Artikel Education, General And Islamic

Dalil-Dalil Syar’i Yang Disepakati Dan Diperkhilafkan

Artikel terkait : Dalil-Dalil Syar’i Yang Disepakati Dan Diperkhilafkan


ARTI DALIL MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Arti dalil menurut bahasa adalah petunjuk terhadap sesuatu yg bersifat materi atau non materi, yg baik atau jelek. Adapun artinya dalil menurut istilah ulama’ usul fiqih adalah sesuatu yg bisa dijadikan bukti dengan sudut pandang yg benar terhadap hukum syara’ baik secara pasti atau dugaan. Sedangkan arti dalil yg masyhur dikalangan ulama’ usul fiqih adalah sesuatu yg menunjukkan hukum syar’i mengenai perbuatan manusia secara mutlaq baik menunjukkan secara pasti atau dugaan. Oleh karena itu ulama’ membagi dalil menjadi الدلالة قطعى (menunjuk kan hukum secara pasti) dan الدلالة ظنى (menunjukkan hukum secara dugaan) kalimat الاحكام اصول ادلة الاحكام، مصادر التشريعية للاحكام، adalah kalimat-kalimat yg mempunyai arti sama.

DALIL DALIL SYARA’I YANG DI SEPAKATI.
Dalil-dalil syar’i yg dijadikan dasar hukum ada empat yaitu al qur’an, hadist, ijma’, qiyas, keempat dalil tersebut para ulama’ sepakat menjadikannya dalil, urutannya yaitu al qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Adapun tendensi keempat dalil tersebut bisa dijadikan dalil adalah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً )النساء : 59(
Artinya : Wahai orang-orang yg beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah rosul Nya dan ulil amri diantara kamu, kemudian jika diantara kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al qur’an) dan rosul (hadits) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yg demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Perintah taat kepada Allah dan rosul Nya adalah perintah untuk mengikuti al qur’an dan hadits, sedangkan perintah taat kepada ulil amri dari umat islam adalah perintah mentaati hukum hukum yg di sepakati para mujtahid, sebab mereka ulil amri dalam hal penetapan syari’at, adapun perintah mengembalikan masalah-masalah yg diperselisihkan kepada Allah dan rosulNya adalah perintah mengikuti qiyas selama tidak nash dan ijma’. Qiyas ini berarti mengembalikan perkara yg di perselisihkan kepada al qur’an dan hadist.
Adapun dasar urutan hadits empat tersebut adalah kisah sahabat Mu’ad bin Jabal ketika hendak diutus rosulullah ke Yaman untuk memutuskan masalah, dan apa yg telah dikerjakan sahabat Abu Bakar dan Umar.

DALIL DALIL SYAR’I YANG DI PERKHILAFKAN
Selain keempat dalil yg disepakati, ada dalil-dalil lain yg ulama’ belum sepakat untuk menjadikannya dalil, sebagian ulama’ ada yg menggunakannya sebagai dalil hukum dan sebagian lagi ada yg mengingkari nya.

Dalil yg diperkhilafkan tersebut paling terkenal ada enam yaitu istikhsan, maslahah mursalah, istishab, ‘urf (adat), qoul shohabat (pendapat shahabat), syar’u man qoblana (syari’at umat sebelum kita). Jadi dalil syara’i ada sepuluh, yg empat disepakati sebagai dalil, sedangkan yg enam diperkhilafkan.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz