Hikmah Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan olem umat islam. Setiap
hal yang diperintahkan oleh agama pasti ada hikmah dibalik itu semua. Adapun
hikmah dari zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang kafir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semanagat.
Ketika mereka mampu melakukanya dan bisa mendorong mereka untuk meraih
kehidupan yang layak.Dengan tindakan ini, masyarakat akan terlindung dari
penyakit kemiskinan, dan Negara akan terpelihara dari penganiayaan dan
kelemahan. Setiap golongan bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan. Dalam
sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut yang artinya:
"Sesungguhnya Allah swt. Mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya
untuk (menafkahkan) harata-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang
Muslim yang kafir. Sesungguh, orang-orang kafir sekali-kali tidak akan lapar
atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah,
sesungguhnya Allah swt akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan
menyiksa mereka dengan siksaan yang amat sangat pedih".
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang
mukminin untuk bersifat pemberi dan dermawan, mereka di latih untuk tidak di menahan
diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka di latih untuk ikut adil dalam
menunaikan kewajiban social, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran)
Negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika di butuhkan
atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin
dengan kadar yang cukup.
Seorang mukminin di wajibkan demikian karena
dia juga berkewajiban untuk menunaikan nazar dan kafarat harta benda yang di
sebabkan oleh pelanggaran terhadap sumpah(yamin), zihar, pembunuhan yang
terjadi karena kesalahan, dan perusakan atas kehormatan bulan ramadhan.
Selain zakat, nazar, dan kafarat, yang juga
merupakan anjuran untuk di nafkahkan adalah pemberian wasiat harta untuk
kebaikan, wakaf, udhhiyah (penyembelihan binatang kurban pada hari raya adha),
zakat fitrah, sedekah tathawwu’, dan yang lainya.
4. Zakat di
wajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang di ttitipkan kepada
seseorang. Dengan demikian, zakat ii di namakan dengan zakat mal (zakat harta
kekayaan). Zakat ini di wajibkan karena adanya sebab-yakni karena adanya harta,
penerj. Seperti halnya shalat dhuhur diwajibkan karena datangnya waktu dhuhur,
begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.[1]
5. Urgensi
zakat selain untuk beribadah (hablum minallah), juga untuk mempebaiki hubungan
seorang hamba dengan penciptanya. Urgensi zakat juga memperbaiki hubungan
dengan sesama makhluk sosial (hablum
mimannas). Oleh karena itu, betapa petingnya zakat ini sehingga di sebut
sebagai ibadah yang khussoh (khusus).
6. Mewujudkan
kesatuan di kalangan masyarakat islam dalam urusan ekonomi dan keuangan.
Sehinga, apa yang di katakana umat islam sebagai umat yang salam (sejahtera)
dapat tercipta dari berbagai macam sudut. Dalam hal zakat akan menciptakan
kesejahteraan dari sudu ekonomi dan kebudayaan.
7. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat suatu cara dalam mengurus ekonomi dan keuanagan
yang mendapat ridho dari Allah SWT. Karena kebanyakan masyarakat yang tidak
mengerti bagaimana cara prekonomian
tanpa keridhaan Allah.
8. Melahirkan
rasa tenangi dan jiwa pembayar zakat. Karena dalam suatu berzakat, seorang
muzakki wajib di do’akan terhadap dirinya dan hartanya. Inilah yang akhirnya
membawa harta dan jiwa kepada keberkahan.[2]