Definisi Fiqih Dan Objek Kajian Tujuan Serta Hubungan Dengan Ushul Fiqih
DEFINISI FIQIH MENURUT BAHASA
DAN ISTILAH
Definisi atau pengertian fiqih menurut bahasa
adalah faham seperti aku faham ucapan mu. Adapun fiqih menurut istilah adalah
ilmu yg menjelaskan hokum-hukum syara’ yg berkaitan dengan perbuatan manusia yg
digali melalui dalil-dalilnya yg rinci.
Dari sini bisa diketahui
bahwa fiqih terbentuk dari kumpulan hukum-hukum syara’ yg berhubungan dengan
ucapan dan perbuatan manusia yg diambil dari nash-nash atau yg dikeluarkan dari
dalil-dalil syara’ yg lain.
OBJEK KAJIAN FIQIH
Objek kajian fiqih
adalah perbuatan seorang mukallaf ditinjau dari ketepatannya terhadap
hokum-hukum syar’i, oleh karena itu, seorang ahli fiqih membahas tentang
sholatnya orang mukallaf, puasanya, hajinya, jual belinya, sewa menyewanya,
pencuriannya, pernikahannya, tolaqnya dan lain sebagainya dengan tujuan untuk
mengetahui hokum-hukum syara’ atas perbuatan perbuatan tersebut.
PERBEDAAN ANTARA USUL FIQIH
DAN FIQIH
Ilmu usul fiqih adalah ilmu
yg menjelaskan tentang kaidah-kaidah yg dijadikan sebagai dasar dalam
menetapkan hokum-hukum. Adapun ilmu fiqih adalah ilmu yg menjelaskan tentang
hokum-hukum syar’i yg berkaiatan dengan perbuatan manusia yg digali dari
dalil-dalilnya yg rinci.
Artinya bahwa seorang ahli
fiqih tidak mungkin bisa mengetahui hokum-hukum kecuali setelah dia mengetahui
kaidah-kaidah yg dijadikan dasar dalam menetapkan hokum-hukum tersebut.
TUJUAN ILMU USUL FIQIH DAN
FIQIH
Tujuan ilmu fiqih adalah
menerapkan hokum-hukum syar’i terhadap perbuatan manusia dan ucapannya.
Adapun tujuan ilmu usul
fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya pada dalil-dalil yg
rinci untuk diambil hukum syara’ nya.
HUBUNGAN USUL FIQIH DENGAN
ILMU LAIN
Ilmu usul fiqih memiliki
kaidah-kaidah yg berhubungan dengan ilmu yg lain dan juga diambil dari
ilmu-ilmu yg lain, karena ulama’ usul fiqih menggabungkan atau mengumpulkan
ilmu lain yg bisa dijadikan referensi untuk tujuan dan pembahasan mereka
tentang usul fiqih. Diantara kaidah usul fiqih ada yg digunakan untuk menggali
hukum dari al qur’an dan assunnah, dari sisi lain bahwa pengambilan
kaidah-kaidah ini diambil dari ilmu bahasa arab serta banyaknya kaidah-kaidah
yg berbeda-beda dengan mengikuti pada perbedaan para ulama’ bahasa arab,
seperti perbedaan pada dilalahnya sheghot perintah dan perbedaan pada mafhum
mukholafah apakah itu merupakan dalil dari ungkapan atau tidak.
Diantara kaidah usul fiqih
ada yg di buat sebagai referensi pada macamnya maudhuk dalam segi menetapkan maudhuk
seperti berhujjah dengan al qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas , semua itu adalah
dasar yg dijadikan referensi para mujtahid. Pengambilan kaidah-kaidah ini dari
ilmu tauhid dan fiqih, karena para ulama’ ahli tauhid menetapkan bahwa sesuatu
yg berada diantara dua sampul mushaf adalah kalamullah yg diturunkan untuk
manusia sebagai penjelas dan sebagai hujjah syari’at. Dari keterangan diatas
muncul kesimpulan bahwa semua kalamullah wajib diikuti oleh semua orang
mukallaf.
Dari al qur’an munculah
adanya hadits, dan dari al qur’an hadits munculah adanya ijma’ dan qiyas.
Kemudian para ulama’ usul fiqih mengambil kaidah-kaidah ini dan mendatangkan
dalil-dalil-nya.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!