Pengertian Sunnah Dan Macam-macamnya
PENGERTIAN SUNNAH SECARA BAHASA
DAN ISTILAH
Pengertian / Definisi sunnah secara bahasa
adalah jalan yg dibiasakan atau jalan yg diikuti baik jalan terpuji atau
tercela, diambil dari firman Allah :
سنة من قدارسلناقبلك من رسلنا
Kami
menetapkan yg demikian sebagai suatu ketetapan terhadap rosul-rosul kami yg
kami utus sebelum kamu.
Dan firman Allah :
فقدمضت سنةالأولين
Sesungguhnya
akan berlaku kepada mereka sunnah Allah terhadap orang-orang dahulu. Dan sabda rosul : Siapa saja yg membuat jalan kebajikan maka
bagi dia pahalanya dan pahala orang yg mengamalkannya sampai hari kiamat.
Arti sunnah menurut istilah
adalah segala sesuatu yg timbul dari nabi baik berupa ucapan, perbuatan atau
pengakuan yg menjadi dalil syar’i.
MACAM-MACAM SUNNAH
Sunnah ada 3 macam yaitu :
1.
Sunnah qouliyyah, yaitu hadits-hadits nabi yg disabdakan
sesuai dengan tujuan dan kondisi yg berbeda-beda, seperti sabda nabi : بالنيات إنماالأعمال dan sabda nabi tentang laut yaitu : ميتته والحل هوالطهورماؤه (laut
itu suci mensucikan air nya dan halal bangkai nya)
2.
Sunnah fi’liyyah, yaitu perbuatan nabi seperti sholat lima
waktu dengan syarat dan rukun-rukunnya, pelaksanaan ibadah haji dan lain
sebagainya.
3.
Sunnah taqririyyah, yaitu penetapan nabi atas ucapan atau
perbuatan yg dilakukan oleh para sahabat dengan diam atau tidak adanya
penolakan, persetujuan atau anggapan baik dari beliau, berarti pekerjaan yg
dilakukan dihadapan nabi atau tidak itu sama, oleh sebab itu penetapan dan
persetujuan itu dianggap sebagai perbuatan yg dilakukan oleh nabi sendiri.
Contoh : seperti riwayat : ketika nabi mengutus sahabat mu’ad bin jabal ke
Yaman, nabi bertanya : dengan apa engkau memutuskan suatu hukum? Mu’ad menjawab
: aku putuskan dengan kitab Allah (al-qur’an) bila tidak kutemukan maka dengan
sunnah rosulullah, bila tidak kutemukan maka aku akan berijtihad dengan
pendapatku, maka rosulullah menyetujuinya dan bersabda : segala puji bagi Allah
yg telah memberikan pertolongan kepada utusan rosulullah terhadap sesuatu yg
diridhoi oleh rosulullah.
SUNNAH
YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SYARI’AT (HUKUM SYARA’)
Berikut ini tidak termasuk
sunnah tasyri’iyyah :
1.
Hal-hal yg bersifat tabi’at manusia, yaitu hal-hal yg keluar
dari diri rosul sesuai watak manusiawi, seperti berdiri, duduk, berjalan,
tidur, makan, minum dan yang lainnya adalah bukan hukum syara’ karena tidak
bersumber dari tugas kerosulan akan tetapi dari sifat manusiawi. Tetapi apabila
perbuatan manusiawi itu memiliki dalil bahwa tujuannya adalah sebagai tuntunan,
maka dengan dalil tersebut perbuatan itu termasuk hukum syara’.
2.
Hal-hal yg bersifat pengetahuan manusia, yaitu hal-hal yg
keluar dari rosul sesuai pengetahuan manusia dan pengalaman dalam kehidupan
duniawi seperti berdagang, pertanian, mengatur pasukan, resep obat sakit dan yg
lainnya.
3.
Hal-hal yg ditunjukkan bahwa hal itu khusus bagi nabi, yaitu
hal-hal yg keluar dari rosul yg berdasarkan dalil syara’ bahwa hal itu berlaku
khusus bagi nabi dan bukan termasuk peneladanan, maka bukan termasuk hukum
syara’ yg umum, seperti beristri lebih dari empat orang, puasa wisol dan
wajibnya sholat tahajud.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!