Definisi Hukum Islam
Yang dimaksud dengan hukum islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam
hukum, yaitu:
1.
Wajib, yaitu sesuatu yang
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.
Sunah, yaitu sesuatu perkara
yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak
mendapat dosa.
3.
Mubah, yaitu sesuatu perkara yang
apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan apabila di
tinggalkan tidak mendapat dosa.
4.
Haram, yaitu sesuatu perkara
yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5.
Makruh, yaitu sesuatu perkara
yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak
mendapat dosa.
6.
Sah, yaitu suatu perkara yang
digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7.
Batal, yaitu suatu perkara yang
tidak digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.[1]