Derajat Sunnah Dan Hubungannya Dengan Al-Qur'an Dalam Menetapkan Hukum
1.
Hadist / sunnah derajatnya dalam tingkatan kedua. Sunnah
adalah dalil kedua dari beberapa dalil hukum syar’i, tingkatan sunnah sebagai
hujjah adalah setelah alqur’an, Pengertiannya bahwa seorang mujtahid dalam
membahas suatu masalah tidak boleh merujuk kepada sunnah kecuali setelah tidak
dapat menemukan hukumnya dalam al qur’an, karena al qur’an adalah sumber
pertama hukum syara’, jika al qur’an menetapkan suatu hukum maka harus diikuti,
dan jika tidak, maka merujuk kepada sunnah, dan jika ditemukan didalam sunnah
maka harus diikuti.
2.
Dalil tentang sunnah adalah dalil kedua setelah alqur’an sbb
:
a.
Al qur’an adalah kalamullah yg Allah wahyukan kepada
hambanya dan bernilai ibadah bagi manusia ketika di baca dan sampai kepada kita
dengan jalan mutawatir. Al qur’an lafadz dan maknanya adalah wahyu dan sebagai
dalil syar’i serta sebagai sumber dalil-dalil syar’i yg lain, adapun sunnah
lafadznya tidak termasuk wahyu dan tidak bernilai ibadah ketika dibaca, sunnah
tidak semuanya datang pasti dari nabi, dan sunnah merupakan sebagai penjelas
bagi al qur’an, oleh karena itu, penjelas itu datangnya akhir dari pada yg
dijelaskan, dan yg dipastikan datangnya itu di dahulukan dari pada yg belum
pasti datangnya.
b.
Firman Allah أطيعواالله وأطيعواالرسول (taatlah kalian semua kepada Allah dan
taatlah kalian semua kepada rosul) dan firman Allah yg lainnya.
c.
Hadist yg menceritakan sahabat Mu’ad bin Jabal ketika nabi
bertanya kepadanya dengan apa kamu memutuskan suatu hukum?, mu’ad menjawab
dengan kitabullah (al qur’an) nabi bertanya lagi apabila kamu tidak
menemukannya? Mu’ad menjawab dengan sunnah rosul.
d.
Dan hal ini yg dilakukan oleh semua sahabat nabi dan seluruh
umat islam dalam setiap zaman tanpa adanya orang yg menentang.
HUBUNGAN
SUNNAH DENGAN AL QUR’AN DALAM MENETAPKAN HUKUM
Hubungan sunnah terhadap al
qur’an dari segi hukum yg datang didalamnya itu dibagi menjadi 3 macam :
1.
Sunnah yg menguatkan hukum yg ada didalam al qur’an,
sehingga hukum diambil dari dua sumber yaitu al qur’an sebagai yg menetapkan
hukum dan sunnah yg menguatkan hukum. Contoh :
a.
Firman Allah : Wahai
orang orang yg beriman janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yg lain
diantara kamu dengan jalan yg batil. Dan sabda rosul : Tidak halal hartanya seorang muslim kecuali dengan adanya kerelaan
dalam hatinya.
b.
Firman Allah tentang wajibnya mendirikan keadilan, membantu
orang fakir miskin dan anak yatim, berbuat baik kepada orang tua, dan tentang
haramnya saksi palsu, membunuh orang tanpa ada hak, mencuri, berani kepada
orang tua. Kemudian datang beberapa hadits yg menguatkan hukum tersebut.
2.
Sunnah yg menjelaskan hukum yg ada dalam al qur’an, yaitu
sunnah yg menjelaskan keglobalan hukum dalam al qur’an dan membatasi
kemutlakannya dan mentakhsis keumumannya. Contoh :
a.
Sunnah yg menjelaskan keglobalan sholat dan zakat di dalam
firman Allah : Dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat. Kemudian sunnah menjelaskan tata caranya sholat dan
zakat.
b.
Sunnah yg membatasi kemutlakan “tangan” dalam firman Allah :
Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah
tangan keduanya (yakni tangan kanan).
c.
Sunnah yg mentakhsis keumuman “dholim” dalam firman Allah : Orang orang yg beriman dan tidak
mencampuradukan iman mereka dengan kezaliman (syirik).
3.
Sunnah al mustaqillah, yaitu sunnah yg menetapkan hukum yg
mana dalam al-qur’an tidak dijelaskan dan tidak bertentangan dengannya. Contoh
: sunnah menetapkan hukum haramnya menikahi perempuan beserta anaknya atau
bibinya dan mengharamkan setiap binatang buas yg memiliki siung dan
mengharamkan burung yg mempunyai cakar dan mengharamkan memakai sutra dan cicin
dari emas bagi orang laki-laki dan lain sebagainya .
Hukum hukum yg di
syari’atkan dg sunnah sumbernya adalah wahyu dan ilham dari Allah kepada rosul
nya.
Baca juga:
http://arwave.blogspot.co.id/kehujjahan-sunnah-sebagai-petunjuk-dan.html
Baca juga:
http://arwave.blogspot.co.id/kehujjahan-sunnah-sebagai-petunjuk-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!