Artikel Education, General And Islamic

Rukun Ijma Dan Macamnya

Artikel terkait : Rukun Ijma Dan Macamnya

RUKUN IJMA - Ijma tidak terjadi kecuali memenuhi beberapa rukun yaitu :
1.    Adanya sejumlah mujtahid ketika terjadinya suatu peristiwa, karena kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan / pendapat yg masing-masing terdapat kesesuaian jika suatu saat tidak ada sejumlah mujtahid atau hanya ada satu mujtahid, maka menurut ketentuan syara’ tidak mungkin terjadi ijma’, oleh karena itu tidak ada ijma’ pada masa rosul karena beliaulah satu-satunya mujtahid.
      Baca Juga:
2.    Adanya kesepakatan atas hukum syara’ dari para mujtahid umat islam terhadap kejadian pada saat terjadinya masalah tersebut tanpa memandang negeri, kebangsaan, atau kelompok mereka. Maka apabila mujtahid Hijaz, Irak, dan Mesir saja yg sepakat terhadap hukum syara’ yg terjadi maka kesepakatan yg khusus ini tidak dikatakan sebagai ijma’, karena ijma’ tidak akan terjadi kecuali berdasar kepada kesepakatan secara umum dari semua umat islam dipenjuru dunia pada waktu terjadinya suatu peristiwa.
3.    Kesepakatan mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian, baik ditampilkan secara individu dan setelah pendapat-pendapatnya terkumpul tampak jelas melahirkan kesepakatan, atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, contoh :  para mujtahid diseluruh dunia berkumpul setelah terjadinya suatu peristiwa dimasa mereka, kemudian masalah tersebut dihadapkan kepada mereka, setelah terjadi tukar pendapat mereka sepakat terhadap satu hukum atas masalah tersebut.
4.    Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, karenanya jika sebagian besar diantara mereka mengadakan kesepakatan maka kesepakatan itu tidak bisa dikatakan ijma’, selama masih ada golongan yg berselisih, karena selama masih ditemukan adanya perselisihan maka dapat dimungkinkan benar disatu pihak dan salah dipihak lain.

MACAM-MACAM IJMA
Dilihat dari sisi bagaimana terjadinya, ijma dibagi 2 :
1.    Ijma Shorih
Yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu peristiwa dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas, dengan berfatwa atau memberi keputusan. Pengertiannya setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yg menyebabkan pendapat masing-masing mujtahid dianggap secara jelas. Ijma’ shorih termasuk ijma’ haqiqi sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyyah menurut jumhur (syafi’I, malikiyyah dan sebagian hanaafiyyah) dan tidak boleh menentang kesepakatan para mujtahid karena kesepakatan itu merupakan hujjah qot’iyyah (hujjah yg pasti).
2.    Ijma Sukuti

Yaitu sebagian mujtahid pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yg dilakukan dengan cara memberi fatwa atau keputusan dan sebagian mujtahid lain tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persetujuan atau perbedaannya. Ijma’ sukuti merupakan ijama’ i’tibari. Ulama’ usul berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan sebagai hujjah, sedangkan jumhurul ulama’ tidak mengatakan demikian, karena ijma’ sukuti itu tidak dihasilkan dari pendapat masing-masing mujtahid.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz