Artikel Education, General And Islamic

Ruang Lingkup Pelajaran Al-Qur’an-Hadits Lengkap

Artikel terkait : Ruang Lingkup Pelajaran Al-Qur’an-Hadits Lengkap

Pelajaran al-Qur’an - Belajar adalah kewajiban manusia dari mulai terlahir di dunia sampai dia masuk ke dalam liang lahat sobat, terlebih lagi belajar al-Qur'an yang menjadi pedoman umat Islam dalam segala aspek kehidupannya sobat, nah dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit mengenai ruang lingkup dari ruang lingkup pembelajaran al-Quran, simak selengkapnya yaaaaa.
Pelajaran Al-Qur’an-Hadits

Image From www.tongkronganislami.net

Ruang Lingkup Pelajaran Al-Qur’an Hadits:

  1. Membaca/menulis yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid
  2. Menterjemahkan makna (tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat dan hadits dalam memperkaya khazanah intelektual  
  3. Menerapkan isi kandungan ayat/hadits yang merupakan unsur pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.[1]


Kurikulum SMP, MTs, SMU menggunakan sistem semester, satu tahun pelajaran dua semester. Pada setiap akhir semester, setiap siswa-siswi menerima hasil belajar selama satu semester. Keberhasilan selama semester dituangkan dalam bentuk nilai yang dapat dilihat pada rapor, nilai rapor dibuat berdasarkan nilai ulangan harian dan ulangan umum. Nilai ulangan umum diperoleh dari hasil tes ulangan umum. Nilai ulangan harian diperoleh dari hasil tes ulangan harian dan tugas. Bentuk tes ulangan harian berupa tes tertulis ataupun tes lisan. Agar dapat memperoleh hasil dengan baik, dan tidak lupa juga harus belajar dengan giat sehingga dapat mengerjakan tes dengan baik.[2]

3 jenis ulangan yang dihadapi siswa-siswi SMP/MTs sebagai berikut:

  1. Ulangan harian. Ulangan harian diberikan oleh guru pada setiap akhir satuan pelajaran atau setiap akhir pembahasan.
  2. Contoh: > Ulangan harian pelajaran al-Qur’an Hadits tentang  memahami isi, > Kandungan Q.S. Al-Humazah dan At-Takatsur
  3. Ulangan umum. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester. Materi ulangan mencangkup seluruh bahan pelajaran dalam semeter yang bersangkutan. Dengan kata lain, ulangan umum semester satu mencangkup seluruh bahan pelajaran semester satu, ulangan umum semester dua mencangkup bahan pelajaran semester satu dan dua.
  4. Ujian akhir. Pada pendidikan SMP/MTs, diselenggarakan ujian akhir. Ujian akhir dapat bersifat nasional ataupun regional. Mata pelajaran yang dinilai mencangkup semua pelajaran yang ada. Materi pelajaran terdiri dari keseluruhan materi selama enam semester mulai dari kelas satu sampai kelas tiga.[3]             


10 Pengertian Standar Penilaian Pendidikan

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar  nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berlanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  4. Ulangan Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyeleseikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
  5. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  6. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  7. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  8. Ujian Sekolah atau Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) khususnya pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadits yang tidak diujikan dalam Ujian Nasional dan aspek kognitif dan/ atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  10. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu agama dan al-Qur’an Hadis merupakan nilai batas ambang kompetensi.[4]


8 kriteria yang bisa digunakan dalam menilai proses belajar mengajar 

  1. Kosistensi kegiatan belajar- mengajar dengan kurikulum.
  2. Keterlaksanaanya oleh guru.
  3. Keterlaksanaanya oleh siswa.
  4. Motivasi belajar siswa.
  5. Keefektifan para siswa dalam kegiatan belajar- mengajar.
  6. Interaksi antara guru dengan siswa.
  7. Kemampuan atau keterampilan guru mengajar.
  8. Kualitas hasil belajar yang dicapai oleh siswa.


Kriteria yang dijelaskan diatas paling tidak dapat dijadikan pegangan oleh para penilai proses belajar-mengajar agar upaya memperbaiki proses belejar-mengajar dapat ditentukan lebih lanjut.

Sekalipun kriteria tersebut masih umum sifatnya, para penilai dapat dengan mudah mengembangkan dan menjabarkannya lebih lanjut sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang diberikan atau diajarkannya. Hal ini penting mengingat setiap mata pelajaran atau bidang studi memiliki beberapa karakteristik tertentu, baik dalam hal tujuan, bahan, metode mempelajarinya maupun sistem penilaiannya.[5]    

Kunci utama keberhasilan penilaian berbasis kelas terletak pada metode yang digunakan yang dapat menolong guru dan peserta didik dalam mengukur keberhasilan tercapai tidaknya tujuan pembelajaran ( standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator pencapaian hasil belajar menurut istilah yang digunakan kurikulum 2004), oleh karena itu ada beberapa persamaan dan perbedaan dalam tes acuan normatif dan acuan pematokan, yang diantaranya adalah:

3 Persamaan tes acuan normatif dengan acuan pematokan yaitu:
  1. Kedua pengukuran acuan normatif dan acuan patokan memerlukan adanya tujuan evaluasi spesifik sebagai penentuan fokus item yang diperlukan tujuan tersebut termasuk tujuan instruksional khusus.
  2. Kedua pengukuran memerlukan sampel yang relevan, yaitu digunakan sebagai subyek yang hendak dijadikan sasaran evaluasi.
  3. Untuk mendapatkan informasi yang diinginkan tentang siswa, kedua pengukuran sama-sama memerlukan item-item yang disusun dalam suatu tes dengan menggunakan aturan dasar penulisan instrumen.


2 Perbedaan tes acuan normatif dengan acuan pematokan

  1. Acuan normatif merupakan tes yang mencangkup domain tugas pembelajaran dengan item pengukuran yang spesifik, sedangkan acuan patokan merupakan tipe pengukuran yang berfokus pada penentuan domain tugas belajar dengan tingkat kesulitan sejumplah item sesuai dengan tugas pembelajaran.
  2. Acuan normatif  menekankan perbedaan antara individual siswa satu dengan siswa lain dalam kelompok atau kelas, sedangkan acuan patokan menekankan penggambaran tugas apa yang telah dipelajari oleh para siswa.[6]


Dalam proses pembelajaran dan evaluasi khususnya, gambar dapat mengungkap sejuta kata. Gambar, kumpulan gambar, album, video, tape, disket dan draf merupakan dokumen yang dimiliki peserta didik sebagai bahan mendasar untuk penilaian otentik (authentic assessment) atau penilaian penampilan ( performance assessment). semua hal tersebut selanjutnya disebut sebagai evidence  atau objek portofolio.

Portofolio dapat diartikan sebagai kumpulan hasil evidence atau hasil belajar atau karya peserta didik yang menunjukkan usaha, perkembangan, prestasi belajar peserta didik dari waktu ke waktu dan dari satu mata pelajaran ke pelajaran yang lain. Portofolio juga sangat berpengaruh sebagai alat untuk meningkatkan pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk lebih berpartisipasi dalam proses pembelajaran. [7]  

Fote Note
[1] Basuki, Cara Mudah Mengembangkan Silabus...,194.
[2] Rudi, Mulyatiningsih. Bimbingan Pribadi-Sosial, Belajar Dan Karier ( Jakarta: PT Gramedia Widia sarana Indonesia), 76.  
[3] Ibid,. 77.
[4] Basuki, dkk. Mengenal Profil Sekolah/Madrsah Berdasarkan PP. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan  ( Yogyakarta: PUSTAKA FELICHA, 2010), Lampiran 21, 3- 4. 
[5] Nana Sudjana, Penilaian Hasil belajar Mengajar ( Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2009), 59-62.
[6] Sukardi, Evaluasi pendidikan Prinsip Dan operasionalnya ( Yogyakarta: Bumi Aksara, 2008), 22-24 
[7] Sumarna Surapranata, muhammad Hatta. Penilaian Portofolio Implementasi Kurikulum 2004 ( Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2007), 25-28. 

Demikian sedikit ulasan tentang Ruang Lingkup Pelajaran Al-Qur’an-Hadits Lengkap semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz