Artikel Education, General And Islamic

Penanganan Pidana Seumur Hidup

Artikel terkait : Penanganan Pidana Seumur Hidup

Pidana - Dalam penjelasan umum (pembukaan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) tercantum antara lain:

Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaaan belaka (machtsstaat).

Pidana Seumur Hidup
Image From www.hukumonline.com

Sebagai realisasinya dalam batang tubuh UUD 1945 dicantumkan hak-hak warga negara dan kekuasaan kehakiman. “kekuasaan kehakiman” Di atur dalam bab IX, pasal 24 dan pasal 25 yang dalam penjelasannya tercantum sebagai berikut. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus di adakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.

Kebijakan tentangpenanganan pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia baik yang ada dalam KUHP maupun dalam undang-undang diluar KUHP termasuk dalam ketentuan/aturan pelaksaannya cenderung hanya diorientasikan pada perlindungan masyarakat refleksi atas fungsi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan. Bertolak dari kenyataan tersebut di atas, makalah ini berusaha memberikan deskripsi seputar kebijakan tentang pidana seumur hidup di Indonesia. Dasar analisis makalah ini memang didasarkan pada kebijakan yang ada sekarang dengan harapan kekurangan, kelemahan dan kemungkinan perbaikan bisa di sampaikan.

Penanganan Pidana Seumur Hidup

Keberadaan pidana penjara seumur tidak mengenal maksimum dan minimum. Jadi apabila pidana diancamkan pidana satu-satunya penjara seumur hidup, maka pidana tersebut tidak mungkin dikurangi dalam putusan hakim. Kalaupun ada pengurangannya hanya mungkin setelah putusan mempunyai kekuatan yang tetap, yaitu melalui grasi (pengampunan) atau pengurangan (remisi).

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan 1 kali, kecuali terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut dan terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima. Namun yang berhak mengabulkan dan menolak permohonan grasi tersebut adalah Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Narapidana penjara seumur hidup juga dapat mengajukan permohonan remisi menjadi pidana penjara sementara. Tentu saja harus mengikuti syarat yang telah ditentukan seperti narapidana telah menjalankan paling sedikit 5 (lima) tahun dan selalu berkelakuan baik dihitung sejak tanggal penahanan. Surat permohonan dibuat oleh narapidana paling lama 4 (bulan) sebelum tanggal 17 Agustus tahun yang berjalan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi dan Manusia.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masih terbukanya pintu lebar untuk meraih kesempatan kepada narapidana penjara seumur hidup untuk dapat berkumpul di dalam pergaulan masyarakat asal memenuhi syarat-syarat dan tentunya pertimbangan yang bijak oleh Presiden untuk memutuskan apakah narapidana tersebut pantas atau tidak mendapat grasi dan remisi. Tentu saja ini menjadi peringatan kepada warga masyarakat akan sangat tercelanya perbuatan yang bersangkutan.[1]

Fote Note
[1] Leden marpaung, proses penanganan perkara pidana, Jakarta,  sinar grafika, 2009, 117.

Demikian sedikit ulasan tentang Penanganan Pidana Seumur Hidup semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz