Artikel Education, General And Islamic

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih

Artikel terkait : Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih


KEADAAN SEBELUM PERKEMBANGAN ILMU USHUL FIQIH
Hukum syari’at pada masa rosulullah diterima melalui lantaran al qur’an yg diwahyukan kepadanya dan melalui sabda nya dan segala perbuatannya, oleh sebab itu, para sahabat tidak butuh berijtihad karena nabi masih hidup ditengah-tengah mereka. Nabi dijadikan referensi hukum tentang masalah-masalah kejadian baru, dan nabi juga dijadikan referensi bagi mereka yg mengalami kesulitan didalam memahami al qur’an, kecuali ada kejadian baru dan mereka berada di negara yg jauh serta tidak mampu menanyakan kepada rosulullah, maka para sahabat melakukan ijtihad pada setiap ada kejadian baru yg terjadi, mereka menggunakan dalil dengan ceritanya sahabat Mu’ad bin Jabal ketika nabi hendak mengutusnya ke Yaman, nabi berkata padanya : wahai Mu’ad, bagaimana caramu memberi putusan hukum ketika menghadapi suatu masalah? Mu’ad menjawab : saya akan memutuskan dengan kitab Allah, nabi bertanya : jika kamu tidak menemukan hukumnya didalam kitab Allah? Mu’ad menjawab : maka dengan sunnah rosulullah, nabi bertanya : jika kamu tidak menemukannya dalam sunnah rosulullah? Mu’ad menjawab : saya akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan mempersempit ijtihadku, kemudian rosulullah menepuk dada mu’ad dan bersabda : segala puji bagi Allah yg telah memberi pertolongan kepada utusan rosulullah terhadap sesuatu yg diridhoi oleh rosulullah.
Ini merupakan izin dari nabi kepada para sahabat untuk melakukan ijtihad ketika dibutuhkan.
Ketika nabi wafat maka para sahabat dalam menetapkan hukum mengambil dari sumber-sumbernya yaitu al qur’an, al hadits, qiyas dan ijtihad, hal itu merupakan cara mereka dalam menetapkan hukum, pada masa itu mereka tidak membutuhkan untuk mengetahui kaidah-kaidah yg digunakan rujukan dalam metode mereka, karena mereka mempunyai kecakapan dalam bahasa arab yg dengannya al qur’an diturunkan,  mereka mengetahui makna-makna dan susunan gaya bahasa lughot arab. Mereka juga menemani nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya sebuah wahyu, hal itulah yg menjadikan mereka mengetahui rahasia rahasia tasyri’ dan tujuan-tujuannya.
Metode ini sampai pada tabi’in, mereka mengikuti metode para sahabat terdahulu, mereka menggali hukum dari sumbernya yg sudah diketahui karena kurun mereka dekat dengan para sahabat, dan dengan kecerdasan akal yg diberikan Allah kepada mereka dan keahlian mereka dalam ilmu bahasa arab serta pengetahuan mereka tentang nasikh-mansukh sehingga kaidah-kaidah usul fiqih yg dibutuhkan para mujtahid dalam menggali hukum itu hadhir didalam hati mereka. Hal inilah yg membuat mereka berpaling dari membukukan kaidah-kaidah usul fiqih.

ORANG YANG PERTAMA MENGARANG ILMU USHUL FIQIH DAN MEMBUKUKANNYA SERTA FAKTOR PENDORONGNYA
Keadaan para sahabat dan tabi’in yg ahli ijtihad tidak berubah sebagaimana telah disebutkan,  kaidah-kaidah usul fiqih belum dibukukan sehingga pada akhir abad kedua hijriah ketika pemerintahan islam semakin meluas, bangsa arab bercampur dengan bangsa ajam (bangsa selain arab) sehingga mengakibatkan rusaknya bahasa arab. Inilah yg mendesak dibukukannya kaidah-kaidah ilmu usul fiqih.
Dalam hal ini yg pertama kali tergugah adalah beliau Imam Syafi’i (wafat di Mesir tahun 204 H) beliau berfikir bahwa bercampurnya bangsa arab dengan bangsa ajam adalah faktor yg menyebabkan keahlian mereka dalam memahami nash nash syari’at semakin melemah, disamping itu terjadi perkhilafan yg sengit tentang sumber-sumber fiqih, banyaknya periwayatan hadist, kebutuhan qiyas yg sangat mendesak dikarenakan banyaknya kejadian baru (belum diketahui hukumnya), menanggapi hal ini kemudian beliau mengarang kitab risalahnya yg terkenal dan mengimplakkannya kepada murid-murid nya.

PENTINGNYA KITAB RISALAH
Kitab risalah itu bagaikan muqoddimah untuk kitabnya imam Syafi’i yg dikenal dengan kitab ’’ Umm ’’ dalam kitab risalah Imam Syafi’i membahas tentang al qur’an, penjelasan hadist bagi al qur’an dan posisinya terhadap al qur’an, tentang nasikh dan mansukh, penggunaan dalil dengan hadist ahadi, tentang ijma’ dan qiyas, istihsan, ilat hadist, tentang ijtihad dan lain sebagainya, sehingga kitab risalah ini bagaikan batu pertama dalam membangun usul fiqih dan mendorong para ulama’ untuk melakukan pembahasan dan pembukuan terkait masalah ilmu usul fiqih.

METODE ULAMA’ DALAM MENULIS USHUL FIQIH
Setelah Imam Syafi’i menulis kitab risalahnya yg terkenal, para ulama’ setelahnya banyak yg ikut menulis usul fiqih, hanya saja cara mereka membahas dan menyusun tidak sama, ini di karenakan sumber, pemikiran dan tujuan mereka berbeda beda, sehingga metode penulisan mereka dibagi menjadi dua, yakni: metode ulama’ ahli kalam (ulama’ syafi’iyah) dan metode ulama’ hanafiah.

METODE ULAMA’ AHLI KALAM (ULAMA’ SYAFI’IYAH) DALAM MENULIS USHUL FIQIH
Metode ini bertujuan membuat kaidah usul fiqih dan mentahqiknya atau menelitinya secara ilmiah berdasarkan rasio, kemudian mereka menerapkan kaidah-kaidah ini pada furu’ (cabang masalah). Banyak ulama’ syafi’iyah yg mengikuti metode ini seperti Imam Ghozali dalam kitabnya : Mustashfa, Imam Fahrurrozi dalam kitabnya : Al Mahsul, dan Imam Amudi dalam kitabnya : Ahkam.

KITAB-KITAB PENTING YANG DISUSUN MENGGUNAKAN METODE ULAMA’ AHLI KALAM ( ULAMA’ SYAFI’IYAH )
Diantara kitab-kitab yg dikarang menggunakan metode ulama’ ahli kalam sebagai berikut :
1.    Kitab البرهان oleh Imam Juweni As Syafi’i (wafat tahun 471 H)
2.    Kitab المستصفى oleh Imam Ghozali (wafat tahun 471 H)
3.    Kitab العمدة oleh Abdul Jabbar Al Mu’tazili dan syarahnya yg dikarang oleh Muhammad bin Ali Al Bashri Al Mu’tazili (wafat tahun 467 H)
Dari ketiga kitab tersebut yg paling bagus adalah kitab Al Mustasyfa milik Imam Ghozali karena mempunyai gaya bahasa yg indah dan redaksinya yg jelas dibandingkan kitab-kitab sebelumnya.

METODE ULAMA’ HANAFIAH DALAM MENULIS USUL FIQIH
Metode ulama’ Hanafiayah adalah menetapkan kaidah-kaidah usul fiqih sesuai dengan cabang masalah yg mereka nukil dari imam mereka dan fokus dalam mentahkiq atau meneliti cabang masalah fiqih, serta mencocokannya pada kaidah-kaidah tersebut, sehingga ketika mereka menemukan kaidah yg bertentangan dengan sebagian cabang masalah fiqih, maka mereka akan meluruskannya dengan kaidah yg tidak bertentangan dengan cabang masalah fiqih, hal ini karena mereka berusaha agar kaidah-kaidah usul fiqih muncul dari cabang masalah yg mereka nukil dari imam mereka.

KITAB KITAB PENTING YANG DI SUSUN DENGAN METODENYA ULAMAK HANAFIYAH
Kitab kitab terbaik yg di susun dg metodenya ulamak hanafiyah di antara nya adalah:
1.    Kitab الاصول oleh Abi Zaed Ad Dabusi (wafat tahun 431 H)
2.    Kitab الجصاص الاصول oleh Abi Bakar Ahmad Ali (wafat tahun 370 H)
3.    Kitab فى الاصول تمهيد العقول oleh Syamsul A’immah As Sarhasi (wafat tahun 412 H)
4.    Kitab الاصول oleh Fahrul Islam Al Bazdawi (wafat tahun 493 H) kitab ini adalah kitab yg paling baik diantara kitab-kitabnya ulama’ mutaqoddimin.

METODE ULAMA’ MUTA-AKHIRIN DALAM MENULIS USHUL FIQIH
Metode ini menggabungkan dua metode yg terdahulu (metode ulama’ syafi’iyah dan  metode ulama’ hanafiyah ) metode ini membuktikan kaidah-kaidah usul fiqih dan membeberkan dalil-dalil nya, juga menerapkan kaidah-kaidah usul fiqih terhadap masalah-masalah fiqih, sekaligus hubungan kaidah dengan masalah tersebut. Metode ini adalah campuran dari ulama’ hanafiyah dan sebagian ulama’ syafi’iyah.

KITAB-KITAB TERKENAL YANG DIKARANG DENGAN METODE ULAMA’ MUTA-AKHIRIN
Diantaranya kitab-kitab tersebut adalah :
1.    Kitab النظام بديع oleh Mudhofiruddin Ahmad bin Ali (wafat tahun 694 H)
2.    Kitab الاصول تنقيح oleh Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 747 H)
3.    Kitab الجوامع جامع oleh Abdul Wahab bin Ali (wafat tahun 771 H)
4.    Kitab التحرير oleh Kamal bin Hammam (wafat tahun 861 H)
5.    Kitab الثبوت مسلم oleh Muhibbuddin bin Abdussyakur (wafat tahun 1019 H)
Kitab ini adalah kitab yg paling kecil dan dikarang dengan metode ulama’ muta’akhirin, kitab ini lafadznya paling jelas dan paling mudah sumber pengambilannya, dan kitab ini berbeda sekali dengan kitab tahrir dan jam’ul jawami’ yg keduanya dikenal dengan bahasanya yg ijaz (ringkas) dan sangat sulit dipahami kecuali bagi orang yg sudah terlatih dengan gaya bahasa mereka dan istiqomah dalam mempelajari nya.

KARANGAN KARANGAN USHUL FIQIH TERKINI
1.    Kitab الفحول الى تحقيق الحق فى علم الا صول إرشاد Oleh Imam Muhammad bin Ali Assyaukani (wafat tahun 1355 H)
2.    Kitab الفقه اصول oleh Muhammad Khudhori Bik (wafat tahun 1245 H)
3.    Kitab الفقه اصول علم oleh Abdul Wahab Kholaf (wafat tahun 1955 H)
4.    Kitab الفقه اصول oleh Muhammad Abu Zahroh
5.    Kitab الفقه اصول oleh Zakiyyuddin Sya’ban

Artikel Arwave Blog Lainnya :

2 komentar:

  1. artikel nya bagus, Kunjungi Blog saya https://muzidl.blogspot.co.id/2015/12/rukun-dan-syarat-jual-beli-menurut-4.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke... Terimakasih sob. Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik

      Hapus

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz