Definisi Ushul Fiqih Objek Tujuan Dan Faedahnya
DEFINISI USHUL FIQIH MENURUT
BAHASA DAN ISTILAH
1.
Definisi atau pengertian ushul fiqih menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang
fiqih dibangun diatasnya. Ketika fiqih itu dibangun atas dalil nya usul fiqih
maka arti usul fiqih adalah dalil dalilnya fiqih.
2.
Definisi ushul fiqih menurut istilah syara’ adalah ilmu
pengetahuan yang mengajarkan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan pembahasan
yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hokum-hukum syari’at islam
mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara rinci.
Atau himpunan sejumlah
kaidah dan pembahasan pembahasan yg di jadikan dasar dalam menetapkan hukum
syariat mengenai perbuatan manusia dari dalil dalil nya secara rinci.
OBJEK PEMBAHASAN USHUL FIQIH
Objeknya adalah dalil
syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hokum-hukum
syara’ yang bersifat umum pula. Maka seorang ahli usul fiqih membahas tentang
qiyas dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil umum dan yg membatasinya,
perintah dan yg menunjukkan arti perintah dan seterusnya. Dalil yg bersifat umum (الدليل
الكلى) adalah dalil umum yg didalamnya
tercakup beberapa cabang cabang (جزئيات).
Contoh :
Perintah (الامر) adalah dalil umum yang didalamnya tercakup semua bentuk
(seghot) yang disampaikan dalam bentuk perintah.
Larangan (النهى) adalah dalil umum yang didalamnya tercakup semua seghot
yang disampaikan dalam bentuk larangan.
Maka perintah (الامر) adalah dalil umum (الكلى الدليل), sedangkan nash yang datang dengan menggunakan bentuk
perintah adalah dalil yang rinci (الجزئى الدليل)
Larangan (النهى) adalah dalil umum (الكلى الدليل), sedangkan nash yang datang dengan menggunakan bentuk larangan
adalah dalil yang rinci (الجزئى الدليل).
Adapun hukum yang umum (الكلى الحكم) adalah macam hukum yang bersifat umum yang mencakup
berbagai rincian hukum (جزئيات), hukum yg umum seperti hukum wajib, haram, sunnah, makruh,
sah, dan batal, Maka wajib adalah hukum yang umum yang didalamnya mencakup
kewajiban memenuhi janji, sholat, zakat, kewajiban adanya saksi dalam
pernikahan dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
Haram adalah hukum yang umum yang
didalamnya mencakup haramnya zina, mencuri, minum khomer dan yg lain nya.
Wajib (ايجاب) adalah hukum yg umum (الحكم الكلى), sedangkan kewajiban melakukan sesuatu yg tertentu adalah
hukum yg rinci (الجزئى الحكم).
Haram (التحريم) adalah hukum yang umum (الكلى الحكم), sedangkan haramnya melakukan sesuatu yg tertentu adalah hukum
yg rinci (الجزئى الحكم).
TUJUAN USUL FIQIH.
Tujuannya adalah menerapkan
kaidah-kaidah dan teorinya pada dalil-dalil yg rinci untuk diambil
hukumsyara’nya, sehingga dengan kaidah-kaidah dan pembahasannya, nash-nash
syara’ bisa dipahami dan hokum-hukum yg ditunjukkan nash tersebut dapat di
ketahui.
FAEDAH MEMPELAJARI USUL
FIQIH
Faedah atau tujuan mempelajari usul
fiqih bisa di globalkan sebagai berikut :
1.
Mampu menerapkan kaidah-kaidah dan pembahasannya serta
teorinya yg umum pada dalil yg rinci untuk di ambil hukum syara’nya.
2.
Mengetahui dasar-dasar yg dijadikan pijakan atas dibangunnya
hukum syar’i, dan mengetahui tujuan yg mengarah pada merealisasikan hukum hukum
syar’i.
3.
Mampu mengeluarkan hukum hukum syar’i atas beberapa kejadian
yg tidak memiliki nash dengan cara
qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istihab dan yg lainnya, atau mampu
mengeluarkan hukum-hukum syar’i dengan benar.
4.
Mengetahui hukum-hukum yg telah dikeluarkan oleh para
mujtahid dan membandingkan beberapa pendapatnya dalam masalah yg telah
diijtihadi, dan memenangkan yg unggul di antara pendapat pendapatnya mereka
dengan melihat dalil-dalil yg dijadikan sandaran bagi tiap-tiap pendapat, dan
cara-cara pengambilan hukum dari dalilnya kemudian memenangkan pendapat yg kuat
diantara pendapat pendapatnya mereka.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!