Sumber Asli Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Islam sangat memperhatikan penataan
individual dan social yang membawa penganutnya pada pemelukan dan
pengaplikasian islam secara komperehensif. Agar penganutnya mampu memikul
amanat yang dikehendaki Allah, pendidikan Islam harus kita maknai secara rinci.
Karena itu keeradaan referensi atau sumber utama Islam itu sendiri, yaitu al
Qur’an dan al Sunah.[1]
a. Al qur’an
Menurut bahasa, al Qur’an
memiliki arti bacaan. Sedangkan menurut istilah, al Qur’an adalah wahyu Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw secara lafadz (lisan), makna
dan gaya bahasa (uslub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil
dari-Nya secara mutawattir.[2]
Al qur’an merupakan kalaamullah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sebagai wahyu dan agar disampaikan
kepada umat manusia, sebagai pedoman hidup manusia. Nabi Muhammad menjadikan al
Qur’an sebagai hujjah atau sebagai
sandaran hukum ketika beliau menyebarkan agama Islam dan memerlukan dalil untuk
menunjukkan kebenaran apa yang disampaikan oleh beliau. Al Qur’an sebagai
sumber utama dan pertama dan juga menjadi sumber pokok bagi umat Islam dalam
mencari dasar hukum. Di dalam al Qur’an memuat ayat – ayat yang masih bersifat
umum atau global. [3]
b. Al Sunah
Sunnah menurut bahasa ialah
“jalan yang terpuji” dan menurut ulama ushul ialah segala yang diberikan dan
Nabi SAW, baik berupa perkataan
perbuatan atau pengakuan (taqrir).
Sunah Nabi Muhammad merupakan
sumber ajaran Islam yang kedua. Salah satu fungsi dar al Sunah adalah
menjelaskan ayat – ayat al Qur’an yang masih bersifat umum.
c. Ijtihad
Menurut bahasa mengerjakan
sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan menurut istilah ialah mengerahkan
segala potensi akal pikiran dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan
hukum – hukum syari’ah.
Dengan dalil – dalil Ijtihadi
inilah sebagai upaya alternative para ulama menemukan jawaban ketentuan hukum
terhadap peristiwa – peristiwa yang tidak ditentukan dalam al Qur’an dan as
Sunah, karena dari dalil – dalil ijtihad dapat dihasilkan hukum Islam bagi
ulama ushul dan fuqaha ia disebut sebagai sumber hukum Islamatau dalil hukum
Islam. Hukum – hukum yang dihasilkan dari dalil – dalil ijtihad ini dapat
ditemukan di dalam kitab – kitab fiqh atau ushul fiqhnyang ditulis oleh para
ahli hukum Islam.
Pesantren sebagai lembaga untuk tafaqquh fi
al din, telah memainkan peran penting dalam proses perubahan social seirama
dengan dinamika perkembangan masyarakat. Kaitannya dengan fungsi pesantren
sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fi al din, maka diharapkan dari pesantren
akan muncul ulama – ulama kelas dunia yang komitmen dengan keilmuan dan
keislaman serta dewasa secara spiritual dan intelektual.[4]
[1]
Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat terj;
Shihabuddin (Jakarrta: Gema Insani, 1995), 23
[2]
Aminuddin, Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Agama Islam
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), 39
[3] Muhammad
Daud Ali, Hukum Islam Pengembangan Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam
diindonesia ( Jakarta: P.T
Raja Grafindo Persada, 2006), 8
[4]
Ahmad Mushtafa Harun, Khazanah Intelektual Pesantren, (Jakarta: C.V
Malobo Jaya , 2008) 405
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!