Definisi Mahkum fih (objek hukum)
Menurut Drs. Muhammad Ma’sum
Zein dalam bukunya mahkum fih (objek hukum) adalah perbuatan manusia
yang hukum syara’ ditemukan di dalam perbuatan tersebut, baik berupa tuntutan,
pilihan atau wadl’iy.[1]
Dalam pembahasan ini para ulama’
ahli ushul berbedaa pendapat dalam menggunakan istilah objek hukum dan
peristiwa hukum, diantaranya adalah:
1. Sebagian
ulama menggunakan istilah mahkum fih, alasannya adalah di dalam
perbuatan atau peristiwa itulah ditemukan adanya hukum.
2. Sebagian
lagi menggunakan istilah mahkum bih, alasannya adalah perbuatan atau
peristiwa dapat disifati dengan hukum.
Namun,
menurut Ibnu Amir Al-Haj istilah yang paling cocok untuk objek hukum adalah mahkum
fih. [2]
Pada kesempatan yang lain Prof. Dr. H Amir Syarifuddin
mengemukakan pengertian mahkuh fih dalam bukunya, bahwa mahkum fih
adalah sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’[3].
Jadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf itu sendiri karena hukum berlaku
pada perbuatan bukan pada zat. Contoh yang berkaitan dengan mahkum fih
adalah daging babi. Pada daging babi tidak berlaku hukum, baik larangan maupun
perintah. Yang dibebani hukum adalah perbuatan mukallaf memakan daging babi
tersebut.[4]
Kesimpulannya adalah antara mahkum fih dan mahkum bih
yang lebih cocok untuk istilah objek hukum adalah mahkum fih. Sementara
pengertian dari mahkum fih itu sendiri adalah perbuatan seorang mukallaf
yang berhubungan dengan hukum syara’, baik itu hukum taklifi maupun hukum
wadl’iy. Oleh karena itu hukum sar’iy pastilah ada objeknya, objeknya adalah
perbuatan mukallaf dan dari perbuatan mukallaf itulah hukum ditetapkan.