Kehujjahan Ijma Dan Dalilnya
KEHUJJAHAN IJMA - Jika rukun rukun ijma’ yg
ada 4 itu terpenuhi maka hukum yg disepakati itu menjadi undang-undang syari’at
yg wajib diikuti dan tidak boleh menentangnya. Mujtahid yg hidup setelah
mujtahid awal tidak boleh menjadikan kejadian tersebut sebagai objek ijtihad,
sebab hukum yg telah di tentukan pada kejadian tersebut berdasarkan ijma’ itu
merupakan hukum syara’ yg tidak boleh ditentang maupun dihapus.
Baca juga:
DALIL ATAS KEHUJJAHAN IJMA
1.
Dalil naqli
a.
Allah memerintahkan orang mukmin untuk taat kepada Allah dan
rosulNya dan pemimpin mereka (para mujtahid), Allah berfirman dalam surat An
Nisa’ ayat 59 yg Pengertiannya : Wahai
orang orang yg beriman, taatlah kalian semua kepada Allah dan taatlah kalian
semua kepada rosulullah dan ulil amri. Lafad Al Amru itu berPengertian
keadaan dan itu umum, bisa menyangkut agama dan dunia. Ulil amri dalam urusan
dunia adalah raja dan penguasa, ulil amri dalam agama adalah para mujtahid dan
ahli fatwa, karenanya jika ulil amri disini adalah para mujtahid dan mereka
telah sepakat mengadakan ijmak terhadap suatu hukum maka wajib di ikuti dan
dilaksanakan hukumnya, hal itu berdasarkan al qur’an.
b.
Firman Allah QS An Nisa’ 115 yg Pengertiannya : Dan barang siapa yg menentang rosul sesudah
jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang-orang mukmin,
kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan kami
masukkan ia kedalam neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk buruk tempat
kembali. Arahan ayat ini adalah bahwa Allah mengancam orang orang yg
mengikuti jalan yg bukan jalannya orang orang mukmin dengan siksa yg pedih. Ini
menjadi bukti akan keharaman hal tersebut, jika tidak haram, maka tidak akan
ada ancaman.
c.
Beberapa hadits nabi yg menunjukkan akan terpeliharanya umat
(para mujtahid) dari kesesatan/kesalahan.
Ø
Umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan.
Ø Pertolongan
Allah itu bersama jamaah
Ø Apa
saja yg menurut pandangan orang islam itu baik maka menurut Allah itu juga
baik.
Hadits-hadits
ini menunjukkan bahwa hukum yg telah disepakati para mujtahid umat islam pada
hakikatnya itu hukumnya umat islam yg sama dengan para mujtahidnya. Dan hadist
hadist ini menunjukkan atas ditetapkannya ijma’ sebagai hujjah.
2.
Dalil aqli
Tidak
mungkin kesepakatan para mujtahid itu tidak berpegang pada kitabullah dan
sunnah rosul, sebagaimana kesepakatan mereka salah tanpa ada salah satu dari
mereka yg mengingatkan kesalahan tersebut, oleh sebab itu apa yg telah
disepakati para mujtahid itu benar dan berdasarkan pada dalil, dan itu wajib
diamalkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!