Artikel Education, General And Islamic

Makna I'jaz Dan Kemukjizatan Petunjuk Nash Al-Qur'an Serta Macam-macam Hukum Al-Qur'an

Artikel terkait : Makna I'jaz Dan Kemukjizatan Petunjuk Nash Al-Qur'an Serta Macam-macam Hukum Al-Qur'an

MAKNA I’JAZ
Pengertian I’jaz menurut bahasa arab berarti menisbatkan dan menetapkan sifat lemah kepada orang lain. Jika dikatakan : seseorang melemahkan saudaranya, berarti ia menisbatkan dan menetapkan sifat lemah kepada saudaranya untuk berbuat sesuatu. Al qur’an melemahkan umat manusia, berarti al qur’an menetapkan sifat lemah kepada manusia untuk membuat seperti al qur’an.

KEMU’JIZATAN AL QUR’AN
1.    Kefasihan lafadz, kebalaghohan ungkapan, dan kekuatan pengaruh al qur’an, begitu juga nadzom runtutannya yg indah yg berbeda disetiap nadhom yg diketahui dalam bahasa arab dan bahasa yg lain. Gaya bahasanya juga berbeda dengan semua gaya bahasa arab lainnya yg tidak ada seorangpun yg mampu menceritakan dan mendekati gaya bahasanya. Runtutan nadzom al qur’an berbeda dengan yg lain karena al qur’an tidak berbentuk syi’iran yg berwazan dan tidak berbentuk prosa yg bebas tetapi dalam bentuk nadzom sendiri yg belum pernah diketahui oleh orang arab sehingga karena memberi bekas dihati mereka maka pendengaran mereka mau menerima, dan lafadz lafadz alqur’an, susunan bahasa dan tujuan nya menguasai panca indra mereka .
2.    Pemberitaan al qur’an tentang kejadian kejadian yg tidak diketahui kecuali Allah yg maha mengetahui perkara yg gaib. Al qur’an memberitakan tentang terjadinya beberapa peristiwa dimasa mendatang yg tidak ada seorang pun yg mengetahuinya, seperti firman Allah : Alif laaam miim, telah dikalahkan bangsa rmawi di negri yg terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun lagi. (Ar Rum : 1-4 ). Dan firman Allah : sesungguhnya kamu pasti akan memasuki masjidil haram insyaAllah dalam keadaan aman. (Al Fath : 28).
Al qur’an juga menceritakan kisah umat-umat terdahulu yg tidak meninggalkan bekas sejarah dan tidak meninggalkan bukti atau tanda yg menceritakan keberadaannya. Hal ini adalah bukti bahwa al qur’an adalah dari Allah yg tidak ada kesamaran bagiNya tentang hal hal masa kini, masa lalu dan masa yg akan datang.
Dari salah satu alasan kemu’jizatan al qur’an ini Allah memberikan petunjuk dengan firmanNya : Itu adalah diantara berita berita penting tentang perkara yg gaib yg kami wahyukan kepadamu (Muhammad), tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak pula kaum mu mengetahuinya sebelum ini. (Hud : 49)
3.    Keselarasan ayat al qur’an dengan teori yg mampu diungkap oleh ilmu pengetahuan. Al qur’an diturunkan Allah kepada rosulNya untuk menjadi hujjah (bukti) kerasulan dan sebagai undang-undang bagi semua umat manusia. Tujuan utama al qur’an bukan untuk menetapkan teori ilmiyah tentang penciptaan langit, bumi, manusia, gerakan benda-benda planet dan lain sebagainya, melainkan untuk membuktikan adanya Allah dan kekuasaanNya, mengingatkan manusia atas segala nikmatNya dan tujuan tujuan lain. Kemudian al qur’an telah datang dengan membawa beberapa ayat yg sebagian dipahami sebagai hukum alam atau gejala alami yg sebagian kejadiannya dapat diungkap dan dibuktikan oleh ilmu modern. Pembuktian terjadinya alam itu menunjukkan bahwa ayat al qur’an datang dari Allah, karena manusia tidak memiliki kemampuan ilmiyah dan tidak bisa menjangkau hakekatnya. Seperti firman Allah : Dan kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan). (al hijr : 22) .
Dan firman Allah : Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah sesuatu yg padu, kemudian kami pisahkan antara keduanya, dan dari pada air kami jadikan segala sesuatu yg hidup, maka mengapakah mereka juga tidak beriman. (al ambiya’ : 30). Allah menceritakan bahwa langit dan bumi keduanya dahulu adalah sesuatu yg padu (menyatu) kemudian Allah memisahkan diantara keduanya.
4.    Kesatuan ungkapan, makna, hukum, dan teorinya. Al qur’an terdiri dari 6000 ayat. Isinya diungkapkan dalam berbagai macam bentuk kalimat dan tata bahasa, mengandung pokok bahasan yg bermacam macam : aqidah, akhlaq, dan hukum, menetapkan beberapa teori alam, sosial dan psikologi, dalam kalimatnya yg beranekaragam bentuk itu tidak di temukan adanya kontradeksi antara yg satu dengan yg lain.

PETUNJUK NASH AL QUR’AN
Nash al qur’an ditinjau dari petunjuk hukum yg dikandungnya terbagi menjadi 2 yaitu :
1.    Nash yg memiliki petunjuk hukum pasti, dan
2.    Nash yg memiliki petunjuk hukum dugaan.
Pembagian itu mengikuti pada kemungkinan yg ada didalam lafadz-lafadznya dan pengamalannya.
1.    Nash yg memiliki petunjuk hukum pasti adalah nash yg menunjukkan makna yg dipahami secara tertentu, tidak memerlukan ta’wil dan tidak mungkin dipaham dengan makna yg lain. Seperti firman Allah : Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yg ditinggalkan oleh istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. (An Nisa’ : 12). Petunjuk hukum ayat di atas adalah pasti, karena bagian suami pada masalah seperti dalam ayat adalah setengah, tidak yg lain.  Juga firman Allah tentang hukuman bagi orang laki laki dan perempuan yg berzina : Perempuan yg berzina dan laki-laki yg berzina, maka hukumlah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera. (An Nur : 2). Petunjuk hukum ayat ini juga pasti yaitu seratus kali dera, tidak kurang dan tidak lebih.
2.    Nash yg memiliki hukum dugaan adalah nash yg menunjukkan makna tetapi dimungkinkan adanya ta’wil dan mungkin untuk dipalingkan dari makna asal kemakna yg lain, karena perkara yg dikehendaki itu tidak tertentu, maka dengan ini menerima adanya kemungkinan makna yg lain, karena adanya perbedaan pemahaman. Nash yg memiliki hukum dugaan ini menjadi sumber pembahasan dan ijtihad. Seperti kepastian mengusap kepala dalam wudlu yg diambil dari firman Allah : Dan usaplah kepala kalian (Al Maidah : 60). Nash dalam contoh ini menunjukkan adanya kepastian wajibnya mengusap kepala dalam wudlu, dan menunjukkan dugaan adanya batas kira-kira kepala yg wajib diusap.
Dari sini kita menemukan bahwa fuqoha’ sepakat atas wajibnya mengusap kepala, dan perbedaan fuqoha’ tentang batas kira-kira mengusap kepala. Contoh lain pada firman Allah : Atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air maka bertayamum lah dengan tanah yg bersih (Al Maidah : 6). Dari nash ini menunjukkan petunjuk hukum dugaan yaitu menyentuh perempuan yg bisa membatalkan wudlu, oleh sebab itu bisa mendatangkan adanya perbedaan fuqoha’ dalam masalah menyentuh wanita lain yg bisa membatalkan wudlu.

MACAM-MACAM HUKUM ALQUR’AN
Hukum yg dibawa oleh al qur’an itu ada 3 macam yaitu :
1.    Hukum aqidah, yakni hukum yg berhubungan dengan hal-hal yg wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah, malaikat, para rosul, hari akhir dan qodar, seperti firman Allah :
a.       Barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir dan melakukan amal sholih maka dia mendapatkan pahalanya.
b.      Katakan lah, ia akan dihidupkan oleh tuhan yg menciptakan kali yg pertama, dan Dia maha mengetahui tentang segala makhluq. (Yasin : 79).
c.       Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka barang siapa berat timbangan kebaikannya maka mereka itulah orang-orang yg beruntung. (Al A’rof : 8).
2.    Hukum akhlaq, yakni hukum yg berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yg utama dan meninggalkan hal-hal yg hina, seperti firman Allah :
a.       Hai orang-orang yg beriman janganlah kamu memasuki rumah yg bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya, yg demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat. (An Nur : 27).
b.      Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yg lain, boleh jadi yg ditertawakan itu lebih baik dari mereka. (Al Hujurot : 11).
c.       Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yg lebih baik dari padanya atau balaslah penghormatan itu dengan yg serupa, sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (An Nisa’ : 86).
3.    Hukum amaliah perbuatan, yakni hukum yg berhubungan dengan ucapan, perbuatan, aqad, pengelolaan dan lain-lain yg timbul dari seorang mukallaf. Hukum yg ketiga ini disebut dengan fiqih al qur’an sebagai sasaran pembahasan ilmu usul fiqih. Hukum amaliah perbuatan dalam al qur’an terdiri atas 2 macam yaitu :
a.       Hukum ibadah, seperti sholat, puasa, zakat, haji dan ibadah-ibadah yg lainnya yg bertujuan mengatur hubungan manusia dg tuhannya. Seperti firman Allah :
Ø Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Al Baqoroh : 183).
Ø Dan belanjakanlah sebagian dari apa yg telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu. (Al Munafiqun : 10).
Ø Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yg sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imron : 97 ).
b.      Hukum mu’amalah, seperti aqad, nikah, hukuman, pidana, dan perbuatan selain ibadah murni lainnya yg bertujuan mengatur hubungan antara sesama mukallaf, baik antar individu, antar kelompok maupun antar bangsa. Seperti firman Allah :
Ø Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yg ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Al Baqoroh: 282).
Ø Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba (Al Baqoroh : 285).

Ø Sesungguhnya orang-orang yg memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yg menyala-nyala (neraka). (An Nisa’ : 10).

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz