Artikel Education, General And Islamic

Kehujjahan Ijma Dan Dalilnya

Artikel terkait : Kehujjahan Ijma Dan Dalilnya

KEHUJJAHAN IJMA Jika rukun rukun ijma’ yg ada 4 itu terpenuhi maka hukum yg disepakati itu menjadi undang-undang syari’at yg wajib diikuti dan tidak boleh menentangnya. Mujtahid yg hidup setelah mujtahid awal tidak boleh menjadikan kejadian tersebut sebagai objek ijtihad, sebab hukum yg telah di tentukan pada kejadian tersebut berdasarkan ijma’ itu merupakan hukum syara’ yg tidak boleh ditentang maupun dihapus.
 
    Baca juga:
DALIL ATAS KEHUJJAHAN IJMA
1.    Dalil naqli
a.       Allah memerintahkan orang mukmin untuk taat kepada Allah dan rosulNya dan pemimpin mereka (para mujtahid), Allah berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 59 yg Pengertiannya : Wahai orang orang yg beriman, taatlah kalian semua kepada Allah dan taatlah kalian semua kepada rosulullah dan ulil amri. Lafad Al Amru itu berPengertian keadaan dan itu umum, bisa menyangkut agama dan dunia. Ulil amri dalam urusan dunia adalah raja dan penguasa, ulil amri dalam agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa, karenanya jika ulil amri disini adalah para mujtahid dan mereka telah sepakat mengadakan ijmak terhadap suatu hukum maka wajib di ikuti dan dilaksanakan hukumnya, hal itu berdasarkan al qur’an.
b.      Firman Allah QS An Nisa’ 115 yg Pengertiannya : Dan barang siapa yg menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia kedalam neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk buruk tempat kembali. Arahan ayat ini adalah bahwa Allah mengancam orang orang yg mengikuti jalan yg bukan jalannya orang orang mukmin dengan siksa yg pedih. Ini menjadi bukti akan keharaman hal tersebut, jika tidak haram, maka tidak akan ada ancaman.
c.       Beberapa hadits nabi yg menunjukkan akan terpeliharanya umat (para mujtahid) dari kesesatan/kesalahan.
Ø  Umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan.
Ø  Pertolongan Allah itu bersama jamaah
Ø  Apa saja yg menurut pandangan orang islam itu baik maka menurut Allah itu juga baik.
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hukum yg telah disepakati para mujtahid umat islam pada hakikatnya itu hukumnya umat islam yg sama dengan para mujtahidnya. Dan hadist hadist ini menunjukkan atas ditetapkannya ijma’ sebagai hujjah.

2.    Dalil aqli

Tidak mungkin kesepakatan para mujtahid itu tidak berpegang pada kitabullah dan sunnah rosul, sebagaimana kesepakatan mereka salah tanpa ada salah satu dari mereka yg mengingatkan kesalahan tersebut, oleh sebab itu apa yg telah disepakati para mujtahid itu benar dan berdasarkan pada dalil, dan itu wajib diamalkan.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz