Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
KEADAAN SEBELUM
PERKEMBANGAN ILMU USHUL FIQIH
Hukum syari’at pada masa
rosulullah diterima melalui lantaran al qur’an yg diwahyukan kepadanya dan
melalui sabda nya dan segala perbuatannya, oleh sebab itu, para sahabat tidak
butuh berijtihad karena nabi masih hidup ditengah-tengah mereka. Nabi dijadikan
referensi hukum tentang masalah-masalah kejadian baru, dan nabi juga dijadikan
referensi bagi mereka yg mengalami kesulitan didalam memahami al qur’an,
kecuali ada kejadian baru dan mereka berada di negara yg jauh serta tidak mampu
menanyakan kepada rosulullah, maka para sahabat melakukan ijtihad pada setiap
ada kejadian baru yg terjadi, mereka menggunakan dalil dengan ceritanya sahabat
Mu’ad bin Jabal ketika nabi hendak mengutusnya ke Yaman, nabi berkata padanya :
wahai Mu’ad, bagaimana caramu memberi putusan hukum ketika menghadapi suatu
masalah? Mu’ad menjawab : saya akan memutuskan dengan kitab Allah, nabi
bertanya : jika kamu tidak menemukan hukumnya didalam kitab Allah? Mu’ad
menjawab : maka dengan sunnah rosulullah, nabi bertanya : jika kamu tidak
menemukannya dalam sunnah rosulullah? Mu’ad menjawab : saya akan berijtihad
dengan pendapatku dan aku tidak akan mempersempit ijtihadku, kemudian
rosulullah menepuk dada mu’ad dan bersabda : segala puji bagi Allah yg telah
memberi pertolongan kepada utusan rosulullah terhadap sesuatu yg diridhoi oleh
rosulullah.
Ini merupakan izin dari
nabi kepada para sahabat untuk melakukan ijtihad ketika dibutuhkan.
Ketika nabi wafat maka para
sahabat dalam menetapkan hukum mengambil dari sumber-sumbernya yaitu al qur’an,
al hadits, qiyas dan ijtihad, hal itu merupakan cara mereka dalam menetapkan
hukum, pada masa itu mereka tidak membutuhkan untuk mengetahui kaidah-kaidah yg
digunakan rujukan dalam metode mereka, karena mereka mempunyai kecakapan dalam
bahasa arab yg dengannya al qur’an diturunkan,
mereka mengetahui makna-makna dan susunan gaya bahasa lughot arab.
Mereka juga menemani nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya sebuah wahyu, hal
itulah yg menjadikan mereka mengetahui rahasia rahasia tasyri’ dan
tujuan-tujuannya.
Metode ini sampai pada
tabi’in, mereka mengikuti metode para sahabat terdahulu, mereka menggali hukum
dari sumbernya yg sudah diketahui karena kurun mereka dekat dengan para
sahabat, dan dengan kecerdasan akal yg diberikan Allah kepada mereka dan
keahlian mereka dalam ilmu bahasa arab serta pengetahuan mereka tentang
nasikh-mansukh sehingga kaidah-kaidah usul fiqih yg dibutuhkan para mujtahid
dalam menggali hukum itu hadhir didalam hati mereka. Hal inilah yg membuat
mereka berpaling dari membukukan kaidah-kaidah usul fiqih.
ORANG
YANG PERTAMA MENGARANG ILMU USHUL FIQIH DAN MEMBUKUKANNYA SERTA FAKTOR
PENDORONGNYA
Keadaan para sahabat dan
tabi’in yg ahli ijtihad tidak berubah sebagaimana telah disebutkan, kaidah-kaidah usul fiqih belum dibukukan
sehingga pada akhir abad kedua hijriah ketika pemerintahan islam semakin
meluas, bangsa arab bercampur dengan bangsa ajam (bangsa selain arab) sehingga
mengakibatkan rusaknya bahasa arab. Inilah yg mendesak dibukukannya
kaidah-kaidah ilmu usul fiqih.
Dalam hal ini yg pertama
kali tergugah adalah beliau Imam Syafi’i (wafat di Mesir tahun 204 H) beliau
berfikir bahwa bercampurnya bangsa arab dengan bangsa ajam adalah faktor yg
menyebabkan keahlian mereka dalam memahami nash nash syari’at semakin melemah,
disamping itu terjadi perkhilafan yg sengit tentang sumber-sumber fiqih,
banyaknya periwayatan hadist, kebutuhan qiyas yg sangat mendesak dikarenakan
banyaknya kejadian baru (belum diketahui hukumnya), menanggapi hal ini kemudian
beliau mengarang kitab risalahnya yg terkenal dan mengimplakkannya kepada
murid-murid nya.
PENTINGNYA KITAB RISALAH
Kitab risalah itu bagaikan
muqoddimah untuk kitabnya imam Syafi’i yg dikenal dengan kitab ’’ Umm ’’ dalam
kitab risalah Imam Syafi’i membahas tentang al qur’an, penjelasan hadist bagi
al qur’an dan posisinya terhadap al qur’an, tentang nasikh dan mansukh,
penggunaan dalil dengan hadist ahadi, tentang ijma’ dan qiyas, istihsan, ilat
hadist, tentang ijtihad dan lain sebagainya, sehingga kitab risalah ini
bagaikan batu pertama dalam membangun usul fiqih dan mendorong para ulama’
untuk melakukan pembahasan dan pembukuan terkait masalah ilmu usul fiqih.
METODE ULAMA’ DALAM MENULIS
USHUL FIQIH
Setelah Imam Syafi’i
menulis kitab risalahnya yg terkenal, para ulama’ setelahnya banyak yg ikut
menulis usul fiqih, hanya saja cara mereka membahas dan menyusun tidak sama,
ini di karenakan sumber, pemikiran dan tujuan mereka berbeda beda, sehingga
metode penulisan mereka dibagi menjadi dua, yakni: metode ulama’ ahli kalam
(ulama’ syafi’iyah) dan metode ulama’ hanafiah.
METODE
ULAMA’ AHLI KALAM (ULAMA’ SYAFI’IYAH) DALAM MENULIS USHUL FIQIH
Metode ini bertujuan
membuat kaidah usul fiqih dan mentahqiknya atau menelitinya secara ilmiah
berdasarkan rasio, kemudian mereka menerapkan kaidah-kaidah ini pada furu’
(cabang masalah). Banyak ulama’ syafi’iyah yg mengikuti metode ini seperti Imam
Ghozali dalam kitabnya : Mustashfa, Imam Fahrurrozi dalam kitabnya : Al Mahsul,
dan Imam Amudi dalam kitabnya : Ahkam.
KITAB-KITAB
PENTING YANG DISUSUN MENGGUNAKAN METODE ULAMA’ AHLI KALAM ( ULAMA’ SYAFI’IYAH )
Diantara kitab-kitab yg
dikarang menggunakan metode ulama’ ahli kalam sebagai berikut :
1.
Kitab البرهان oleh Imam Juweni As Syafi’i (wafat tahun 471 H)
2.
Kitab المستصفى oleh Imam Ghozali (wafat tahun 471 H)
3.
Kitab العمدة oleh Abdul Jabbar Al Mu’tazili dan syarahnya yg dikarang oleh
Muhammad bin Ali Al Bashri Al Mu’tazili (wafat tahun 467 H)
Dari ketiga kitab tersebut
yg paling bagus adalah kitab Al Mustasyfa milik Imam Ghozali karena mempunyai
gaya bahasa yg indah dan redaksinya yg jelas dibandingkan kitab-kitab
sebelumnya.
METODE ULAMA’ HANAFIAH
DALAM MENULIS USUL FIQIH
Metode ulama’ Hanafiayah
adalah menetapkan kaidah-kaidah usul fiqih sesuai dengan cabang masalah yg
mereka nukil dari imam mereka dan fokus dalam mentahkiq atau meneliti cabang
masalah fiqih, serta mencocokannya pada kaidah-kaidah tersebut, sehingga ketika
mereka menemukan kaidah yg bertentangan dengan sebagian cabang masalah fiqih,
maka mereka akan meluruskannya dengan kaidah yg tidak bertentangan dengan
cabang masalah fiqih, hal ini karena mereka berusaha agar kaidah-kaidah usul
fiqih muncul dari cabang masalah yg mereka nukil dari imam mereka.
KITAB KITAB PENTING YANG DI
SUSUN DENGAN METODENYA ULAMAK HANAFIYAH
Kitab kitab terbaik yg di
susun dg metodenya ulamak hanafiyah di antara nya adalah:
1.
Kitab الاصول oleh Abi Zaed Ad Dabusi (wafat tahun 431 H)
2.
Kitab الجصاص الاصول oleh Abi Bakar Ahmad Ali (wafat tahun 370 H)
3.
Kitab فى الاصول تمهيد
العقول oleh Syamsul A’immah As Sarhasi (wafat tahun 412 H)
4.
Kitab الاصول oleh Fahrul Islam Al Bazdawi (wafat tahun 493 H) kitab ini adalah kitab yg paling baik
diantara kitab-kitabnya ulama’ mutaqoddimin.
METODE
ULAMA’ MUTA-AKHIRIN DALAM MENULIS USHUL FIQIH
Metode ini menggabungkan
dua metode yg terdahulu (metode ulama’ syafi’iyah dan metode ulama’ hanafiyah ) metode ini
membuktikan kaidah-kaidah usul fiqih dan membeberkan dalil-dalil nya, juga
menerapkan kaidah-kaidah usul fiqih terhadap masalah-masalah fiqih, sekaligus
hubungan kaidah dengan masalah tersebut. Metode ini adalah campuran dari ulama’
hanafiyah dan sebagian ulama’ syafi’iyah.
KITAB-KITAB
TERKENAL YANG DIKARANG DENGAN METODE ULAMA’ MUTA-AKHIRIN
Diantaranya kitab-kitab
tersebut adalah :
1.
Kitab النظام بديع oleh Mudhofiruddin Ahmad bin Ali (wafat tahun 694 H)
2.
Kitab الاصول تنقيح oleh Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 747 H)
3.
Kitab الجوامع جامع oleh Abdul Wahab bin Ali (wafat tahun 771 H)
4.
Kitab التحرير oleh Kamal bin Hammam (wafat tahun 861 H)
5.
Kitab الثبوت مسلم oleh Muhibbuddin bin Abdussyakur (wafat tahun 1019 H)
Kitab ini adalah kitab yg
paling kecil dan dikarang dengan metode ulama’ muta’akhirin, kitab ini
lafadznya paling jelas dan paling mudah sumber pengambilannya, dan kitab ini
berbeda sekali dengan kitab tahrir dan jam’ul jawami’ yg keduanya dikenal
dengan bahasanya yg ijaz (ringkas) dan sangat sulit dipahami kecuali bagi orang
yg sudah terlatih dengan gaya bahasa mereka dan istiqomah dalam mempelajari
nya.
KARANGAN KARANGAN USHUL
FIQIH TERKINI
1.
Kitab الفحول الى
تحقيق الحق فى علم الا صول إرشاد Oleh Imam Muhammad bin Ali Assyaukani (wafat tahun 1355 H)
2.
Kitab الفقه اصول oleh
Muhammad Khudhori Bik (wafat tahun 1245 H)
3.
Kitab الفقه اصول علم oleh
Abdul Wahab Kholaf (wafat tahun 1955 H)
4.
Kitab الفقه اصول oleh Muhammad
Abu Zahroh
5.
Kitab الفقه اصول oleh
Zakiyyuddin Sya’ban
artikel nya bagus, Kunjungi Blog saya https://muzidl.blogspot.co.id/2015/12/rukun-dan-syarat-jual-beli-menurut-4.html
BalasHapusoke... Terimakasih sob. Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik
Hapus