Artikel Education, General And Islamic

Definisi Ushul Fiqih Objek Tujuan Dan Faedahnya

Artikel terkait : Definisi Ushul Fiqih Objek Tujuan Dan Faedahnya


DEFINISI USHUL FIQIH MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
1.    Definisi atau pengertian ushul fiqih menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang fiqih dibangun diatasnya. Ketika fiqih itu dibangun atas dalil nya usul fiqih maka arti usul fiqih adalah dalil dalilnya fiqih.
2.    Definisi ushul fiqih menurut istilah syara’ adalah ilmu pengetahuan yang mengajarkan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hokum-hukum syari’at islam mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara rinci.
Atau himpunan sejumlah kaidah dan pembahasan pembahasan yg di jadikan dasar dalam menetapkan hukum syariat mengenai perbuatan manusia dari dalil dalil nya secara rinci.

OBJEK PEMBAHASAN USHUL FIQIH
Objeknya adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hokum-hukum syara’ yang bersifat umum pula. Maka seorang ahli usul fiqih membahas tentang qiyas dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil umum dan yg membatasinya, perintah dan yg menunjukkan arti perintah dan seterusnya. Dalil yg bersifat umum (الدليل الكلى) adalah dalil umum yg didalamnya tercakup beberapa cabang cabang (جزئيات).
Contoh :
Perintah (الامر) adalah dalil umum yang didalamnya tercakup semua bentuk (seghot) yang disampaikan dalam bentuk perintah.
Larangan (النهى) adalah dalil umum yang didalamnya tercakup semua seghot yang disampaikan dalam bentuk larangan.
Maka perintah (الامر) adalah dalil umum (الكلى الدليل), sedangkan nash yang datang dengan menggunakan bentuk perintah adalah dalil yang rinci (الجزئى الدليل)
Larangan (النهى) adalah dalil umum (الكلى الدليل), sedangkan nash yang datang dengan menggunakan bentuk larangan adalah dalil yang rinci (الجزئى الدليل).
Adapun hukum yang umum (الكلى الحكم) adalah macam hukum yang bersifat umum yang mencakup berbagai rincian hukum (جزئيات), hukum yg umum seperti hukum wajib, haram, sunnah, makruh, sah, dan batal, Maka wajib adalah hukum yang umum yang didalamnya mencakup kewajiban memenuhi janji, sholat, zakat, kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
Haram adalah hukum yang umum yang didalamnya mencakup haramnya zina, mencuri, minum khomer dan  yg lain nya.
Wajib (ايجاب) adalah hukum yg umum (الحكم الكلى), sedangkan kewajiban melakukan sesuatu yg tertentu adalah hukum yg rinci (الجزئى الحكم).
Haram (التحريم) adalah hukum yang umum (الكلى الحكم), sedangkan haramnya melakukan sesuatu yg tertentu adalah hukum yg rinci (الجزئى الحكم).

TUJUAN USUL FIQIH.
Tujuannya adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teorinya pada dalil-dalil yg rinci untuk diambil hukumsyara’nya, sehingga dengan kaidah-kaidah dan pembahasannya, nash-nash syara’ bisa dipahami dan hokum-hukum yg ditunjukkan nash tersebut dapat di ketahui.

FAEDAH MEMPELAJARI USUL FIQIH
Faedah atau tujuan mempelajari usul fiqih bisa di globalkan sebagai berikut :
1.    Mampu menerapkan kaidah-kaidah dan pembahasannya serta teorinya yg umum pada dalil yg rinci untuk di ambil hukum syara’nya.
2.    Mengetahui dasar-dasar yg dijadikan pijakan atas dibangunnya hukum syar’i, dan mengetahui tujuan yg mengarah pada merealisasikan hukum hukum syar’i.
3.    Mampu mengeluarkan hukum hukum syar’i atas beberapa kejadian yg tidak memiliki nash  dengan cara qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istihab dan yg lainnya, atau mampu mengeluarkan hukum-hukum syar’i dengan benar.
4.    Mengetahui hukum-hukum yg telah dikeluarkan oleh para mujtahid dan membandingkan beberapa pendapatnya dalam masalah yg telah diijtihadi, dan memenangkan yg unggul di antara pendapat pendapatnya mereka dengan melihat dalil-dalil yg dijadikan sandaran bagi tiap-tiap pendapat, dan cara-cara pengambilan hukum dari dalilnya kemudian memenangkan pendapat yg kuat diantara pendapat pendapatnya mereka.
Baca juga:

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz