Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqih
Pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah
perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan
hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan
yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam
berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan keluarga,
hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya[1].
Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’
fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih
terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’, yaitu:
1. Rubu’ Ibadat
2. Rubu’ Muamalat
3. Rubu’ Munakahat
4. Rubu’ Jinayat
Ada lagi yang berpendapat tiga saja,
yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ‘uqubat. Menurut
Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat
dikembangkan menjadi delapan pokok pembahasan, yaitu: ibadah, Ahwalusy
Syakhshiyyah, Muamalah Madaniyah,
Muamalah Maliyah, Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman),
Murafa’ah atau Mukhashamah, Ahkamud Dusturiyyah dan Ahkamud Dualiyah (hukum internasional).[2]