Dalil-Dalil Syar’i Yang Disepakati Dan Diperkhilafkan
ARTI DALIL MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Arti dalil menurut bahasa
adalah petunjuk terhadap sesuatu yg bersifat materi atau non materi, yg baik
atau jelek. Adapun artinya dalil menurut istilah ulama’ usul fiqih adalah
sesuatu yg bisa dijadikan bukti dengan sudut pandang yg benar terhadap hukum syara’
baik secara pasti atau dugaan. Sedangkan arti dalil yg masyhur dikalangan
ulama’ usul fiqih adalah sesuatu yg menunjukkan hukum syar’i mengenai perbuatan
manusia secara mutlaq baik menunjukkan secara pasti atau dugaan. Oleh karena
itu ulama’ membagi dalil menjadi الدلالة قطعى (menunjuk
kan hukum secara pasti) dan الدلالة ظنى (menunjukkan
hukum secara dugaan) kalimat الاحكام اصول ادلة الاحكام، مصادر التشريعية
للاحكام، adalah kalimat-kalimat yg mempunyai arti sama.
DALIL DALIL SYARA’I YANG DI
SEPAKATI.
Dalil-dalil syar’i yg
dijadikan dasar hukum ada empat yaitu al qur’an, hadist, ijma’, qiyas, keempat
dalil tersebut para ulama’ sepakat menjadikannya dalil, urutannya yaitu al
qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Adapun tendensi keempat dalil tersebut bisa
dijadikan dalil adalah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً )النساء : 59(
Artinya : Wahai orang-orang yg beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah rosul Nya
dan ulil amri diantara kamu, kemudian jika diantara kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al qur’an) dan rosul
(hadits) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yg demikian
itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Perintah taat kepada Allah
dan rosul Nya adalah perintah untuk mengikuti al qur’an dan hadits, sedangkan
perintah taat kepada ulil amri dari umat islam adalah perintah mentaati hukum
hukum yg di sepakati para mujtahid, sebab mereka ulil amri dalam hal penetapan
syari’at, adapun perintah mengembalikan masalah-masalah yg diperselisihkan
kepada Allah dan rosulNya adalah perintah mengikuti qiyas selama tidak nash dan
ijma’. Qiyas ini berarti mengembalikan perkara yg di perselisihkan kepada al
qur’an dan hadist.
Adapun dasar urutan hadits
empat tersebut adalah kisah sahabat Mu’ad bin Jabal ketika hendak diutus
rosulullah ke Yaman untuk memutuskan masalah, dan apa yg telah dikerjakan
sahabat Abu Bakar dan Umar.
DALIL DALIL SYAR’I YANG DI
PERKHILAFKAN
Selain keempat dalil yg
disepakati, ada dalil-dalil lain yg ulama’ belum sepakat untuk menjadikannya
dalil, sebagian ulama’ ada yg menggunakannya sebagai dalil hukum dan sebagian
lagi ada yg mengingkari nya.
Dalil yg diperkhilafkan
tersebut paling terkenal ada enam yaitu istikhsan, maslahah mursalah, istishab,
‘urf (adat), qoul shohabat (pendapat shahabat), syar’u man qoblana (syari’at
umat sebelum kita). Jadi dalil syara’i ada sepuluh, yg empat disepakati sebagai
dalil, sedangkan yg enam diperkhilafkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!