Artikel Education, General And Islamic

Illat Dan Syaratnya

Artikel terkait : Illat Dan Syaratnya

ILLAT Makna illat secara bahasa adalah perkara yg menyebabkan perubahan pada sesuatu yg dimasukinya, contoh : sakit adalah illat, sebab badan akan berubah keadaannya ketika sedang sakit, zaid sakit yaitu ketika dia berubah dari sehat terus sakit .
Makna illat secara istilah adalah sifat yg menunjukkan pada hukum. Contoh : iskar (memabukkan) adalah illat yg menunjukkan haramnya perkara yg memabukkan.
 
     Baca juga:
SYARAT-SYARAT ILLAT
Para ahli usul sepakat bahwa syarat-syarat illat adalah :
1.    Memiliki sifat yg jelas
Illat itu harus berupa sifat yg jelas, yakni dapat disaksikan oleh salah satu panca indra, sebab illat itu gunanya menerapkan hukum pada cabangnya, dapat dilihat pada ashalnya seperti bisa dilihat pada cabangnya. Jika ilat itu bukan sesuatu yg tampak jelas, maka tidak mungkin dijadikan sebagai tanda dan petunjuk.
2.    Illat itu harus berupa sifat yg sudah pasti (mundhobit)
Pada syarat kedua ini yg dimaksudkan adalah suatu illat mempunyai hakikat yg nyata lagi tertentu dan tidak berbeda beda karena perbedaan situasi dan kondisi. Contoh bepergian adalah sifat yg pasti yg memperbolehkan tidak berpuasa bulan romadhon, maka kita tidak boleh menjadikan masyaqqoh (kepayahan) sebagai illat karena kepayahan adalah sifat yg tidak pasti, berbeda beda sesuai dengan perbedaan kendaraan, situasi dan pribadi. Kadang payah menurut sebagian orang dan bukan menurut sebagian yg lain.
3.    Suatu illat tidak hanya terdapat pada ashal saja.
Illat merupakan sifat yg dapat di terapkan pada beberapa masalah selain pada ashal itu, karena maksud mencari illat pada ashal itu ialah untuk menerapkannya pada cabang, ketika suatu illat hanya diperoleh pada ashal saja, maka tidak dapat dijadikan asas qiyas. Contoh beberapa ketentuan hukum yg khusus berlaku bagi rosulullah tidak dapat dijadikan atas qiyas, misalnya kebolehan bagi rosulullah menikahi wanita lebih dari empat orang, dan istri istri nabi tidak boleh dinikahi setelah nabi wafat, karena tidak sah mengkiaskannya dikarenakan illatnya adalah yg demikian itu hanya berlaku khusus bagi nabi.
4.    Suatu sifat yg tidak dianggap (dilalaikan) oleh syari’.
Yang dikehendaki dari syarat ini adalah, syari’ tidak menetapkan hukum yg tidak sesuai dengan tuntutan tersebut. Contohnya adalah anak laki-laki dan wanita sifatnya sama yaitu sama-sama anak, namun dalam warisan sifat ini dilalaikan oleh syari’at, dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat anak wanita. Contoh lain adalah bila seorang ayah membunuh anaknya dengan sengaja, maka secara qiyas si ayah berhak dibunuh sebagai qishos karena illatnya adalah pembunuhan secara sengaja, namun illat ini dilalaikan oleh syari’at.
5.    llat harus berupa sifat yg sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum.

Dengan Pengertian bahwa dugaan keras illat itu harus sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan adalah hal yg sesuai dengan hukum haram minum khomer, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan disengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishos, karena dalam qishos itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu untuk memelihara kehidupan manusia. Maka tidak boleh membuat illat dengan sifat yg tidak sesuai dengan hikmah hukum, seperti illat keharaman khomer karena berupa sesuatu yg mengali , berwarna merah dan dituangkan kedalam gelas.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz