Artikel Education, General And Islamic

Definisi Mahkum fih (objek hukum)

Artikel terkait : Definisi Mahkum fih (objek hukum)


Menurut Drs. Muhammad Ma’sum Zein dalam bukunya mahkum fih (objek hukum) adalah perbuatan manusia yang hukum syara’ ditemukan di dalam perbuatan tersebut, baik berupa tuntutan, pilihan atau wadl’iy.[1]
Dalam pembahasan ini para ulama’ ahli ushul berbedaa pendapat dalam menggunakan istilah objek hukum dan peristiwa hukum, diantaranya adalah:
1.  Sebagian ulama menggunakan istilah mahkum fih, alasannya adalah di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ditemukan adanya hukum.
2.  Sebagian lagi menggunakan istilah mahkum bih, alasannya adalah perbuatan atau peristiwa dapat disifati dengan hukum.
Namun, menurut Ibnu Amir Al-Haj istilah yang paling cocok untuk objek hukum adalah mahkum fih. [2]
      Pada kesempatan yang lain Prof. Dr. H Amir Syarifuddin mengemukakan pengertian mahkuh fih dalam bukunya, bahwa mahkum fih adalah sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’[3]. Jadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf itu sendiri karena hukum berlaku pada perbuatan bukan pada zat. Contoh yang berkaitan dengan mahkum fih adalah daging babi. Pada daging babi tidak berlaku hukum, baik larangan maupun perintah. Yang dibebani hukum adalah perbuatan mukallaf memakan daging babi tersebut.[4]
Kesimpulannya adalah antara mahkum fih dan mahkum bih yang lebih cocok untuk istilah objek hukum adalah mahkum fih. Sementara pengertian dari mahkum fih itu sendiri adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara’, baik itu hukum taklifi maupun hukum wadl’iy. Oleh karena itu hukum sar’iy pastilah ada objeknya, objeknya adalah perbuatan mukallaf dan dari perbuatan mukallaf itulah hukum ditetapkan.



[1] Amir Syarifuddin,
[2] Ma’sum Zein,
[3] Amir Syarifuddin
[4] Ibid

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz