Artikel Education, General And Islamic

Memahami Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup dalam Hukum Pidana Indonesia

Artikel terkait : Memahami Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup dalam Hukum Pidana Indonesia

Hukuman pidana seumur hidupDalam konteks hukum pidana di Indonesia, KUHP atau Kode Hukum Pidana merupakan peraturan hukum pidana yang menjadi induk bagi semua aturan pidana di Indonesia. KUHP menetapkan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tidak hanya terhadap aturan-aturan pidana di dalam KUHP, tetapi juga mengikat terhadap aturan-aturan pidana di luar KUHP.

KUHP sendiri merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1915 dan kemudian diadopsi oleh Indonesia setelah kemerdekaannya pada tahun 1945. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan, KUHP tetap menjadi acuan utama dalam menentukan pidana di Indonesia.

Dalam KUHP, terdapat ketentuan-ketentuan umum yang mengatur hal-hal seperti unsur-unsur tindak pidana, sifat-sifat pidana, serta pemidanaan dan rehabilitasi. Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar bagi semua jenis tindak pidana yang diatur dalam KUHP, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, dan lain sebagainya.

Namun demikian, KUHP juga mengakomodasi aturan-aturan pidana di luar KUHP, seperti yang diatur dalam undang-undang lainnya, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Narkotika. Oleh karena itu, KUHP memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Tentang masalah ini secara tegas di atur dalam pasal 103 KUHP yang menyatakan:

Pidana Seumur Hidup
Image From www.harianindo.com

“ketentuan-ketentuan”dalam Bab 1 sampai dengan bab VIII buku ini (maksutnya KUHP, pen) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang di tentukan lain”.

Di dalam KUHP, ketentuan umum tentang pidana seumur hidup diatur dalam pasal 12 yang menyatakan:
(1)  Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2)  Pidana penjara selama  waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama 15 tahun.
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu  tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat di lampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang di tentukan dalam pasal 52 dan 52a.

Ketentuan pasal 12 KUHP menjadi penting untuk dipahami dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal ini menjelaskan tentang bentuk pidana penjara yang bisa diterapkan dalam berbagai kasus kejahatan. Namun, pasal 12 KUHP juga menunjukkan bahwa bentuk pidana penjara yang bisa diterapkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara selama waktu tertentu, tetapi juga pidana seumur hidup.

Dalam pasal 12 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu adalah pidana yang maksimalnya 20 tahun. Sementara itu, dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diberikan dalam beberapa kasus kejahatan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa pengaturan tentang pidana seumur hidup dalam KUHP tidak sejelas pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.

Meskipun begitu, pasal 12 KUHP tetap menjadi peraturan induk dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan umum dalam KUHP tidak hanya berlaku terhadap aturan-aturan pidana di dalam KUHP, tetapi juga mengikat terhadap aturan-aturan pidana di luar KUHP. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang pasal 12 KUHP dan aturan-aturan pidana lainnya di dalam KUHP akan sangat membantu untuk menyelesaikan kasus kejahatan dengan lebih baik dan adil.[1]

Tabel 1. kelompok tindak pidana yang di ancam pidana seumur hidup dalam KUHP.

Kelompok kejahatan
Pasal yang mengatur
1. Terhadap keamanan negara.
2. Terhadap negara.
3.Membahayakan kepentingan umum.

4. terhadap nyawa.
5. pencurian.
6. pemerasan dan pengancaman.
5.pelayaran.
6. penerbangan.
104,106, 107 (2),11 (2),124 (2),124 (3).
140 (3).
187 ke-3,198 ke-2, 200 ke-3, 202 (2), 204 (2).
339, 340.
365 (4).
368(2).
444.
479f sub b,479 k (1) (2),479o(1) (2).
Sumber: Data sekunder (KUHP),diolah.
            
Dari table 1 di atas terlihat, bahwa dilihat dari macam atau jenisnya, kejahatan yang diancam dengan pidana seumur hidup jumlahnya cukup besar. [2]


Fote Note


[1]  Tongat,  pidana seumur hidup , malang, UMM press, 2004, 81.
[2] Lihat buku II KUHP sampai dengan Bab XXXI yang mengatur tentang tindak pidana yang kualifikasikan  sebagai kejahatan.

Demikian sedikit ulasan tentang Dasar Penjatuhan Hukuman Pidana Seumur Hidup semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz