Artikel Education, General And Islamic

Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqih

Artikel terkait : Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqih


Pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya[1]. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’ fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’, yaitu:
1.    Rubu’ Ibadat
2.    Rubu’ Muamalat
3.    Rubu’ Munakahat
4.    Rubu’ Jinayat
Ada lagi yang berpendapat tiga saja, yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ‘uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi delapan pokok pembahasan, yaitu: ibadah, Ahwalusy Syakhshiyyah, Muamalah Madaniyah, Muamalah Maliyah, Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman), Murafa’ah atau Mukhashamah, Ahkamud Dusturiyyah dan Ahkamud Dualiyah (hukum internasional).[2]



[1] Drs. H. M. Asywadi e Syukur, LC, Pengantar Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih (Surabaya: PT. Bina Ilmu), 2.
[2] http://kangmuz.wordpress.com/2011/08/01/fiqih-pengertian-dan-ruang-lingkupnya

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz