Rukun Ijma Dan Macamnya
1.
Adanya sejumlah mujtahid ketika terjadinya suatu peristiwa,
karena kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan /
pendapat yg masing-masing terdapat kesesuaian jika suatu saat tidak ada
sejumlah mujtahid atau hanya ada satu mujtahid, maka menurut ketentuan syara’
tidak mungkin terjadi ijma’, oleh karena itu tidak ada ijma’ pada masa rosul
karena beliaulah satu-satunya mujtahid.
Baca Juga:
2.
Adanya kesepakatan atas hukum syara’ dari para mujtahid umat
islam terhadap kejadian pada saat terjadinya masalah tersebut tanpa memandang
negeri, kebangsaan, atau kelompok mereka. Maka apabila mujtahid Hijaz, Irak,
dan Mesir saja yg sepakat terhadap hukum syara’ yg terjadi maka kesepakatan yg
khusus ini tidak dikatakan sebagai ijma’, karena ijma’ tidak akan terjadi
kecuali berdasar kepada kesepakatan secara umum dari semua umat islam dipenjuru
dunia pada waktu terjadinya suatu peristiwa.
3.
Kesepakatan mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka
masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian, baik ditampilkan secara
individu dan setelah pendapat-pendapatnya terkumpul tampak jelas melahirkan
kesepakatan, atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, contoh : para mujtahid diseluruh dunia berkumpul setelah
terjadinya suatu peristiwa dimasa mereka, kemudian masalah tersebut dihadapkan
kepada mereka, setelah terjadi tukar pendapat mereka sepakat terhadap satu
hukum atas masalah tersebut.
4.
Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu
hukum, karenanya jika sebagian besar diantara mereka mengadakan kesepakatan
maka kesepakatan itu tidak bisa dikatakan ijma’, selama masih ada golongan yg
berselisih, karena selama masih ditemukan adanya perselisihan maka dapat
dimungkinkan benar disatu pihak dan salah dipihak lain.
MACAM-MACAM IJMA
Dilihat dari sisi bagaimana
terjadinya, ijma dibagi 2 :
1.
Ijma Shorih
Yaitu kesepakatan para
mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu peristiwa dengan menyajikan
pendapat masing-masing secara jelas, dengan berfatwa atau memberi keputusan. Pengertiannya
setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yg menyebabkan pendapat
masing-masing mujtahid dianggap secara jelas. Ijma’ shorih termasuk ijma’
haqiqi sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyyah menurut jumhur (syafi’I,
malikiyyah dan sebagian hanaafiyyah) dan tidak boleh menentang kesepakatan para
mujtahid karena kesepakatan itu merupakan hujjah qot’iyyah (hujjah yg pasti).
2.
Ijma Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid
pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian
yg dilakukan dengan cara memberi fatwa atau keputusan dan sebagian mujtahid
lain tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persetujuan atau
perbedaannya. Ijma’ sukuti merupakan ijama’ i’tibari. Ulama’ usul berpendapat
bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan sebagai hujjah, sedangkan jumhurul ulama’
tidak mengatakan demikian, karena ijma’ sukuti itu tidak dihasilkan dari
pendapat masing-masing mujtahid.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!