Artikel Education, General And Islamic

Derajat Sunnah Dan Hubungannya Dengan Al-Qur'an Dalam Menetapkan Hukum

Artikel terkait : Derajat Sunnah Dan Hubungannya Dengan Al-Qur'an Dalam Menetapkan Hukum

1.    Hadist / sunnah derajatnya dalam tingkatan kedua. Sunnah adalah dalil kedua dari beberapa dalil hukum syar’i, tingkatan sunnah sebagai hujjah adalah setelah alqur’an, Pengertiannya bahwa seorang mujtahid dalam membahas suatu masalah tidak boleh merujuk kepada sunnah kecuali setelah tidak dapat menemukan hukumnya dalam al qur’an, karena al qur’an adalah sumber pertama hukum syara’, jika al qur’an menetapkan suatu hukum maka harus diikuti, dan jika tidak, maka merujuk kepada sunnah, dan jika ditemukan didalam sunnah maka harus diikuti.
2.    Dalil tentang sunnah adalah dalil kedua setelah alqur’an sbb :
a.       Al qur’an adalah kalamullah yg Allah wahyukan kepada hambanya dan bernilai ibadah bagi manusia ketika di baca dan sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Al qur’an lafadz dan maknanya adalah wahyu dan sebagai dalil syar’i serta sebagai sumber dalil-dalil syar’i yg lain, adapun sunnah lafadznya tidak termasuk wahyu dan tidak bernilai ibadah ketika dibaca, sunnah tidak semuanya datang pasti dari nabi, dan sunnah merupakan sebagai penjelas bagi al qur’an, oleh karena itu, penjelas itu datangnya akhir dari pada yg dijelaskan, dan yg dipastikan datangnya itu di dahulukan dari pada yg belum pasti datangnya.
b.      Firman Allah أطيعواالله وأطيعواالرسول  (taatlah kalian semua kepada Allah dan taatlah kalian semua kepada rosul) dan firman Allah yg lainnya.
c.       Hadist yg menceritakan sahabat Mu’ad bin Jabal ketika nabi bertanya kepadanya dengan apa kamu memutuskan suatu hukum?, mu’ad menjawab dengan kitabullah (al qur’an) nabi bertanya lagi apabila kamu tidak menemukannya? Mu’ad menjawab dengan sunnah rosul.
d.      Dan hal ini yg dilakukan oleh semua sahabat nabi dan seluruh umat islam dalam setiap zaman tanpa adanya orang yg menentang. 

HUBUNGAN SUNNAH DENGAN AL QUR’AN DALAM MENETAPKAN HUKUM
Hubungan sunnah terhadap al qur’an dari segi hukum yg datang didalamnya itu dibagi menjadi 3 macam :
1.    Sunnah yg menguatkan hukum yg ada didalam al qur’an, sehingga hukum diambil dari dua sumber yaitu al qur’an sebagai yg menetapkan hukum dan sunnah yg menguatkan hukum. Contoh :
a.       Firman Allah : Wahai orang orang yg beriman janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yg lain diantara kamu dengan jalan yg batil. Dan sabda rosul : Tidak halal hartanya seorang muslim kecuali dengan adanya kerelaan dalam hatinya.
b.      Firman Allah tentang wajibnya mendirikan keadilan, membantu orang fakir miskin dan anak yatim, berbuat baik kepada orang tua, dan tentang haramnya saksi palsu, membunuh orang tanpa ada hak, mencuri, berani kepada orang tua. Kemudian datang beberapa hadits yg menguatkan hukum tersebut.
2.    Sunnah yg menjelaskan hukum yg ada dalam al qur’an, yaitu sunnah yg menjelaskan keglobalan hukum dalam al qur’an dan membatasi kemutlakannya dan mentakhsis keumumannya. Contoh :
a.       Sunnah yg menjelaskan keglobalan sholat dan zakat di dalam firman Allah : Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat. Kemudian sunnah menjelaskan tata caranya sholat dan zakat.
b.      Sunnah yg membatasi kemutlakan “tangan” dalam firman Allah : Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangan keduanya (yakni tangan kanan).
c.       Sunnah yg mentakhsis keumuman “dholim” dalam firman Allah : Orang orang yg beriman dan tidak mencampuradukan iman mereka dengan kezaliman (syirik).
3.    Sunnah al mustaqillah, yaitu sunnah yg menetapkan hukum yg mana dalam al-qur’an tidak dijelaskan dan tidak bertentangan dengannya. Contoh : sunnah menetapkan hukum haramnya menikahi perempuan beserta anaknya atau bibinya dan mengharamkan setiap binatang buas yg memiliki siung dan mengharamkan burung yg mempunyai cakar dan mengharamkan memakai sutra dan cicin dari emas bagi orang laki-laki dan lain sebagainya .
Hukum hukum yg di syari’atkan dg sunnah sumbernya adalah wahyu dan ilham dari Allah kepada rosul nya.
Baca juga:
         http://arwave.blogspot.co.id/kehujjahan-sunnah-sebagai-petunjuk-dan.html

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz