Artikel Education, General And Islamic

Kehujjahan Sunnah Sebagai Petunjuk Dan Sumber Hukum

Artikel terkait : Kehujjahan Sunnah Sebagai Petunjuk Dan Sumber Hukum

    KEHUJJAHAN SUNNAH - Ummat islam sepakat bahwa segala sesuatu yg keluar dari nabi baik berupa ucapan, perbuatan, atau ketetapan yg mengarah pada hukum atau tuntunan yg untuk diikuti yg sampai kepada kita dengan sanad yg shohih adalah hujjah bagi umat islam dan merupakan sumber penetapan hukum syara’ bagi mereka, Pengertiannya, hukum-hukum yg terkandung didalam sunnah adalah undang-undang yg harus diikuti.



2.    Dalil sunnah sebagai hujjah
a.      Dari al qur’an :
Ø  Firman Allah : Dan tiadalah yg diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yg diturunkan kepadanya.
Ø  Firman Allah : Dan Allah telah menurunkan kitab dan hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yg belum kamu ketahui, dan karunia Allah sangat besar atasmu.
Nash-nash al qur’an diatas dan semisalnya adalah dalil yg jelas bagi kita bahwa sesuatu yg datang dari nabi itu datang dari Allah dan merupakan arahan dari Allah.
Ø  Firman Allah : Apa yg diberikan rosul kepadamu maka terimalah, dan apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
Ø  Firman Allah : Barang siapa taat kepada rosul maka ia taat kepada Allah.
Ø  Firman Allah : Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rosul.
Dalam ayat-ayat diatas Allah perintah kepada kita untuk taat kepada rosul, dan Allah menjadikan taat kepada rosul itu sama dengan taat kepada Allah.
Ø  Firman Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mukmin dan tidak pula bagi perempuan yg mukmin apabila Allah dan rosulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yg lain tentang urusan mereka dan barang siapa mendurhakai Allah dan rosulnya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yg nyata.
Dalam ayat diatas Allah melarang ketidak relaan seseorang terhadap hukumnya rosul bahkan hal itu bisa menafikan iman, dan Allah menakut-nakuti dengan adzab kepada orang-orang yg menentang terhadap hukumnya rosul dan mengancamnya dengan siksa yg berat.
b.      Dari hadist
Hadits-hadits yg menetapkan bahwa sunnah itu seperti al qur’an dalam wajibnya mengamalkan dan mengikutinya, dan merupakan sumber penetapan hukum diantaranya adalah nabi mengakui kepada Mu’ad bin Jabal atas anggapannya bahwa sunnah termasuk sumber dari beberapa sumber hukum islam pada saat nabi hendak mengutus Mu’ad ke Yaman dan menanyakan tentang bagaimana caranya menghukumi atas masalah-masalah yg dihadapkan kepadanya.
c.       Dari ijma’
Para sahabat nabi sepakat atas wajibnya mengikuti sunnah yg datang dari nabi, mereka menjalankan semua perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Menurut para sahabat tidak ada bedanya antara hukum yg ada didalam al qur’an dengan hukum yg keluar dari nabi.


SUNNAH PETUNJUK DAN SUMBER HUKUM
Sunnah ditinjau dari petunjuk dan sumber hukum ada 2 macam :
1.    Petunjuk dan sumber hukum pasti, yaitu apabila lafadz-lafadznya sunnah tidak berfaedah kecuali makna satu, Pengertiannya tidak mungkin diPengertiankan dengan makna-makna yg lain. Seperti sabda nabi  شاة الإبل من الخمس فى (didalam setiap 5 unta zakatnya 1 kambing). Lafadz خمس من الإبل  (lima unta) dalam hadits ini tidak mungkin tambah dan tidak mungkin kurang, maka petunjuk hukumnya adalah pasti.
2.    Petunjuk dan sumber hukum dugaan, yaitu apabila lafadz-lafadznya sunnah mungkin digunakan untuk makn- makna yg bermacam-macam, seperti sabda nabi

 لانكاح إلابولي  (nikah itu tidak sah kecuali ada wali) nafi yg ada dalam hadits ini mungkin menafikan nikah yg sempurna, oleh karena itu aqad nikahnya sah akan tetapi nikahnya tidak sempurna apabila tidak adanya wali, oleh sebab itu petunjuk hukumnya adalah dugaan.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz