Artikel Education, General And Islamic

Definisi Fiqih Dan Objek Kajian Tujuan Serta Hubungan Dengan Ushul Fiqih

Artikel terkait : Definisi Fiqih Dan Objek Kajian Tujuan Serta Hubungan Dengan Ushul Fiqih


DEFINISI FIQIH MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Definisi atau pengertian fiqih menurut bahasa adalah faham seperti aku faham ucapan mu. Adapun fiqih menurut istilah adalah ilmu yg menjelaskan hokum-hukum syara’ yg berkaitan dengan perbuatan manusia yg digali melalui dalil-dalilnya yg rinci.
Dari sini bisa diketahui bahwa fiqih terbentuk dari kumpulan hukum-hukum syara’ yg berhubungan dengan ucapan dan perbuatan manusia yg diambil dari nash-nash atau yg dikeluarkan dari dalil-dalil syara’ yg lain.

OBJEK KAJIAN FIQIH
Objek kajian fiqih adalah perbuatan seorang mukallaf ditinjau dari ketepatannya terhadap hokum-hukum syar’i, oleh karena itu, seorang ahli fiqih membahas tentang sholatnya orang mukallaf, puasanya, hajinya, jual belinya, sewa menyewanya, pencuriannya, pernikahannya, tolaqnya dan lain sebagainya dengan tujuan untuk mengetahui hokum-hukum syara’ atas perbuatan perbuatan tersebut.

PERBEDAAN ANTARA USUL FIQIH DAN FIQIH
Ilmu usul fiqih adalah ilmu yg menjelaskan tentang kaidah-kaidah yg dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hokum-hukum. Adapun ilmu fiqih adalah ilmu yg menjelaskan tentang hokum-hukum syar’i yg berkaiatan dengan perbuatan manusia yg digali dari dalil-dalilnya yg rinci.
Artinya bahwa seorang ahli fiqih tidak mungkin bisa mengetahui hokum-hukum kecuali setelah dia mengetahui kaidah-kaidah yg dijadikan dasar dalam menetapkan hokum-hukum tersebut.

TUJUAN ILMU USUL FIQIH DAN FIQIH
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hokum-hukum syar’i terhadap perbuatan manusia dan ucapannya.
Adapun tujuan ilmu usul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya pada dalil-dalil yg rinci untuk diambil hukum syara’ nya.

HUBUNGAN USUL FIQIH DENGAN ILMU LAIN
Ilmu usul fiqih memiliki kaidah-kaidah yg berhubungan dengan ilmu yg lain dan juga diambil dari ilmu-ilmu yg lain, karena ulama’ usul fiqih menggabungkan atau mengumpulkan ilmu lain yg bisa dijadikan referensi untuk tujuan dan pembahasan mereka tentang usul fiqih. Diantara kaidah usul fiqih ada yg digunakan untuk menggali hukum dari al qur’an dan assunnah, dari sisi lain bahwa pengambilan kaidah-kaidah ini diambil dari ilmu bahasa arab serta banyaknya kaidah-kaidah yg berbeda-beda dengan mengikuti pada perbedaan para ulama’ bahasa arab, seperti perbedaan pada dilalahnya sheghot perintah dan perbedaan pada mafhum mukholafah apakah itu merupakan dalil dari ungkapan atau tidak.
Diantara kaidah usul fiqih ada yg di buat sebagai referensi pada macamnya maudhuk dalam segi menetapkan maudhuk seperti berhujjah dengan al qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas , semua itu adalah dasar yg dijadikan referensi para mujtahid. Pengambilan kaidah-kaidah ini dari ilmu tauhid dan fiqih, karena para ulama’ ahli tauhid menetapkan bahwa sesuatu yg berada diantara dua sampul mushaf adalah kalamullah yg diturunkan untuk manusia sebagai penjelas dan sebagai hujjah syari’at. Dari keterangan diatas muncul kesimpulan bahwa semua kalamullah wajib diikuti oleh semua orang mukallaf.
Dari al qur’an munculah adanya hadits, dan dari al qur’an hadits munculah adanya ijma’ dan qiyas. Kemudian para ulama’ usul fiqih mengambil kaidah-kaidah ini dan mendatangkan dalil-dalil-nya.
Baca juga:

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz