada artikel ini saya akan mengulas definisi kode etik itu sendiri, karena begitu penting tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sangatlah berat menjadi seorang hakim, jangan beranjak dulu simak selengkapnya.

Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
Image From kpu-jakartabaratkota.go.id

Kata etika memiliki banyak definisi. Secara etimoligis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos (bentuk tunggal) yang berarti adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; cara berfikir. Sedang dalam bentuk jamak, ta-etha, berarti adat kebiasaan, atau akhlak yang baik.[1]  Jadi secara etimologis etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan atau ilmu yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat terhadap apa yang baik dan apa yang buruk. Sehingga hal ini menjadi pemikiran dan pendirian  mereka mengenai apa yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut untuk dilakukan. [2]
Kata yang cukup dekat dengan kata etika adalah moral. Bahkan pada umumnya kata etika diidentikan dengan moral (moralitas). Kata etika berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores) dan kata sifat : "Moralis" yang berarti kebiasaan, adat. Jadi secara etimologis, kata “etika” identik dengan kata “moral” karena keduanya berasal dari kata yang  berarti adat kebiasaan, kelakuan , kesusilaan. [3] Hanya bahasa asalnya yang berbeda, yang pertama berasal dari bahasaYunani, sedang kedua berasal dari bahasa latin.[4]

Pada dasarnya secara konseptual paradigmatik, kedua istilah ini mempunyai sentralitas definisi dan obyek yang sama, yaitu sama-sama membicarakan totalitas tingkah laku manusia dari sudut pandang nilai-nilai yang baik dan buruk. Akan tetapi pada dataran realitas penggunaannya kedua istilah tersebut memiliki sedikit perbedaan dalam nuansa aplikatifnya. Moral atau moralitas dipakai sebagai tolok ukur menilai suatu perbuatan yang sedang dilakukan oleh seseorang. Sementara etika digunakan sebagai kerangka pemikiran untuk mengkaji sistem-sistem nilai atau kode.[5]  Jadi etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada pada tingkat yang sama. Yang menyatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.[6]  Dan dari perbuatan yang dilakukan itu merupakan moralitas. Karena moralitas adalah kualitas di dalam perbuatan itu benar atau salah, baik atau jahat. [7]

Dengan demikian kata etika setidak-tidaknya mengandung tiga arti. Pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika dalam arti ini bisa dirumuskan juga sebagai “sistem nilai” yang berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Ketiga, etika mempunyai arti sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral. [8] Dan pada pengertian etika kedua ini, etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral, inilah yang akan menjadi fokus pembahasan penyusun, khususnya etika yang ada di lingkungan profesi hakim, yang tertuang dalam kode etik profesi hakim.

Sedangkan definisi profesi sendiri adalah berasal dari kata profession yang mengandung arti pernyataan, kesanggupan, atau sumpah yang dibuat karena memasuki suatu kepercayaan agama, dalam hal ini suatu profesi.  [9]

Sedangkan kata "profesi" merupakan lawan dari kata "amatir" yakni melakukan suatu pekerjaan hanya sebagai kegiatan hoby atau kesukaan. K. Bertens mengartikan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dengan keahlianya, kelompok profesi menjadi kalangan yang sukar ditembus bagi orang luar. [9] Nugroho Notosusanto mengatakan bisa dikatakan profesi apabila mempunyai ciri ciri sebagai berikut, yaitu mempunyai expertise (keahlian), responsibility (tanggung jawab), dan corporateners (kesejawatan). Ketiga ciri tersebut saling terkait dalam suatu profesi.  [11]

Dengan demikian sebuah profesi memiliki prinsip-prinsip etika yaitu; pertama, prinsip tanggung jawab artinya para profesional harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan dampak yang ditimbulkannya. Kedua, prinsip keadilan, artinya para profesional harus memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya tanpa memandang status sosialnya. Ketiga, otonomi artinya setiap profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya selama masih dalam koridor kode etik.[12] Karena kode etik merupakan aturan-aturan susila atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jadi kode etik berupa suatu ikatan, tatanan, kaidah atau norma yang harus diperhatikan yang berisi petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya, sebagai pencegahan munculnya tindakan immoral yang pelanggarannya membawa akibat atau konsekuensi tertentu. 

Kode etik sebagai hasil kesepakatan anggota, bertujuan agar anggota tidak terjebak kepada pelanggaran norma yang lebih fatal maka ditetapkan sistem sanksi. Dalam dalam organisasi profesi hukum yang solid, keberadaan kode etik profesi merupakan norma moral yang implikasinya mendekati efektifitas norma hukum. [13] Sehingga organisasi dapat memberikan sanksi, dan sanksi tersebut hanya sanksi organisasi atau dengan sanksi administrasi melalui pihak yang berwenang terhadap anggota profesi yang tidak mematuhi kode etik antara lain berupa pencabutan dari keanggotaannya.

Sehingga kode etik sendiri adalah hasil usaha pengarahan kesadaran moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya dan dapat ditentukan aspek-aspek moral yang terkandung di dalam  suatu profesi yang memiliki nilai tinggi sebagai tujuan dari profesi tersebut. Ciri-ciri tersebut tentang bagaimana profesional etis yang dapat mengcover perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan aspek sosial budaya bangsanya, ini sekaligus memberikan pengertian bahwa kode etik profesi merupakan bagian dari etika masyarakat. Oleh kerena itu kode etik profesi tidak boleh bertentangan dengan etika masyarakat.

Kedudukan seorang profesional dalam suatu profesi, pada hakikatnya merupakan suatu kedudukan yang terhormat, karena setiap profesi terlihat kewajiban agar ilmu yang dimiliki dijalankan dengan ketulusan hati dan i’tikad baik bagi kehidupan masyarakat luas.

Fote Note
  1. Lorens Bagus, Kamus Filsafat, (Jakarta : Gramedia 1996), hlm. 217.
  2. A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Yogyakarta : Kanisius, 1990), hlm.91.
  3. A.Rahman Ritonga, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, cet. ke-1, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve), hlm.90-91.
  4. K. Bertens, Etika., hlm. 5.
  5. H. Muh. Said, Etika Masyarakat Indonesia, (Jakarta: Pradya Paramita, 1980), hlm. 23-24.
  6. Frans Magnis Suseno, Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hlm. 16.   
  7. E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, cet. ke-1, (Yogyakarta : Kanisius, 1995), hlm. 51.
  8. K. Bertens, Etika, hlm. 6.
  9. CT.Onions (ed) The Shorter Oxford English Dictionary (London  : Clarendon Press Oxford, 1944), hlm. 1680.
  10. K. Bertens, Etika, hlm. 278.
  11. Dikutip oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Analisis., hlm.9
  12. Burhanuddin Salam, Etika Sosial, Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia,Cet. ke-1, (Jakarta: Aneka Rineka Cipta, 1997), hlm. 143-144.
  13. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, cet. ke-4, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2002),hlm. 319. 

Demikian sedikit ulasan tentang Definisi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz