Kehujjahan Sunnah Sebagai Petunjuk Dan Sumber Hukum
KEHUJJAHAN SUNNAH - Ummat islam sepakat bahwa segala
sesuatu yg keluar dari nabi baik berupa ucapan, perbuatan, atau ketetapan yg mengarah
pada hukum atau tuntunan yg untuk diikuti yg sampai kepada kita dengan sanad yg
shohih adalah hujjah bagi umat islam dan merupakan sumber penetapan hukum
syara’ bagi mereka, Pengertiannya, hukum-hukum yg terkandung didalam sunnah
adalah undang-undang yg harus diikuti.
a.
Dari al qur’an :
Ø Firman Allah : Dan tiadalah yg diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya,
ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yg diturunkan kepadanya.
Ø
Firman Allah : Dan Allah telah menurunkan kitab dan hikmah
kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yg belum kamu ketahui, dan karunia
Allah sangat besar atasmu.
Nash-nash al qur’an diatas
dan semisalnya adalah dalil yg jelas bagi kita bahwa sesuatu yg datang dari nabi itu datang
dari Allah dan merupakan arahan dari Allah.
Ø Firman Allah : Apa yg diberikan rosul kepadamu maka terimalah, dan apa yg dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah.
Ø Firman Allah : Barang siapa taat kepada rosul maka ia taat kepada Allah.
Ø Firman Allah : Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rosul.
Dalam ayat-ayat diatas Allah perintah kepada kita untuk taat
kepada rosul, dan Allah menjadikan taat kepada rosul itu sama dengan taat
kepada Allah.
Ø Firman Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mukmin dan tidak pula bagi
perempuan yg mukmin apabila Allah dan rosulnya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yg lain tentang urusan mereka dan
barang siapa mendurhakai Allah dan rosulnya maka sungguhlah dia telah sesat
dengan kesesatan yg nyata.
Dalam ayat diatas Allah
melarang ketidak relaan seseorang terhadap hukumnya rosul bahkan hal itu bisa
menafikan iman, dan Allah menakut-nakuti dengan adzab kepada orang-orang yg
menentang terhadap hukumnya rosul dan mengancamnya dengan siksa yg berat.
b.
Dari hadist
Hadits-hadits yg menetapkan
bahwa sunnah itu seperti al qur’an dalam wajibnya mengamalkan dan mengikutinya,
dan merupakan sumber penetapan hukum diantaranya adalah nabi mengakui kepada
Mu’ad bin Jabal atas anggapannya bahwa sunnah termasuk sumber dari beberapa
sumber hukum islam pada saat nabi hendak mengutus Mu’ad ke Yaman dan menanyakan
tentang bagaimana caranya menghukumi atas masalah-masalah yg dihadapkan
kepadanya.
c.
Dari ijma’
Para sahabat nabi sepakat
atas wajibnya mengikuti sunnah yg datang dari nabi, mereka menjalankan semua
perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Menurut para sahabat
tidak ada bedanya antara hukum yg ada didalam al qur’an dengan hukum yg keluar
dari nabi.
SUNNAH PETUNJUK DAN SUMBER HUKUM
Sunnah ditinjau dari
petunjuk dan sumber hukum ada 2 macam :
1.
Petunjuk dan sumber hukum pasti, yaitu apabila lafadz-lafadznya sunnah
tidak berfaedah kecuali makna satu, Pengertiannya tidak mungkin diPengertiankan
dengan makna-makna yg lain. Seperti sabda nabi
شاة الإبل من الخمس فى (didalam
setiap 5 unta zakatnya 1 kambing). Lafadz خمس من الإبل (lima unta) dalam hadits ini tidak
mungkin tambah dan tidak mungkin kurang, maka petunjuk hukumnya adalah pasti.
2.
Petunjuk dan sumber hukum dugaan, yaitu apabila lafadz-lafadznya sunnah
mungkin digunakan untuk makn- makna yg bermacam-macam, seperti sabda nabi
لانكاح إلابولي (nikah itu tidak sah kecuali ada wali)
nafi yg ada dalam hadits ini mungkin menafikan nikah yg sempurna, oleh karena
itu aqad nikahnya sah akan tetapi nikahnya tidak sempurna apabila tidak adanya
wali, oleh sebab itu petunjuk hukumnya adalah dugaan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!