Illat Dan Syaratnya
ILLAT - Makna illat secara bahasa
adalah perkara yg menyebabkan perubahan pada sesuatu yg dimasukinya, contoh :
sakit adalah illat, sebab badan akan berubah keadaannya ketika sedang sakit,
zaid sakit yaitu ketika dia berubah dari sehat terus sakit .
Makna illat secara istilah
adalah sifat yg menunjukkan pada hukum. Contoh : iskar (memabukkan) adalah
illat yg menunjukkan haramnya perkara yg memabukkan.
Baca juga:
SYARAT-SYARAT ILLAT
Para ahli usul sepakat
bahwa syarat-syarat illat adalah :
1.
Memiliki sifat yg jelas
Illat itu harus berupa
sifat yg jelas, yakni dapat disaksikan oleh salah satu panca indra, sebab illat
itu gunanya menerapkan hukum pada cabangnya, dapat dilihat pada ashalnya
seperti bisa dilihat pada cabangnya. Jika ilat itu bukan sesuatu yg tampak
jelas, maka tidak mungkin dijadikan sebagai tanda dan petunjuk.
2.
Illat itu harus berupa sifat yg sudah pasti (mundhobit)
Pada syarat kedua ini yg
dimaksudkan adalah suatu illat mempunyai hakikat yg nyata lagi tertentu dan
tidak berbeda beda karena perbedaan situasi dan kondisi. Contoh bepergian
adalah sifat yg pasti yg memperbolehkan tidak berpuasa bulan romadhon, maka
kita tidak boleh menjadikan masyaqqoh (kepayahan) sebagai illat karena
kepayahan adalah sifat yg tidak pasti, berbeda beda sesuai dengan perbedaan
kendaraan, situasi dan pribadi. Kadang payah menurut sebagian orang dan bukan
menurut sebagian yg lain.
3.
Suatu illat tidak hanya terdapat pada ashal saja.
Illat merupakan sifat yg
dapat di terapkan pada beberapa masalah selain pada ashal itu, karena maksud
mencari illat pada ashal itu ialah untuk menerapkannya pada cabang, ketika
suatu illat hanya diperoleh pada ashal saja, maka tidak dapat dijadikan asas
qiyas. Contoh beberapa ketentuan hukum yg khusus berlaku bagi rosulullah tidak
dapat dijadikan atas qiyas, misalnya kebolehan bagi rosulullah menikahi wanita
lebih dari empat orang, dan istri istri nabi tidak boleh dinikahi setelah nabi
wafat, karena tidak sah mengkiaskannya dikarenakan illatnya adalah yg demikian
itu hanya berlaku khusus bagi nabi.
4.
Suatu sifat yg tidak dianggap (dilalaikan) oleh syari’.
Yang dikehendaki dari
syarat ini adalah, syari’ tidak menetapkan hukum yg tidak sesuai dengan
tuntutan tersebut. Contohnya adalah anak laki-laki dan wanita sifatnya sama
yaitu sama-sama anak, namun dalam warisan sifat ini dilalaikan oleh syari’at,
dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat anak wanita. Contoh lain
adalah bila seorang ayah membunuh anaknya dengan sengaja, maka secara qiyas si
ayah berhak dibunuh sebagai qishos karena illatnya adalah pembunuhan secara
sengaja, namun illat ini dilalaikan oleh syari’at.
5.
llat harus berupa sifat yg sesuai dengan kemungkinan hikmah
hukum.
Dengan Pengertian bahwa
dugaan keras illat itu harus sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan
adalah hal yg sesuai dengan hukum haram minum khomer, karena dalam hukum itu
terkandung suatu hikmah yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari
mabuk. Pembunuhan disengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishos,
karena dalam qishos itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu untuk memelihara
kehidupan manusia. Maka tidak boleh membuat illat dengan sifat yg tidak sesuai
dengan hikmah hukum, seperti illat keharaman khomer karena berupa sesuatu yg
mengali , berwarna merah dan dituangkan kedalam gelas.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!