Artikel Education, General And Islamic

Sumber Asli Pendidikan Agama Islam

Artikel terkait : Sumber Asli Pendidikan Agama Islam


Pendidikan Islam sangat memperhatikan penataan individual dan social yang membawa penganutnya pada pemelukan dan pengaplikasian islam secara komperehensif. Agar penganutnya mampu memikul amanat yang dikehendaki Allah, pendidikan Islam harus kita maknai secara rinci. Karena itu keeradaan referensi atau sumber utama Islam itu sendiri, yaitu al Qur’an dan al Sunah.[1]
a.   Al qur’an
Menurut bahasa, al Qur’an memiliki arti bacaan. Sedangkan menurut istilah, al Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw secara lafadz (lisan), makna dan gaya bahasa (uslub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil dari-Nya secara mutawattir.[2]
Al qur’an merupakan kalaamullah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sebagai wahyu dan agar disampaikan kepada umat manusia, sebagai pedoman hidup manusia. Nabi Muhammad menjadikan al Qur’an  sebagai hujjah atau sebagai sandaran hukum ketika beliau menyebarkan agama Islam dan memerlukan dalil untuk menunjukkan kebenaran apa yang disampaikan oleh beliau. Al Qur’an sebagai sumber utama dan pertama dan juga menjadi sumber pokok bagi umat Islam dalam mencari dasar hukum. Di dalam al Qur’an memuat ayat – ayat yang masih bersifat umum atau global. [3]
b.   Al Sunah
Sunnah menurut bahasa ialah “jalan yang terpuji” dan menurut ulama ushul ialah segala yang diberikan dan Nabi SAW, baik berupa perkataan  perbuatan atau pengakuan (taqrir).
Sunah Nabi Muhammad merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Salah satu fungsi dar al Sunah adalah menjelaskan ayat – ayat al Qur’an yang masih bersifat umum.
c.    Ijtihad
Menurut bahasa mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan menurut istilah ialah mengerahkan segala potensi akal pikiran dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum – hukum syari’ah.
Dengan dalil – dalil Ijtihadi inilah sebagai upaya alternative para ulama menemukan jawaban ketentuan hukum terhadap peristiwa – peristiwa yang tidak ditentukan dalam al Qur’an dan as Sunah, karena dari dalil – dalil ijtihad dapat dihasilkan hukum Islam bagi ulama ushul dan fuqaha ia disebut sebagai sumber hukum Islamatau dalil hukum Islam. Hukum – hukum yang dihasilkan dari dalil – dalil ijtihad ini dapat ditemukan di dalam kitab – kitab fiqh atau ushul fiqhnyang ditulis oleh para ahli hukum Islam.
Pesantren sebagai lembaga untuk tafaqquh fi al din, telah memainkan peran penting dalam proses perubahan social seirama dengan dinamika perkembangan masyarakat. Kaitannya dengan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fi al din, maka diharapkan dari pesantren akan muncul ulama – ulama kelas dunia yang komitmen dengan keilmuan dan keislaman serta dewasa secara spiritual dan intelektual.[4]



[1] Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat terj; Shihabuddin (Jakarrta: Gema Insani, 1995), 23
[2] Aminuddin, Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Agama Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), 39
[3] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengembangan Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam diindonesia             ( Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada, 2006), 8
[4] Ahmad Mushtafa Harun, Khazanah Intelektual Pesantren, (Jakarta: C.V Malobo Jaya , 2008) 405

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz