Artikel Education, General And Islamic

Hikmah Zakat

Artikel terkait : Hikmah Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan olem umat islam. Setiap hal yang diperintahkan oleh agama pasti ada hikmah dibalik itu semua. Adapun hikmah dari zakat itu adalah sebagai berikut:
1.    Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2.    Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang kafir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semanagat. Ketika mereka mampu melakukanya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.Dengan tindakan ini, masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan Negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut yang artinya:
"Sesungguhnya Allah swt. Mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harata-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang kafir. Sesungguh, orang-orang kafir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang amat sangat pedih".
3.    Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukminin untuk bersifat pemberi dan dermawan, mereka di latih untuk tidak di menahan diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka di latih untuk ikut adil dalam menunaikan kewajiban social, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) Negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika di butuhkan atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup.
Seorang mukminin di wajibkan demikian karena dia juga berkewajiban untuk menunaikan nazar dan kafarat harta benda yang di sebabkan oleh pelanggaran terhadap sumpah(yamin), zihar, pembunuhan yang terjadi karena kesalahan, dan perusakan atas kehormatan bulan ramadhan.
Selain zakat, nazar, dan kafarat, yang juga merupakan anjuran untuk di nafkahkan adalah pemberian wasiat harta untuk kebaikan, wakaf, udhhiyah (penyembelihan binatang kurban pada hari raya adha), zakat fitrah, sedekah tathawwu’, dan yang lainya.
4.    Zakat di wajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang di ttitipkan kepada seseorang. Dengan demikian, zakat ii di namakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan). Zakat ini di wajibkan karena adanya sebab-yakni karena adanya harta, penerj. Seperti halnya shalat dhuhur diwajibkan karena datangnya waktu dhuhur, begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.[1]
5.    Urgensi zakat selain untuk beribadah (hablum minallah), juga untuk mempebaiki hubungan seorang hamba dengan penciptanya. Urgensi zakat juga memperbaiki hubungan dengan sesama makhluk  sosial (hablum mimannas). Oleh karena itu, betapa petingnya zakat ini sehingga di sebut sebagai ibadah yang khussoh (khusus).
6.    Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat islam dalam urusan ekonomi dan keuangan. Sehinga, apa yang di katakana umat islam sebagai umat yang salam (sejahtera) dapat tercipta dari berbagai macam sudut. Dalam hal zakat akan menciptakan kesejahteraan dari sudu ekonomi dan kebudayaan.
7.    Memberikan pengetahuan kepada masyarakat suatu cara dalam mengurus ekonomi dan keuanagan yang mendapat ridho dari Allah SWT. Karena kebanyakan masyarakat yang tidak mengerti bagaimana cara prekonomian  tanpa keridhaan Allah.
8.    Melahirkan rasa tenangi dan jiwa pembayar zakat. Karena dalam suatu berzakat, seorang muzakki wajib di do’akan terhadap dirinya dan hartanya. Inilah yang akhirnya membawa harta dan jiwa kepada keberkahan.[2]



4Dr. Wahbah Al-Zuhaili. Zakat.bandung: 1995
5Prof. Dr. Abdul Ghofur Ansori SH; MH. Hukum Dan Pemberdayaan Zakat. Yogyakarta: 2006

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz