Definisi Hakim
Definisi Hakim - Sebelum membahas pengertian kode etik, maka terlebih dahulu perlu dipahami definisi hakim. Hakim berasal dari kata حكم – يحكم – حاكم : sama artinya dengan qodi yang berasal dari kata قضى – يقضى – قا ض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya, [1] yang berdasarkan berbagai pertimbangan huku.
Image From www.tribun-maluku.com
Adapun pengertian menurut syar'a yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan,[2] sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat qodi untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya.[3] Hal ini terjadi pada sahabat dan terus berlanjut pada Bani Umayah dan Bani Abbasiah, diakibatkan dari semakin luasnya wilayah Islam dan kompleknya masalah yang terjadi pada masyarakat, sehingga diperlukan hakim-hakim untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.
Hakim sendiri adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.[4] Sedangkan dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman adalah penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.[5]
Dengan demikian hakim adalah sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-undang yang berlaku.
Adapun pengertian qada sendiri ada beberapa makna yaitu : [6]
Menyelesaikan seperti dalam Firman Allah
فلما قضى زيد منها وطرازوجناكها [7]
Menunaikan dalam firman Allah
فإذا قضية الصلوة فانتشروا فىالأرض... [8]
Menghalangi atau mencegah yang artinya hakim bisa melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, menolong yang teraniaya dan menolak kezoliman yang merupakan kewajiban.
Fote Note
- Muhammad Salam Madkur, Al-Qada Fil Islam, (Ttp : tt) hlm.11.
- Tengku Muhammad Hasbi Ash S{idiqi, Peradilan Dan Hukum Acara Islam cet. ke-1, Semarang : PT Pustaka Rizki Putera, 1997), hlm.39.
- Muhammad Salam Madkur, Al-Qada Fil Islam., hlm.11.
- Mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.lihat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 (1)
- Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. lihat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya, Pasal 28 Ayat (1)
- Tengku Muhammad Hasbi ash Shidiqi, Peradilan., hlm.33-34.
- Al-Ahzab (33) : 37.
- Al-Jumu'ah (62) : 10.
Demikian sedikit ulasan tentang Definisi Hakim semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!